Liputan08.com – Senin 21 April 2025 Pemerintah Kabupaten Bogor bertindak cepat menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terkait dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Setu Rawa Jejed, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satgas Pengendalian Pencemaran Sub DAS Cileungsi dan Forkopimcam Klapanunggal, Pemkab Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan penindakan terhadap perusahaan yang disinyalir menjadi penyebab pencemaran.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat, media sosial, serta hasil patroli sungai Sub DAS Cileungsi yang menunjukkan adanya pencemaran di area Setu Rawa Jejed.

“Hari ini kami melakukan pengawasan insidental terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada kondisi Setu Rawa Jejed,” ujar Gantara di lokasi.
Sidak difokuskan pada area perusahaan PT Dinito Jaya Sakti, di mana ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pelanggaran tersebut meliputi ketidaktaatan terhadap dokumen lingkungan, penyimpanan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan, serta pengolahan limbah plastik yang menghasilkan partikel residu dan tidak dikelola dengan baik. Kondisi ini dinilai sangat berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan pernapasan warga sekitar.
Sebagai bentuk penindakan awal, DLH melakukan pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) di dua titik lokasi, memasang papan peringatan di depan area perusahaan, menutup permanen satu titik saluran pembuangan tidak berizin, serta mengambil sampel limbah untuk diuji laboratorium. Hasil uji tersebut akan diketahui dalam waktu 14 hari ke depan.
Gantara menegaskan, DLH akan terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan lain di sekitar Setu Rawa Jejed. Pemkab Bogor akan menjatuhkan sanksi administratif, denda sesuai Permen LHK No 14 Tahun 2024, bahkan sanksi pidana jika terbukti terjadi pelanggaran berat sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Kami tidak langsung menerapkan pidana, tetapi kami berikan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun jika tidak diindahkan, proses hukum pidana bisa kami lanjutkan,” tegasnya.
Gantara juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah untuk berkolaborasi menjaga kelestarian lingkungan.
“Kita jaga alam, alam jaga kita. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Menanggapi sidak tersebut, Senior Advisor PT Dinito Jaya Sakti, Estu Widodo menyatakan kesiapan pihaknya untuk bekerja sama dan memperbaiki semua temuan DLH.
“Kami sudah langsung menindaklanjuti beberapa arahan di lapangan seperti penutupan saluran air yang terbuka, dan akan terus melakukan pembenahan menyeluruh dalam waktu 14 hari sesuai hasil laboratorium,” ujar Estu.
Tags: DLH Segel dan Tutup Saluran Pembuangan Ilegal, Pemkab Bogor Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Setu Rawa Jejed
Baca Juga
-
23 Apr 2025
510 Personel Dikerahkan Buru KKB dan Temukan Iptu Tomi yang Hilang di Rimba Papua
-
14 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sambut Kaskogartap II/Bandung, Perkuat Sinergi dengan TNI untuk Pembangunan Daerah
-
11 Sep 2025
Dian Assafri Nasai Soroti Etika Komunikasi Menkeu Purbaya: Pejabat Publik Harus Rendah Hati dan Responsif
-
06 Des 2024
Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto Sampaikan Visi Strategis dalam Entry Briefing
-
25 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur
-
21 Mei 2025
Mantri Nakal Ditangkap! Kejati Sumsel Bekuk Buronan Korupsi Dana KUR Rp800 Juta
Rekomendasi lainnya
-
18 Des 2024
Jaksa Agung Lantik Dua Pejabat Eselon I Pengawasan dan Pendidikan Kejaksaan Diperkuat
-
09 Mar 2025
Pakar Hukum Dr. Hirwansyah Pentingnya Saling Menghormati antara Pers dan Kepolisian dalam Penegakan Hukum
-
02 Mar 2026
Approval Rating Tembus 80 Persen, Kinerja Pemkab Bogor Dinilai Positif di Tahun Pertama
-
22 Des 2025
PKB Kabupaten Bogor Dorong Pengajian Rutin di Seluruh SKPD untuk Cegah KKN
-
18 Jun 2026
Maling Lebih Cepat dari Panen, Petani Putih Doh Gigit Jari: Pisang Tinggal Kenangan
-
01 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Perkuat Stabilitas Keamanan di Distrik Elelim, Papua


