Liputan08.com – Senin 21 April 2025 Pemerintah Kabupaten Bogor bertindak cepat menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terkait dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Setu Rawa Jejed, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satgas Pengendalian Pencemaran Sub DAS Cileungsi dan Forkopimcam Klapanunggal, Pemkab Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan penindakan terhadap perusahaan yang disinyalir menjadi penyebab pencemaran.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat, media sosial, serta hasil patroli sungai Sub DAS Cileungsi yang menunjukkan adanya pencemaran di area Setu Rawa Jejed.

“Hari ini kami melakukan pengawasan insidental terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada kondisi Setu Rawa Jejed,” ujar Gantara di lokasi.
Sidak difokuskan pada area perusahaan PT Dinito Jaya Sakti, di mana ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pelanggaran tersebut meliputi ketidaktaatan terhadap dokumen lingkungan, penyimpanan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan, serta pengolahan limbah plastik yang menghasilkan partikel residu dan tidak dikelola dengan baik. Kondisi ini dinilai sangat berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan pernapasan warga sekitar.
Sebagai bentuk penindakan awal, DLH melakukan pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) di dua titik lokasi, memasang papan peringatan di depan area perusahaan, menutup permanen satu titik saluran pembuangan tidak berizin, serta mengambil sampel limbah untuk diuji laboratorium. Hasil uji tersebut akan diketahui dalam waktu 14 hari ke depan.
Gantara menegaskan, DLH akan terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan lain di sekitar Setu Rawa Jejed. Pemkab Bogor akan menjatuhkan sanksi administratif, denda sesuai Permen LHK No 14 Tahun 2024, bahkan sanksi pidana jika terbukti terjadi pelanggaran berat sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Kami tidak langsung menerapkan pidana, tetapi kami berikan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun jika tidak diindahkan, proses hukum pidana bisa kami lanjutkan,” tegasnya.
Gantara juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah untuk berkolaborasi menjaga kelestarian lingkungan.
“Kita jaga alam, alam jaga kita. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Menanggapi sidak tersebut, Senior Advisor PT Dinito Jaya Sakti, Estu Widodo menyatakan kesiapan pihaknya untuk bekerja sama dan memperbaiki semua temuan DLH.
“Kami sudah langsung menindaklanjuti beberapa arahan di lapangan seperti penutupan saluran air yang terbuka, dan akan terus melakukan pembenahan menyeluruh dalam waktu 14 hari sesuai hasil laboratorium,” ujar Estu.
Tags: DLH Segel dan Tutup Saluran Pembuangan Ilegal, Pemkab Bogor Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Setu Rawa Jejed
Baca Juga
-
25 Jul 2025
Resmi Dibuka! Ini Rincian Gaji dan Pangkat Komcad SPPI 2025, ASN PPPK Plus Tunjangan
-
14 Feb 2025
Dua Operator Desa di Tangerang Ditahan! Diduga Korupsi APBDes 2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah
-
05 Jun 2025
Sastra Winara Persetujuan Raperda Pajak dan Retribusi Dorong Optimalisasi PAD Kabupaten Bogor
-
07 Mar 2025
Jaro Ade Tinjau Lokasi Bencana Sukamakmur dan RSUD Cileungsi Pastikan Penanganan Cepat dan Pelayanan Optimal
-
17 Okt 2024
KEJATI SUMSEL Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Palembang
-
20 Apr 2025
TNI Pos Yamor Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling di Kampung Ururu, Papua Barat
Rekomendasi lainnya
-
21 Des 2024
Kapolri Tinjau Solo Safari dan Terminal Tirtonadi untuk Pastikan Keamanan Nataru
-
23 Okt 2024
Tim JAM PIDMIL Kejaksaan Agung Raih Emas di Ajang Olahraga Komunitas Hukum Memperingati HUT ke-49 Babinkum TNI
-
22 Apr 2026
TNI Papua Tunjukkan Kepedulian, Satgas Yonif 123/Rajawali Bantu Pemakaman Warga di Wonggi
-
29 Jun 2025
Prajurit Memborong Harapan: Satgas Yonif 700/WYC Bangkitkan Ekonomi Warga di Pedalaman Puncak Papua
-
11 Des 2025
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dengan IPB University
-
22 Apr 2026
Bupati Rudy Susmanto Turun Tangan, Penanganan Longsor di Bogor Dikebut Siang-Malam


