
Liputan08.com Semarang, Jawa Tengah – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial P (44), mantan anggota Polri yang kini menjadi bandar narkoba. Tersangka, warga Purwodadi, Kabupaten Grobogan, diciduk pada Senin malam (4/11/2024) setelah diketahui menyimpan 18 paket sabu seberat 9,33 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tim Ditresnarkoba Polda Jateng langsung bergerak cepat untuk mengawasi lokasi yang dicurigai dan berhasil menangkap tersangka sesuai ciri-ciri yang diperoleh. Tersangka diamankan di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu seberat total 9,33 gram yang disembunyikan dalam dompet merah muda dan di saku celana yang tergantung di kamar tersangka. Kombes Pol M. Anwar Nasir, Dirresnarkoba Polda Jateng, menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial “L” yang berada di Jakarta. Modus operandi tersangka adalah mengambil paket sabu di Terminal Purwodadi setelah membayar sebesar Rp 4,5 juta.
Setelah ditimbang oleh Bid Labfor Polda Jateng, barang bukti sabu yang ditemukan memiliki berat bersih 4,94 gram dan terbukti mengandung zat Methamphetamine. Selain itu, polisi turut mengamankan dua ponsel dan barang-barang pribadi milik tersangka untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka P diketahui merupakan mantan anggota Polri yang dipecat karena kasus disersi. Ia juga pernah terlibat dalam kasus perjudian pada tahun 2010 dan kasus narkotika pada tahun 2016, yang membuatnya menjalani hukuman penjara selama 8 tahun.
“Polda Jateng akan menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mengingat tersangka P telah berulang kali terlibat dalam kasus narkoba,” tegas Dirresnarkoba Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, memberikan apresiasi atas kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Jateng dalam menangkap pelaku dan mengungkap jaringan narkoba di Jawa Tengah. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jateng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah,” ujar Kombes Pol Artanto.
Beliau juga menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan generasi penerus bangsa. Jika Anda menduga adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami,” tutupnya.
Tags: 18 Paket Sabu Diamankan, Polda Jateng Tangkap Pecatan Polisi Bandar Sabu di Grobogan
Baca Juga
-
27 Des 2024
Hutama Karya Raih Penghargaan Indonesia Trusted Company di CGPI 2024
-
04 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Optimistis Program Pemkab Bogor 2024 Akan Tuntas di 2025
-
12 Des 2024
Tim Resmob Polresta Surakarta Bekuk Dua Pelaku Curanmor, 2 Unit Motor Berhasil Diamankan
-
11 Jun 2025
Pameran “Warisan Karya Leluhur” Ramaikan HJB ke-543, Dorong Literasi Budaya Sunda di Kabupaten Bogor
-
16 Des 2024
Menyongsong 2025: Transformasi Strategi Maritim Indonesia di Tengah Gejolak Dunia
-
27 Mar 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Apresiasi Dukungan Pemkab Bogor dalam Kegiatan Sosial Ramadhan
Rekomendasi lainnya
-
22 Okt 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Dukung Ekonomi Warga Yoparu melalui Program ROSITA
-
28 Nov 2024
JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Empat Perkara dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus KDRT di Sanggau
-
14 Mar 2025
Panglima TNI Agus Subiyanto: Revisi UU TNI Mendesak untuk Hadapi Ancaman Modern
-
09 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Perjuangkan Pembangunan PAUD di Sukaraja Banyak yang Masih Numpang di Rumah Warga
-
07 Des 2024
Pelayanan Paliatif RSUD Ciawi Dipuji Negara-Negara Asia Pasific
-
11 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group