Liputan08.com MUBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Kedua tersangka tersebut adalah HA, Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia, dan AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 6 Maret 2025 setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Kepala Kejari Musi Banyuasin, melalui siaran pers, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didukung oleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Dari hasil penyidikan, kami menemukan cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino Jambi. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Jo. Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Selain itu, Kejari Musi Banyuasin juga telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.

Hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh tim penyelidik bersama instansi terkait menemukan bahwa PT. Sentosa Mulia Bahagia mengelola 909,7 hektare perkebunan sawit di luar HGU, yang tersebar di tiga desa:
Desa Peninggalan seluas 135,5 hektar. Desa Pangkalan Tungkal seluas 712,5 hektare .Desa Simpang Tungkal seluas 13,6 hektare dan 48,1 hektare
“Kami telah melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan adanya pengelolaan perkebunan sawit di luar HGU, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Ini menjadi dasar bagi kami untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar pihak kejaksaan.
Saat ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi, 2 ahli (pidana dan kehutanan), serta melakukan penyitaan dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan kasus ini. Kejari Musi Banyuasin menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas.
(Zakar )
Tags: Kejari Musi Banyuasin Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi
Baca Juga
-
03 Feb 2025
Satgas TNI Peduli Yonif 641/Bru Bagikan Pakaian Gratis untuk Anak-Anak Papua Wujud Nyata Kepedulian dan Kebersamaan
-
20 Jan 2025
Bentrok Antar Perguruan Silat di Sragen: 12 Orang Diamankan, Polisi Bertindak Cepat
-
16 Des 2024
Pangdam V/Brw Resmikan Groundbreaking Musholla di Pos Gabma Pamtas
-
08 Feb 2025
Festival Durian Leuwiliang Meningkatkan Kesejahteraan Petani dan Mengangkat Pariwisata Lokal
-
12 Jan 2026
Pucuk Pimpinan Polresta Bogor Kota Berganti, Dedie Rachim Titip ini
-
19 Feb 2025
Farewell Match Penuh Kejutan: Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Berpamitan Lewat Sepak Bola
Rekomendasi lainnya
-
16 Des 2025
Ketua DPRD Sastra Winara: Perda Pengelolaan Sampah Fokus dari Hulu hingga Hilir
-
03 Jul 2025
Koruptor Rp10 M Disergap Tengah Malam, Ternyata Cuma Berani Korup, Nggak Berani Tanggung Jawab
-
27 Sep 2025
PERANG MELAWAN NARKOTIKA: SINERGI TANPA BATAS, HANCURKAN JARINGAN SINDIKAT
-
21 Jul 2025
PWI Kabupaten Bogor Siap Gelar Pelantikan Pengurus Baru, Usung Program Jurnalistik Desa dan Kolaborasi Strategis
-
16 Apr 2025
Satgas Yonif 641/Bru Bangun Kedekatan dengan Anak-anak di Apalapsili, Papua Pegunungan
-
11 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui 9 Perkara Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian di Prabumulih


