Liputan08.com — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melibatkan PT Navayo International AG kembali mengungkap sejumlah fakta krusial. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (5/5/2026), terungkap bahwa proyek tetap berjalan meski anggaran belum tersedia dan dokumen pendukung tidak lengkap.
Hingga saat ini, persidangan telah berlangsung tujuh kali dengan menghadirkan delapan saksi dari unsur pejabat tinggi militer hingga pegawai negeri sipil di lingkungan Kemhan.
Salah satu fakta penting yang mencuat adalah penandatanganan kontrak pengadaan satelit pada 2015, padahal saat itu belum tersedia anggaran dalam DIPA. Bahkan ketika anggaran sempat dialokasikan pada 2016, dana tersebut diblokir karena tidak dilengkapi kajian, proses bisnis, serta review dari BPKP.
Meski mengetahui anggaran diblokir, kontrak lanjutan tetap dilakukan dengan pihak Navayo senilai puluhan juta dolar AS. “Penandatanganan kontrak dilakukan tanpa mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku,” demikian terungkap dalam fakta persidangan.
Dalam sidang, mantan Dirjen Perencanaan Pertahanan Kemhan, Marsdya TNI (Purn) M. Syaugi, menegaskan bahwa pemblokiran anggaran bukan karena proyek tidak prioritas, melainkan akibat minimnya data dukung. “Anggaran sebenarnya bisa digunakan jika data pendukung dilengkapi, namun hal itu tidak dipenuhi hingga berujung masalah hukum,” ujarnya.
Sementara itu, saksi lain, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, mengungkap proyek tersebut tidak lazim karena tidak disertai studi kelayakan. “Proyek ini tidak seperti pengadaan pada umumnya, karena tidak didahului feasibility study,” katanya.
Fakta lain yang mengemuka, pihak Navayo tetap mengirimkan 54 item barang meski anggaran belum jelas. Namun, barang-barang tersebut tidak dapat dipastikan fungsi maupun kelayakannya karena tidak dilakukan uji teknis. Bahkan tim penerima barang mengaku tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak didampingi tenaga ahli saat pemeriksaan.
“Pemeriksaan hanya mencocokkan data pengiriman, kami tidak tahu apakah itu benar peralatan satelit atau tidak,” ungkap Pranyoto, anggota tim penerima barang.
Akibat permasalahan tersebut, pihak Navayo menggugat pemerintah Indonesia melalui arbitrase internasional di Singapura. Putusan arbitrase mewajibkan Indonesia membayar sekitar USD 21,38 juta atau setara lebih dari Rp306 miliar.
Perkara ini ditangani oleh tim gabungan Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan Oditur Militer, yang terus mendalami peran para pihak dalam proyek pengadaan satelit tersebut.
Sidang lanjutan diharapkan dapat mengungkap lebih dalam alur kebijakan dan tanggung jawab dalam proyek yang dinilai sarat kejanggalan ini.,
Tags: Barang Tak Jelas Fungsi, Fakta Sidang Terkuak: Proyek Satelit Kemhan Tanpa Kajian
Baca Juga
-
24 Jan 2025
165 PMI Dideportasi dari Malaysia, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Kawal Hingga Penampungan
-
24 Feb 2025
Kejagung Periksa Dua Saksi Kunci dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, Fokus Ungkap Alur Dana Investasi
-
17 Mei 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Peresmian SPPG Caringin, Siap Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan
-
14 Jan 2025
Pemkab Bogor Raih Apresiasi Kemendagri atas Capaian Kinerja Pj Bupati Bachril Bakri di Triwulan I
-
09 Apr 2026
Implementasi CSR PT Antam UBPE Pongkor dalam Mendukung Kehutanan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Lingkungan di Bogor
-
30 Apr 2025
Polres Metro Jakarta Barat Ungkap 3 Kasus Curanmor, 30 Kendaraan Diamankan dalam Dua Bulan
Rekomendasi lainnya
-
19 Feb 2026
Sarang Tikus Koruptor di Balik Tambang Timah Terbongkar, 10 Tersangka Digelandang ke Lapas
-
01 Jan 2025
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Menyambut Tahun 2025 Membangun Kabupaten Bogor yang Lebih Baik di Tahun yang Penuh Harapan
-
30 Okt 2024
Aksi Premanisme di Purworejo: Sunaryo Dikeroyok hingga Alami Luka Berat, Polisi Tangkap Tiga Tersangka
-
27 Mei 2026
Maknai Iduladha 1447 H, KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Umat Perkuat Akhlak dan Kepedulian
-
21 Apr 2025
Pemkab Bogor Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Setu Rawa Jejed, DLH Segel dan Tutup Saluran Pembuangan Ilegal
-
13 Agu 2025
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Perkuat Patroli Cegah Pertambangan Ilegal di Desa Bantarkaret Bogor


