Liputan08.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mencatat keputusan penting terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmah 2026–2031.
Dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang digelar di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mayoritas peserta muktamar menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Sebanyak 401 dari 552 suara atau sekitar 73 persen muktamirin menyatakan setuju terhadap perubahan tersebut. Sementara 150 suara memilih mempertahankan mekanisme pemilihan secara langsung dan satu suara dinyatakan tidak sah.
Keputusan itu sekaligus mengubah pola pemilihan Ketua Umum PBNU yang sebelumnya dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh peserta muktamar.
Dengan sistem yang disepakati, proses penentuan Ketua Umum PBNU akan melibatkan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) serta mempertimbangkan pandangan Rais ‘Am terpilih dan para kiai sepuh.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof Muhammad Nuh, menjelaskan perubahan tersebut merupakan hasil aspirasi mayoritas pengurus wilayah dan cabang NU yang menginginkan mekanisme pemilihan kepemimpinan dikembalikan pada tradisi musyawarah dan pertimbangan ulama.
“Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan satu suara tidak sah,” ujar Muhammad Nuh seusai memimpin sidang.
Dalam mekanisme baru, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) akan diberikan kesempatan mengusulkan nama bakal calon Ketua Umum PBNU.
Masing-masing PWNU, PCNU, dan PCINU dapat mengajukan hingga lima nama.
Seluruh usulan tersebut kemudian akan dihimpun dan ditabulasi oleh panitia. Dari proses tersebut akan diperoleh lima nama dengan perolehan dukungan terbanyak.
Namun, kelima nama tersebut tidak langsung dipertandingkan melalui pemungutan suara terbuka seperti mekanisme sebelumnya.
Nama-nama tersebut terlebih dahulu disampaikan kepada Rais ‘Am PBNU terpilih untuk memperoleh pertimbangan dan restu.
Setelah proses tersebut, penentuan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme bersama dengan sembilan anggota AHWA.
“Setelah mendapatkan restu dari Rais ‘Am terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA,” kata Muhammad Nuh.
AHWA Berperan Tentukan Rais ‘Am
Perubahan mekanisme juga berlaku dalam proses pemilihan anggota AHWA.
PWNU, PCNU, dan PCINU masing-masing akan mengusulkan nama-nama kiai sepuh untuk menjadi anggota AHWA. Dari seluruh nama yang diusulkan, sembilan nama dengan akumulasi suara tertinggi akan ditetapkan sebagai anggota AHWA.
Sembilan anggota tersebut selanjutnya memiliki peran penting dalam menentukan Rais ‘Am PBNU.
Rais ‘Am terpilih tidak harus berasal dari sembilan anggota AHWA. Mekanisme yang disepakati memungkinkan Rais ‘Am berasal dari luar anggota AHWA apabila memenuhi pertimbangan dan ketentuan yang berlaku.
Keputusan tersebut menandai perubahan signifikan dalam tata kelola pemilihan kepemimpinan tertinggi NU untuk masa khidmah 2026–2031.
Meski prinsip perubahan mekanisme telah memperoleh persetujuan mayoritas muktamirin, aturan teknis dan tata tertib pemilihannya masih harus difinalisasi melalui pleno lanjutan.
Muhammad Nuh memastikan proses tersebut tidak akan mengganggu rangkaian agenda Muktamar ke-35 NU.
Ia optimistis seluruh agenda, termasuk penentuan Rais ‘Am dan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031, dapat diselesaikan sesuai jadwal Muktamar yang berlangsung pada 27–31 Agustus 2026.
“Insya-Allah hari Ahad besok semuanya sudah bisa dirampungkan, termasuk kepastian siapa Rais ‘Am dan siapa Ketua Umum PBNU yang baru,” ujarnya.
Keputusan Muktamar ke-35 ini menjadi babak baru dalam perjalanan organisasi NU. Mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi semata-mata bertumpu pada suara langsung peserta muktamar, tetapi menempatkan musyawarah, pertimbangan Rais ‘Am, AHWA, serta peran para ulama sebagai bagian penting dalam menentukan kepemimpinan organisasi.
Tags: 73 Persen Muktamirin Setuju, Pemilihan Ketum PBNU Dikembalikan kepada Kiai Sepuh
Baca Juga
-
07 Apr 2025
Diduga Lakukan Pungli Oknum Mengatasnamakan Desa Sukamaju Minta Uang ke Sopir Angkutan Barang
-
08 Feb 2025
Ketum PWDPI Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Kadisdik Lampung
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika di Padang
-
22 Apr 2026
Optimalisasi CSR ANTAM Pongkor: Sinergi KNPI Jasinga Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir dan Longsor di Desa Pangaur
-
04 Jun 2026
Wabup Ade Ruhandi Tegaskan Jasinga Titik Awal Perjuangan Kabupaten Bogor pada Napak Tilas HJB ke-544
-
27 Jun 2025
Bupati Bogor Pimpin Pawai Obor Tutup HJB ke-543 dan Sambut Tahun Baru Islam 1447 H
Rekomendasi lainnya
-
06 Mar 2025
Kejari Musi Banyuasin Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi
-
30 Des 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Soliditas ASN sebagai Fondasi Percepatan Pembangunan Daerah
-
27 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Pantau Pelaksanaan Pilkada: 13 TPS Dipastikan Berjalan Lancar
-
23 Okt 2024
Serah Terima Jabatan Ketua DWP Kabupaten Bogor: Disi Salistiawati Ajat Resmi Gantikan Endah Nurmayanti
-
16 Apr 2025
Momentum Halalbihalal KH Achmad Yaudin Ajak Wartawan PWI Bogor Padamkan Amarah, Tebarkan Maaf dan Kasih Sayang
-
26 Okt 2025
Uji Coba CFD Tegar Beriman, Warga Antusias Nikmati Ruang Sehat dan Layanan Publik Gratis





