Liputan08.com Tangerang – Konflik bisnis antara PT Christ Jaya Abadi dan PT Alifa Jaya Anugrah semakin memanas. PT Christ Jaya Abadi secara resmi menggugat PT Alifa Jaya Anugrah atas dugaan pelanggaran perjanjian kerjasama yang menyebabkan kerugian tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga para pelanggan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Banten dan kini memasuki tahap penyidikan.
Direktur PT Christ Jaya Abadi, Idriyani, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Alifa Jaya Anugrah yang diduga melanggar perjanjian bisnis dengan mengirimkan produk minyak berkualitas di bawah standar yang disepakati.
“Kami memesan minyak berkualitas CP 8 sesuai kontrak. Namun, mereka malah mengirimkan minyak berkualitas CP 10 yang tidak sesuai standar. Banyak pelanggan kami mengeluhkan kualitas minyak yang buruk, termasuk minyak yang membeku (tidur) dan mengalami perubahan warna mencurigakan. Hal ini merusak reputasi kami di mata pelanggan,” ujar Idriyani saat ditemui di Bekasi, Kamis (28/11/2024).
Dalam pernyataannya, Idriyani menegaskan bahwa PT Christ Jaya Abadi telah memberikan toleransi atas keterlambatan pembayaran dan kendala internal yang dialami PT Alifa Jaya Anugrah. Namun, toleransi ini tidak dibalas dengan itikad baik.
“Kami sudah memberikan toleransi atas alasan-alasan yang mereka ajukan, termasuk pengalihan dana ke pihak ketiga, yakni PT Borneo Kilang Minyak, hingga alasan pribadi seperti kondisi orang tua pemilik yang sakit. Namun, ternyata mereka malah melakukan aktivitas produksi secara diam-diam tanpa pemberitahuan kepada kami,” katanya.
Idriyani mengklaim memiliki bukti kuat berupa video dan surat pernyataan yang ditandatangani pihak PT Alifa Jaya Anugrah. Surat tersebut berisi janji pengembalian dana dan pembayaran denda keterlambatan sesuai perjanjian notaris dalam waktu dua hari kerja. Namun hingga kini, janji itu tidak ditepati.
Selain itu, PT Christ Jaya Abadi telah melayangkan dua somasi resmi kepada PT Alifa Jaya Anugrah. Namun, kedua somasi tersebut tidak direspon secara konstruktif. Sebaliknya, PT Alifa Jaya Anugrah mengajukan alasan force majeure yang dinilai tidak relevan dengan kondisi nyata.
“Alasan force majeure yang mereka ajukan tidak dapat diterima karena tidak ada kejadian luar biasa seperti bencana alam yang menghalangi mereka memenuhi kewajiban. Kami kini mempersiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini,” tegas Idriyani.
Praktisi hukum Ali, S.H., menjelaskan bahwa jika bukti-bukti yang dimiliki PT Christ Jaya Abadi sah secara hukum, PT Alifa Jaya Anugrah dapat dijerat dengan Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi.
“Pasal 1243 KUHPerdata menyebutkan bahwa ganti rugi atas kelalaian memenuhi perjanjian dapat dituntut jika pihak yang lalai tidak menunjukkan itikad baik setelah diberikan somasi. Selain itu, jika produksi tanpa izin terbukti, mereka dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” jelas Ali.
Ali juga menambahkan bahwa pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi jika terbukti adanya unsur penipuan yang merugikan pihak ketiga, yaitu pelanggan.
Saat ini, kasus ini telah ditangani oleh Polda Banten. Yulianda, Komisaris PT Alifa Jaya Anugrah, telah ditahan dan tengah diperiksa oleh pihak penyidik. Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi telah mengantongi bukti-bukti berupa kontrak kerja sama, video produksi tanpa izin, serta laporan dari pelanggan yang merasa dirugikan.
PT Christ Jaya Abadi berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil. Menurut Idriyani, kasus ini bukan sekadar masalah bisnis, tetapi juga persoalan kepercayaan yang telah dilanggar oleh mitra kerjanya.
“Kami hanya menginginkan keadilan atas kerugian yang telah kami alami. Ini bukan sekadar tentang uang, tetapi tentang integritas dan kepercayaan dalam berbisnis,” pungkas Idriyani.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mematuhi perjanjian bisnis dan menjaga integritas dalam hubungan kerja sama.
Tags: PT Christ Jaya Abadi Gugat PT Alifa Jaya Anugrah atas Dugaan Wanprestasi dan Kerugian Pelanggan
Baca Juga
-
28 Nov 2024
Jaksa Agung dan Menteri Perhubungan Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis
-
27 Mar 2026
Kasus Dugaan Jaringan Tramadol Depok–Bogor Viral, Masyarakat Desak Penyelidikan Objektif Aparat
-
12 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Normalisasi Sungai, Tekankan Pentingnya Kesadaran Masyarakat
-
25 Jun 2026
Bujug Buneng! Duit Negara Rp16 Miliar Diduga Melayang, Dua Pegawai Ditjen Cipta Karya Berujung di Bui
-
18 Jun 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Pembangunan Gedung Bhayangkari, Harap Jadi Simbol Sinergi Polri dan Masyarakat
-
18 Mei 2026
Wabup Bogor Ade Ruhandi Dukung Aksi Nasional BPOM dan UNHAN Cegah Penyalahgunaan Obat Tertentu
Rekomendasi lainnya
-
17 Jan 2025
LAPPOR Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sultra, BPK Sebut Temuan Rp115 Juta dan Sisa Rp2 Miliar Belum Dikembalikan
-
11 Okt 2025
Misi di PBB Tuntas, Wilson Lalengke Bertolak dari New York Kembali ke Jakarta Hari Ini
-
18 Mar 2025
Wapres Gibran dan Bupati Rudy Susmanto Tinjau Puskesmas Cibinong, Apresiasi Program Cek Kesehatan Gratis
-
13 Des 2024
Prabowo Usulkan Perbaikan Sistem Pemilihan Kepala Daerah, Tekankan Efisiensi Anggaran Negara
-
05 Mar 2026
MBG: Fondasi Penting untuk Membangun Generasi dan Ekonomi Bangsa
-
04 Sep 2025
Prestasi Membanggakan Diaspora Indonesia: Angelica Judith Micheldi Dianugerahi Penghargaan Akademik dan Kepemimpinan di Thailand



