Liputan08.com — Penahanan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan berinisial SR oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dalam kasus dugaan penerbitan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Bukit Rabang menjadi sorotan luas, termasuk dari kalangan akademisi dan aktivis mahasiswa.
Kasus ini dinilai sebagai preseden penting dalam penegakan hukum di sektor pertanahan, mengingat praktik penerbitan sertifikat di kawasan yang secara hukum dilindungi berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus kerusakan lingkungan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SR telah melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan dukungan alat bukti yang cukup. SR diduga memiliki peran dalam proses penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk pihak pemilik sertifikat, mantan kepala desa, serta oknum internal BPN. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan dalam mengusut kasus ini. Ia menilai penegakan hukum yang konsisten sangat dibutuhkan untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan di sektor agraria.
“Langkah Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan patut diapresiasi karena menunjukkan keberanian dalam membongkar dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor pertanahan. Ini harus menjadi contoh nasional,” ujar Ali Wardana dalam keterangannya.
Ali juga mendorong agar pola penindakan serupa dilakukan di daerah lain, termasuk di Kabupaten Bogor, yang menurutnya tidak tertutup kemungkinan memiliki persoalan serupa terkait dugaan sertifikat ganda maupun penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur.
“Kami mendesak Kejaksaan untuk melakukan penelusuran serius di Kabupaten Bogor, khususnya terkait dugaan sertifikat ganda atau penerbitan sertifikat yang bermasalah. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya, Kamis (30/4/2026)
Ia menambahkan, pentingnya audit menyeluruh terhadap administrasi pertanahan guna memastikan tidak adanya praktik-praktik manipulatif yang merugikan masyarakat maupun negara.
“Penertiban sektor pertanahan harus dilakukan secara sistematis. Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang berpotensi memicu konflik agraria dan merusak tata ruang,” lanjutnya.
Kasus di Bengkulu Selatan ini menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan transparansi dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Evaluasi terhadap sistem yang ada dinilai krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa di berbagai daerah.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sendiri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau keuntungan yang diperoleh dari penerbitan SHM tersebut.
Sementara itu, publik kini menaruh harapan agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu kasus saja, melainkan menjadi gerakan nasional dalam membenahi tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Baca Juga
-
03 Mar 2026
Perang di Timur Tengah: Seruan Keadilan dan Perdamaian dari Indonesia
-
13 Feb 2025
Pj Bupati Bogor dan Lurah Nanggewer Mekar Resmi Buka Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
-
05 Jul 2026
Bogor Koi Show 2026 Sukses Digelar, Kabupaten Bogor Perkuat Posisi sebagai Sentra Koi Nasional
-
27 Agu 2026
Konsep Koperasi Inspiratif Tak Sekadar Memberi Penghargaan, Tapi Jadi Mentor Koperasi Lain
-
23 Okt 2024
Tim JAM PIDMIL Kejaksaan Agung Raih Emas di Ajang Olahraga Komunitas Hukum Memperingati HUT ke-49 Babinkum TNI
-
17 Feb 2025
PWI Jawa Barat Desak Kongres Percepatan untuk Akhiri Dualisme Kepemimpinan
Rekomendasi lainnya
-
12 Jan 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Penguatan UMKM Forum UMKM IKM Resmi Bentuk Kepengurusan Baru
-
08 Mei 2025
Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Satelit Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan, Negara Rugi USD 21,3 Juta
-
27 Agu 2026
Wabup Bogor: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
-
23 Jun 2026
Sekda Kabupaten Bogor: Pengelolaan Dana Desa Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
-
29 Okt 2024
Dedy Firdaus Terpilih Sebagai Ketua PWI Kabupaten Bogor Periode 2024-2027
-
06 Mei 2025
Kejaksaan Agung Edukasi Mahasiswa Universitas Boyolali soal Penegakan Hukum dan Peran Strategis Lembaga





