Liputan08.com Tangerang – Konflik bisnis antara PT Christ Jaya Abadi dan PT Alifa Jaya Anugrah semakin memanas. PT Christ Jaya Abadi secara resmi menggugat PT Alifa Jaya Anugrah atas dugaan pelanggaran perjanjian kerjasama yang menyebabkan kerugian tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga para pelanggan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Banten dan kini memasuki tahap penyidikan.
Direktur PT Christ Jaya Abadi, Idriyani, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Alifa Jaya Anugrah yang diduga melanggar perjanjian bisnis dengan mengirimkan produk minyak berkualitas di bawah standar yang disepakati.
“Kami memesan minyak berkualitas CP 8 sesuai kontrak. Namun, mereka malah mengirimkan minyak berkualitas CP 10 yang tidak sesuai standar. Banyak pelanggan kami mengeluhkan kualitas minyak yang buruk, termasuk minyak yang membeku (tidur) dan mengalami perubahan warna mencurigakan. Hal ini merusak reputasi kami di mata pelanggan,” ujar Idriyani saat ditemui di Bekasi, Kamis (28/11/2024).
Dalam pernyataannya, Idriyani menegaskan bahwa PT Christ Jaya Abadi telah memberikan toleransi atas keterlambatan pembayaran dan kendala internal yang dialami PT Alifa Jaya Anugrah. Namun, toleransi ini tidak dibalas dengan itikad baik.
“Kami sudah memberikan toleransi atas alasan-alasan yang mereka ajukan, termasuk pengalihan dana ke pihak ketiga, yakni PT Borneo Kilang Minyak, hingga alasan pribadi seperti kondisi orang tua pemilik yang sakit. Namun, ternyata mereka malah melakukan aktivitas produksi secara diam-diam tanpa pemberitahuan kepada kami,” katanya.
Idriyani mengklaim memiliki bukti kuat berupa video dan surat pernyataan yang ditandatangani pihak PT Alifa Jaya Anugrah. Surat tersebut berisi janji pengembalian dana dan pembayaran denda keterlambatan sesuai perjanjian notaris dalam waktu dua hari kerja. Namun hingga kini, janji itu tidak ditepati.
Selain itu, PT Christ Jaya Abadi telah melayangkan dua somasi resmi kepada PT Alifa Jaya Anugrah. Namun, kedua somasi tersebut tidak direspon secara konstruktif. Sebaliknya, PT Alifa Jaya Anugrah mengajukan alasan force majeure yang dinilai tidak relevan dengan kondisi nyata.
“Alasan force majeure yang mereka ajukan tidak dapat diterima karena tidak ada kejadian luar biasa seperti bencana alam yang menghalangi mereka memenuhi kewajiban. Kami kini mempersiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini,” tegas Idriyani.
Praktisi hukum Ali, S.H., menjelaskan bahwa jika bukti-bukti yang dimiliki PT Christ Jaya Abadi sah secara hukum, PT Alifa Jaya Anugrah dapat dijerat dengan Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi.
“Pasal 1243 KUHPerdata menyebutkan bahwa ganti rugi atas kelalaian memenuhi perjanjian dapat dituntut jika pihak yang lalai tidak menunjukkan itikad baik setelah diberikan somasi. Selain itu, jika produksi tanpa izin terbukti, mereka dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” jelas Ali.
Ali juga menambahkan bahwa pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi jika terbukti adanya unsur penipuan yang merugikan pihak ketiga, yaitu pelanggan.
Saat ini, kasus ini telah ditangani oleh Polda Banten. Yulianda, Komisaris PT Alifa Jaya Anugrah, telah ditahan dan tengah diperiksa oleh pihak penyidik. Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi telah mengantongi bukti-bukti berupa kontrak kerja sama, video produksi tanpa izin, serta laporan dari pelanggan yang merasa dirugikan.
PT Christ Jaya Abadi berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil. Menurut Idriyani, kasus ini bukan sekadar masalah bisnis, tetapi juga persoalan kepercayaan yang telah dilanggar oleh mitra kerjanya.
“Kami hanya menginginkan keadilan atas kerugian yang telah kami alami. Ini bukan sekadar tentang uang, tetapi tentang integritas dan kepercayaan dalam berbisnis,” pungkas Idriyani.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mematuhi perjanjian bisnis dan menjaga integritas dalam hubungan kerja sama.
Tags: PT Christ Jaya Abadi Gugat PT Alifa Jaya Anugrah atas Dugaan Wanprestasi dan Kerugian Pelanggan
Baca Juga
-
21 Apr 2026
Yunita Mustika Putri: Reaktualisasi Nilai Kartini melalui Reformasi Birokrasi Berbasis Meritokrasi di Kabupaten Bogor
-
19 Des 2025
Hari Bela Negara 2025: Presiden Tekankan Bela Negara Hadapi Ancaman Nonkonvensional
-
08 Agu 2025
Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun
-
09 Agu 2025
Ketum PWI Klarifikasi Pencabutan Bekuk PWI Jabar: Tidak Terkait dengan Kabupaten/Kota
-
13 Feb 2026
Jaksa Agung Dorong Badan Pemulihan Aset Jadi Sentra Otoritas Pemulihan Aset Nasional
-
07 Feb 2025
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK
Rekomendasi lainnya
-
01 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Perkuat Stabilitas Keamanan di Distrik Elelim, Papua
-
02 Jan 2025
Sastra Winara Dorong Percepatan Pelayanan Publik di Kabupaten Bogor Tahun 2025
-
14 Nov 2025
Babak Baru PWI Kabupaten Bogor: Dua Figur Satu Komitmen, Bersatu untuk Marwah Pers
-
21 Apr 2025
Pemkab Bogor Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Setu Rawa Jejed, DLH Segel dan Tutup Saluran Pembuangan Ilegal
-
29 Mei 2025
Brigjen POL Purn. Ishak Robinson Penunjukan Nurofik Sebagai Plt Ketua PWI Kabupaten Bogor Momentum Strategis bagi Reorientasi Kepemimpinan Jurnalistik
-
25 Mar 2025
Komisi IV DPRD Kota Bogor Kritik Permohonan THR dan Gaji ke 13 oleh Petinggi RSUD Etika dan Prioritas Anggaran Dipertanyakan


