Liputan08.com – Dewan Pers meminta Kejaksaan Agung untuk mengalihkan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Permintaan itu disampaikan setelah Dewan Pers menerima berkas resmi dari Kejaksaan Agung pada Kamis, 24 April 2025, yang diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar.
Berikut poin-poin pernyataan resmi Dewan Pers:
1. Penerimaan Berkas Kasus
Dewan Pers secara resmi telah menerima berkas perkara dari Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka atas nama Tian Bahtiar.

2. Permintaan Pengalihan Penahanan
Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar guna memudahkan proses klarifikasi dan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Dewan Pers.
3. Proses Penelaahan Berkas
Dewan Pers akan melakukan penelaahan secara cermat dan mendalam terhadap berkas-berkas tersebut sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku. Hasil analisis akan segera disampaikan kepada publik setelah rampung.
4. Komitmen Bersama Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers
Dewan Pers dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga kehidupan pers yang sehat dan profesional. Keduanya juga saling menghormati kewenangan masing-masing.
5. Kasus Bukan Terkait Produk Jurnalistik
Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menegaskan bahwa kasus yang menjerat Tian Bahtiar tidak berkaitan dengan produk jurnalistik yang dihasilkan JakTV.
Sebagai langkah lanjutan, Dewan Pers berencana mengaktifkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait penyelesaian sengketa pemberitaan jurnalistik. Langkah serupa sebelumnya telah dilakukan bersama Polri dan Mahkamah Agung sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik di Indonesia.
Tags: Dewan Pers Minta Tian Bahtiar Tak Ditahan, Tegaskan Komitmen Jaga Kebebasan Pers
Baca Juga
-
11 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Tata Niaga Komoditas Timah
-
15 Feb 2025
Tausiah KH Dr. Dian Asfri Nasa’i di Masjid Ainul Hikmah DPP Golkar: Kader Harus Dekat dengan Allah, Teladani Rasulullah Menjelang Ramadan
-
25 Feb 2025
Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun
-
06 Mei 2025
Menuju Embarkasi Haji Terbaik Pemkab Bogor Bangun Pusat Layanan Haji Terintegrasi di Pakansari
-
15 Apr 2026
Di Bawah Kepemimpinan Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Resmikan SPPG Cijujung dan Koperasi Kadin
-
14 Feb 2025
Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Nanggewer Mekar Diserbu Warga, Lurah Hanny Septeani: Semoga Terus Berlanjut
Rekomendasi lainnya
-
19 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
-
02 Des 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Terima Anugerah Jurnalisme Istimewa 2025, Tegaskan Komitmen Sinergi dengan Media
-
06 Jan 2025
Pemkab Bogor Awali 2025 dengan Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa
-
25 Jan 2026
Hadiri Tabligh Akbar UAS, Ketua DPRD Bogor Ajak Masyarakat Maknai Isra Mi’raj Secara Substantif
-
04 Des 2024
Pemkab Bogor Gelar Pelatihan Manajemen Kesekretariatan untuk Tingkatkan Kompetensi ASN
-
09 Sep 2025
GPM Istimewa Kembali Digelar, Pemkab Bogor Hadirkan Pangan Murah dan Berkualitas


