Liputan08.com Tangerang – Konflik bisnis antara PT Christ Jaya Abadi dan PT Alifa Jaya Anugrah semakin memanas. PT Christ Jaya Abadi secara resmi menggugat PT Alifa Jaya Anugrah atas dugaan pelanggaran perjanjian kerjasama yang menyebabkan kerugian tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga para pelanggan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Banten dan kini memasuki tahap penyidikan.
Direktur PT Christ Jaya Abadi, Idriyani, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Alifa Jaya Anugrah yang diduga melanggar perjanjian bisnis dengan mengirimkan produk minyak berkualitas di bawah standar yang disepakati.
“Kami memesan minyak berkualitas CP 8 sesuai kontrak. Namun, mereka malah mengirimkan minyak berkualitas CP 10 yang tidak sesuai standar. Banyak pelanggan kami mengeluhkan kualitas minyak yang buruk, termasuk minyak yang membeku (tidur) dan mengalami perubahan warna mencurigakan. Hal ini merusak reputasi kami di mata pelanggan,” ujar Idriyani saat ditemui di Bekasi, Kamis (28/11/2024).
Dalam pernyataannya, Idriyani menegaskan bahwa PT Christ Jaya Abadi telah memberikan toleransi atas keterlambatan pembayaran dan kendala internal yang dialami PT Alifa Jaya Anugrah. Namun, toleransi ini tidak dibalas dengan itikad baik.
“Kami sudah memberikan toleransi atas alasan-alasan yang mereka ajukan, termasuk pengalihan dana ke pihak ketiga, yakni PT Borneo Kilang Minyak, hingga alasan pribadi seperti kondisi orang tua pemilik yang sakit. Namun, ternyata mereka malah melakukan aktivitas produksi secara diam-diam tanpa pemberitahuan kepada kami,” katanya.
Idriyani mengklaim memiliki bukti kuat berupa video dan surat pernyataan yang ditandatangani pihak PT Alifa Jaya Anugrah. Surat tersebut berisi janji pengembalian dana dan pembayaran denda keterlambatan sesuai perjanjian notaris dalam waktu dua hari kerja. Namun hingga kini, janji itu tidak ditepati.
Selain itu, PT Christ Jaya Abadi telah melayangkan dua somasi resmi kepada PT Alifa Jaya Anugrah. Namun, kedua somasi tersebut tidak direspon secara konstruktif. Sebaliknya, PT Alifa Jaya Anugrah mengajukan alasan force majeure yang dinilai tidak relevan dengan kondisi nyata.
“Alasan force majeure yang mereka ajukan tidak dapat diterima karena tidak ada kejadian luar biasa seperti bencana alam yang menghalangi mereka memenuhi kewajiban. Kami kini mempersiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini,” tegas Idriyani.
Praktisi hukum Ali, S.H., menjelaskan bahwa jika bukti-bukti yang dimiliki PT Christ Jaya Abadi sah secara hukum, PT Alifa Jaya Anugrah dapat dijerat dengan Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi.
“Pasal 1243 KUHPerdata menyebutkan bahwa ganti rugi atas kelalaian memenuhi perjanjian dapat dituntut jika pihak yang lalai tidak menunjukkan itikad baik setelah diberikan somasi. Selain itu, jika produksi tanpa izin terbukti, mereka dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” jelas Ali.
Ali juga menambahkan bahwa pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi jika terbukti adanya unsur penipuan yang merugikan pihak ketiga, yaitu pelanggan.
Saat ini, kasus ini telah ditangani oleh Polda Banten. Yulianda, Komisaris PT Alifa Jaya Anugrah, telah ditahan dan tengah diperiksa oleh pihak penyidik. Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi telah mengantongi bukti-bukti berupa kontrak kerja sama, video produksi tanpa izin, serta laporan dari pelanggan yang merasa dirugikan.
PT Christ Jaya Abadi berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil. Menurut Idriyani, kasus ini bukan sekadar masalah bisnis, tetapi juga persoalan kepercayaan yang telah dilanggar oleh mitra kerjanya.
“Kami hanya menginginkan keadilan atas kerugian yang telah kami alami. Ini bukan sekadar tentang uang, tetapi tentang integritas dan kepercayaan dalam berbisnis,” pungkas Idriyani.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mematuhi perjanjian bisnis dan menjaga integritas dalam hubungan kerja sama.
Tags: PT Christ Jaya Abadi Gugat PT Alifa Jaya Anugrah atas Dugaan Wanprestasi dan Kerugian Pelanggan
Baca Juga
-
25 Apr 2025
Dewan Pers Minta Tian Bahtiar Tak Ditahan, Tegaskan Komitmen Jaga Kebebasan Pers
-
19 Jun 2026
Ketua BMSN: DKI Perlu Mencontoh KDM, Tunggakan Pajak Kendaraan Cukup Bayar Satu Tahun Berjalan
-
02 Mei 2025
Kejagung Periksa Saksi dari Kemendag Terkait Kasus Suap di PN Jakarta Pusat
-
03 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
-
07 Mei 2026
KPK Bongkar Dugaan Perbuatan Melawan Hukum di Bank BJB, Pihak Terlibat Mulai Panas Dingin
-
19 Jun 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tekankan Komitmen Selesaikan Pembangunan Prioritas
Rekomendasi lainnya
-
14 Des 2024
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Satgas Pamtas RI-Malaysia di Nanga Badau, Berikan Motivasi dan Arahan Tegas
-
26 Feb 2025
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Anak di Palembang
-
25 Jan 2026
Hadiri Tabligh Akbar UAS, Ketua DPRD Bogor Ajak Masyarakat Maknai Isra Mi’raj Secara Substantif
-
13 Jun 2025
Direktur KitaNusantara Berikan Penghargaan kepada BNN RI atas Penangkapan Narkotika Jenis Sabu Terbesar dalam Sejarah
-
30 Apr 2025
Jelang Hari Buruh, Rudy Susmanto Perkuat Sinergi Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah di Kabupaten Bogor
-
24 Feb 2025
Rudy Susmanto: Retret Kepala Daerah Jadi Kunci Memahami Arah Pembangunan Nasional


