Liputan08.com – 19 April 2025. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan perlunya penegakan keadilan dalam gugatan hukum terhadap Dewan Pers. Gugatan yang teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst itu merupakan respons atas tindakan sepihak Dewan Pers yang menutup dan menyegel Kantor Sekretariat PWI Pusat di Gedung Dewan Pers, tanpa proses mediasi ataupun dialog yang konstruktif.
Plt. Ketua LKBPH PWI Pusat, C. Chelsia Chan, menyatakan bahwa Dewan Pers selaku regulator seharusnya menjadi penengah dan pengayom dalam konflik internal organisasi wartawan. Namun, menurutnya, Dewan Pers justru memperlihatkan keberpihakan dan tindakan melampaui kewenangan.
“Tindakan Dewan Pers bukan saja mengabaikan fungsi mediasi yang seharusnya menjadi tugas utama regulator, tetapi juga melakukan pengusiran secara sepihak terhadap institusi profesi yang telah berdiri sejak 1946,” ujar Chelsia Chan.Sabtu (19/4/2025)
Menurut catatan PWI, konflik internal yang mencuat pada 2024 tidak direspon Dewan Pers secara aktif. Bahkan, lembaga yang dibentuk melalui amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu, dinilai absen dari tanggung jawabnya untuk menjaga harmoni dan tata kelola sektor pers.
Sekretaris LKBPH PWI Pusat, Naek Effendi, menambahkan bahwa PWI telah mengupayakan jalur damai sebelum mengambil langkah hukum.
“Kami mengirimkan surat klarifikasi dan somasi pada September hingga akhir 2024. Namun tidak direspons secara tertulis maupun lisan oleh Dewan Pers. Justru mendadak pada 30 September, kami menerima surat yang memerintahkan pengosongan kantor per 1 Oktober,” jelasnya.
PWI menilai bahwa tindakan pengusiran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mencerminkan ketidakprofesionalan lembaga regulator. Dalam Replik terhadap Eksepsi Dewan Pers, PWI menegaskan lima poin pokok sebagai berikut:
1. Dewan Pers tidak memiliki kewenangan tata usaha negara, sehingga perkara ini tidak relevan untuk diajukan ke Pengadilan TUN seperti yang diklaim dalam eksepsi;
2. Upaya damai telah ditempuh, sehingga gugatan tidak bisa dikatakan prematur;
3. Gugatan tidak obscuur libel, karena secara substansi menyasar keputusan Pleno Dewan Pers yang berakibat pada pengusiran PWI;
4. PWI memiliki legal standing sah, sesuai SK Kongres PWI dan pengesahan Menkumham RI Tahun 2024;
5. Gugatan tidak error in persona, karena para tergugat terlibat langsung dalam keputusan yang disengketakan.
Chelsia menekankan bahwa gugatan ini bukan semata-mata sengketa administratif, melainkan perjuangan atas prinsip keadilan dan eksistensi organisasi wartawan tertua di Indonesia.
“PWI adalah pihak yang didzolimi. Kami hanya menuntut keadilan yang seharusnya menjadi prinsip dasar dalam pengaturan sektor pers. Dewan Pers telah gagal menunjukkan adab organisasi dan etika kepemimpinan,” pungkasnya.
Sebagai catatan sejarah, PWI tidak hanya berkontribusi dalam masa perjuangan kemerdekaan dan reformasi, tetapi juga turut menyusun kerangka hukum pers nasional pasca reformasi. Oleh karena itu, tindakan Dewan Pers periode 2022-2025 dinilai mencoreng nilai-nilai luhur yang telah diperjuangkan selama hampir delapan dekade.
PWI berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan keputusan yang adil dan memulihkan marwah institusi pers nasional.
Tags: Desak Penegakan Keadilan atas Tindakan Sepihak Regulator, PWI Gugat Dewan Pers
Baca Juga
-
26 Sep 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Dukung Percepatan Program Rutilahu: Target 3.750 Unit Tahun 2025
-
10 Jan 2025
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Geruduk Kantor Kejaksaan dan Kantor Bupati: Desak Evaluasi Kepala Disdik dan Usut Dugaan Korupsi PIP
-
10 Apr 2026
Bikin Geleng Kepala! Penyelamatan Uang Negara Tembus Rp31,3 Triliun, Mafia Hutan Dipukul Mundur
-
30 Apr 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Tinjau Jembatan Putus di Cilebut Barat, Desak Percepatan Penanganan oleh BPBD
-
24 Feb 2025
Awali Tugas, Ade Ruhandi Tekankan Percepatan Pembangunan dan Transparansi Pemerintahan
-
21 Jan 2026
DPRD Kota Bogor Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan Tanah Sareal
Rekomendasi lainnya
-
18 Sep 2026
Kejagung Sikat 11 Mobil PT PSMI, Ada Alphard dan Fortuner di Balik Kasus Dugaan Korupsi
-
08 Okt 2024
KH Achmad Yaudin Sogir Tetap Prioritaskan Tugas Keummatan Meski Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bogor
-
03 Nov 2024
Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Lalan: Persiapan Optimal untuk Pemilu 2024
-
22 Apr 2026
Optimalisasi CSR ANTAM Pongkor: Sinergi KNPI Jasinga Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir dan Longsor di Desa Pangaur
-
15 Jul 2026
Tiga Sprindik Terbit, Tim Khusus Dibentuk: Jalan Keluar FA Makin Sempit
-
21 Okt 2025
Bupati dan DPRD Bogor Bahas Raperda Disabilitas, Wujudkan Layanan Publik Inklusif


