Liputan08.com — Penahanan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan berinisial SR oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dalam kasus dugaan penerbitan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Bukit Rabang menjadi sorotan luas, termasuk dari kalangan akademisi dan aktivis mahasiswa.
Kasus ini dinilai sebagai preseden penting dalam penegakan hukum di sektor pertanahan, mengingat praktik penerbitan sertifikat di kawasan yang secara hukum dilindungi berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus kerusakan lingkungan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SR telah melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan dukungan alat bukti yang cukup. SR diduga memiliki peran dalam proses penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk pihak pemilik sertifikat, mantan kepala desa, serta oknum internal BPN. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan dalam mengusut kasus ini. Ia menilai penegakan hukum yang konsisten sangat dibutuhkan untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan di sektor agraria.
“Langkah Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan patut diapresiasi karena menunjukkan keberanian dalam membongkar dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor pertanahan. Ini harus menjadi contoh nasional,” ujar Ali Wardana dalam keterangannya.
Ali juga mendorong agar pola penindakan serupa dilakukan di daerah lain, termasuk di Kabupaten Bogor, yang menurutnya tidak tertutup kemungkinan memiliki persoalan serupa terkait dugaan sertifikat ganda maupun penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur.
“Kami mendesak Kejaksaan untuk melakukan penelusuran serius di Kabupaten Bogor, khususnya terkait dugaan sertifikat ganda atau penerbitan sertifikat yang bermasalah. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya, Kamis (30/4/2026)
Ia menambahkan, pentingnya audit menyeluruh terhadap administrasi pertanahan guna memastikan tidak adanya praktik-praktik manipulatif yang merugikan masyarakat maupun negara.
“Penertiban sektor pertanahan harus dilakukan secara sistematis. Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang berpotensi memicu konflik agraria dan merusak tata ruang,” lanjutnya.
Kasus di Bengkulu Selatan ini menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan transparansi dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Evaluasi terhadap sistem yang ada dinilai krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa di berbagai daerah.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sendiri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau keuntungan yang diperoleh dari penerbitan SHM tersebut.
Sementara itu, publik kini menaruh harapan agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu kasus saja, melainkan menjadi gerakan nasional dalam membenahi tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Baca Juga
-
29 Apr 2026
Sekda Ajat Lepas 445 Jamaah Haji Kloter 07 JKS, Pesan Jaga Kesehatan dan Kekompakan
-
13 Feb 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Pembangunan Jalan Tambang dan Jalur Puncak II untuk Atasi Kemacetan
-
15 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma Group
-
01 Okt 2025
Dari Bhayangkara untuk Indonesia: Dedikasi Capt. Hakeng dalam Menata Hukum Maritim dan Melindungi Laut Nusantara
-
09 Sep 2025
Bupati Bogor Terbitkan Edaran Resmi: Ajak Seluruh Masyarakat Aktifkan Siskamling dan Jaga Kondusifitas Wilayah
-
08 Apr 2025
Satgas Yonzipur 5/ABW Bersama Posbindu PTM Dorong Gaya Hidup Sehat Warga Perbatasan
Rekomendasi lainnya
-
19 Feb 2025
Presiden Prabowo Tekankan Infrastruktur untuk Swasembada dan Konektivitas Nasional
-
07 Jan 2025
HUT ke-29 SEBA X-1 Watukosek: Semangat Persatuan dan Persaudaraan di Mako Brimob Kedung Halang
-
06 Jun 2026
Rudy Susmanto Dorong Kawasan Terpadu Masa Depan Kabupaten Bogor, Jalan Raya hingga Demplot Pertanian Modern
-
27 Feb 2025
Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 8.130 Botol Miras dalam Operasi Penertiban
-
12 Sep 2025
Pemkab Bogor Apresiasi Kekompakan Warga Desa Karangasem Timur dalam Mengaktifkan Siskamling Humanis
-
01 Okt 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pimpin Paripurna, Tetapkan Persetujuan Perubahan APBD 2025


