Liputan08.com – Senin 21 April 2025 Pemerintah Kabupaten Bogor bertindak cepat menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terkait dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Setu Rawa Jejed, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satgas Pengendalian Pencemaran Sub DAS Cileungsi dan Forkopimcam Klapanunggal, Pemkab Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan penindakan terhadap perusahaan yang disinyalir menjadi penyebab pencemaran.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat, media sosial, serta hasil patroli sungai Sub DAS Cileungsi yang menunjukkan adanya pencemaran di area Setu Rawa Jejed.

“Hari ini kami melakukan pengawasan insidental terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada kondisi Setu Rawa Jejed,” ujar Gantara di lokasi.
Sidak difokuskan pada area perusahaan PT Dinito Jaya Sakti, di mana ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pelanggaran tersebut meliputi ketidaktaatan terhadap dokumen lingkungan, penyimpanan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan, serta pengolahan limbah plastik yang menghasilkan partikel residu dan tidak dikelola dengan baik. Kondisi ini dinilai sangat berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan pernapasan warga sekitar.
Sebagai bentuk penindakan awal, DLH melakukan pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) di dua titik lokasi, memasang papan peringatan di depan area perusahaan, menutup permanen satu titik saluran pembuangan tidak berizin, serta mengambil sampel limbah untuk diuji laboratorium. Hasil uji tersebut akan diketahui dalam waktu 14 hari ke depan.
Gantara menegaskan, DLH akan terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan lain di sekitar Setu Rawa Jejed. Pemkab Bogor akan menjatuhkan sanksi administratif, denda sesuai Permen LHK No 14 Tahun 2024, bahkan sanksi pidana jika terbukti terjadi pelanggaran berat sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Kami tidak langsung menerapkan pidana, tetapi kami berikan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun jika tidak diindahkan, proses hukum pidana bisa kami lanjutkan,” tegasnya.
Gantara juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah untuk berkolaborasi menjaga kelestarian lingkungan.
“Kita jaga alam, alam jaga kita. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Menanggapi sidak tersebut, Senior Advisor PT Dinito Jaya Sakti, Estu Widodo menyatakan kesiapan pihaknya untuk bekerja sama dan memperbaiki semua temuan DLH.
“Kami sudah langsung menindaklanjuti beberapa arahan di lapangan seperti penutupan saluran air yang terbuka, dan akan terus melakukan pembenahan menyeluruh dalam waktu 14 hari sesuai hasil laboratorium,” ujar Estu.
Tags: DLH Segel dan Tutup Saluran Pembuangan Ilegal, Pemkab Bogor Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Setu Rawa Jejed
Baca Juga
-
27 Mei 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dorong Pemerataan Layanan Adminduk hingga ke Pelosok Wilayah
-
14 Mar 2026
Terbongkar! Uang Rp530 Miliar Hasil Judi Online Disetor ke Kas Negara, Kejari Jakarta Barat Eksekusi Putusan Terpidana Oei Hengky Wiryo
-
01 Jul 2025
Bupati Bogor Apresiasi Sinergi Polres dalam Doa Bersama Lintas Agama Peringatan Hari Bhayangkara ke 79
-
25 Apr 2025
Dewan Pers Minta Tian Bahtiar Tak Ditahan, Tegaskan Komitmen Jaga Kebebasan Pers
-
18 Feb 2026
PPWI Aceh Tamiang Rayakan Tradisi Meugang dengan Berbagi untuk Insan Pers
-
07 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
Rekomendasi lainnya
-
30 Jan 2025
PELUANG DAN ANCAMAN KEPAILITAN DALAM DUNIA USAHA Tantangan Baru FH Ubhara Unggul dalam Menjawab Persoalan Kepailitan
-
29 Agu 2025
Lucki Baret: HCB Sosok Patriotik, PWI Kabupaten Bogor Tegak Lurus Mendukung
-
26 Nov 2025
Bogor Percepat Geopark Halimun Salak Menuju UNESCO, Sekda Ajat Tekankan Kolaborasi Pentahelix
-
02 Jul 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke‑80, Gus Imam Tekankan Sinergi Masyarakat dan Polisi
-
05 Feb 2025
Rudy Susmanto Resmi Ditetapkan sebagai Bupati Bogor, Siap Bangun Kabupaten Bogor Bersama Rakyat
-
30 Mei 2026
Sekda Ajat: Car Free Night Istimewa HJB ke-544 Jadi Pusat UMKM, Seni dan Kebersamaan Warga Bogor



