Liputan08.com Semarang, Jawa Tengah – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial P (44), mantan anggota Polri yang kini menjadi bandar narkoba. Tersangka, warga Purwodadi, Kabupaten Grobogan, diciduk pada Senin malam (4/11/2024) setelah diketahui menyimpan 18 paket sabu seberat 9,33 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tim Ditresnarkoba Polda Jateng langsung bergerak cepat untuk mengawasi lokasi yang dicurigai dan berhasil menangkap tersangka sesuai ciri-ciri yang diperoleh. Tersangka diamankan di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu seberat total 9,33 gram yang disembunyikan dalam dompet merah muda dan di saku celana yang tergantung di kamar tersangka. Kombes Pol M. Anwar Nasir, Dirresnarkoba Polda Jateng, menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial “L” yang berada di Jakarta. Modus operandi tersangka adalah mengambil paket sabu di Terminal Purwodadi setelah membayar sebesar Rp 4,5 juta.
Setelah ditimbang oleh Bid Labfor Polda Jateng, barang bukti sabu yang ditemukan memiliki berat bersih 4,94 gram dan terbukti mengandung zat Methamphetamine. Selain itu, polisi turut mengamankan dua ponsel dan barang-barang pribadi milik tersangka untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka P diketahui merupakan mantan anggota Polri yang dipecat karena kasus disersi. Ia juga pernah terlibat dalam kasus perjudian pada tahun 2010 dan kasus narkotika pada tahun 2016, yang membuatnya menjalani hukuman penjara selama 8 tahun.
“Polda Jateng akan menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mengingat tersangka P telah berulang kali terlibat dalam kasus narkoba,” tegas Dirresnarkoba Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, memberikan apresiasi atas kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Jateng dalam menangkap pelaku dan mengungkap jaringan narkoba di Jawa Tengah. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jateng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah,” ujar Kombes Pol Artanto.
Beliau juga menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan generasi penerus bangsa. Jika Anda menduga adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami,” tutupnya.
Tags: 18 Paket Sabu Diamankan, Polda Jateng Tangkap Pecatan Polisi Bandar Sabu di Grobogan
Baca Juga
-
02 Okt 2024
Wakil Ketua DPRD Bogor Tantang Bupati Bogor Selanjutnya Cabut Perbup 60
-
31 Des 2024
Sekda Bogor Lantik 28 Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
-
10 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 6 Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice
-
05 Agu 2025
Bupati Bogor Buka Gebyar Pelayanan Publik HUT ke-80 RI di Cileungsi
-
18 Apr 2025
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Tersangka YF dkk Terancam Hukuman Berat
-
05 Des 2024
Delapan Kali Berturut-turut, Pemkab Bogor Kembali Meraih Penghargaan IGA Award Tahun 2024
Rekomendasi lainnya
-
13 Des 2024
Prabowo Usulkan Perbaikan Sistem Pemilihan Kepala Daerah, Tekankan Efisiensi Anggaran Negara
-
06 Mei 2025
Menuju Embarkasi Haji Terbaik Pemkab Bogor Bangun Pusat Layanan Haji Terintegrasi di Pakansari
-
12 Feb 2026
Perbup 37/2025 Terbit, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak di 34 Kecamatan
-
04 Mar 2025
Musyafaur Rahman Desak Pemkab Bogor Kerahkan Seluruh Kekuatan Tangani Banjir, Evaluasi Hutan Resapan, dan Tegakkan Hukum
-
07 Mei 2025
Sapu Bersih, Pemkab Bogor Turun Tangan Tertibkan Parkir Liar di Pasar Cibinong dan Citeureup
-
14 Jan 2025
Jaksa Agung Resmi Membuka Rakernas Kejaksaan RI 2025 Tegaskan Transformasi Berkeadilan dan Modern




