Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung menerima audiensi dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) di ruang rapat lantai 2, membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) serta implementasi konsep dominus litis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, JAM-Pidum Asep N. Mulyana mengapresiasi perhatian PERMAHI terhadap isu-isu hukum yang berkembang, khususnya terkait diferensiasi fungsional dan kewenangan dalam KUHAP yang baru. Ia menegaskan pentingnya revisi KUHAP guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“KUHAP adalah pedoman utama dalam penegakan hukum. Revisi ini diperlukan agar sejalan dengan dinamika hukum dan semakin menjamin perlindungan HAM,” ujar Asep N. Mulyana.(7/3/2025)

Ia menjelaskan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, telah berusia lebih dari 40 tahun, sehingga pembaruannya menjadi kebutuhan mendesak guna menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan transparan.
“Revisi ini bertujuan menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan perlindungan hak asasi manusia,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPN PERMAHI, Andi Maruli, menyoroti peran Kejaksaan sebagai dominus litis dan menanyakan bagaimana konsep tersebut diimplementasikan dalam sistem peradilan pidana.
Menanggapi hal tersebut, JAM-Pidum menjelaskan bahwa asas dominus litis memberi Kejaksaan kendali penuh dalam menentukan kelanjutan penuntutan suatu perkara.
“Kejaksaan tidak hanya mewakili negara, tetapi juga masyarakat. Asas dominus litis memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta menjamin objektivitas dalam penuntutan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa prinsip ini penting agar setiap kasus ditangani sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam aspek keadilan, kepastian hukum, serta efisiensi peradilan.
“Penanganan perkara harus berlandaskan fakta dan prinsip equality before the law agar hukum dapat ditegakkan secara adil,” pungkasnya.
Tags: Bahas RUU KUHAP dan Asas Dominus Litis, JAM-Pidum Terima Audiensi PERMAHI
Baca Juga
-
15 Des 2024
Pernikahan Putri Zulkifli Hasan dan Zumi Zola Perpaduan Tradisi Adat Jambi dan Kehadiran Tokoh Nasional
-
22 Des 2024
Sekda Bogor Lantik Pengurus GOW 2024-2029, Dorong Kontribusi Perempuan untuk Kemajuan Daerah
-
03 Nov 2024
Satgas SIRI Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian, Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan
-
15 Jun 2025
Mini Zoo Diskanak Ramaikan HJB ke 543, Jadi Favorit Pengunjung
-
02 Okt 2024
GOM Sukamakmur Bogor Mulai Dibangun, Camat Beberkan Proses dan Rencana Selanjutnya
-
01 Sep 2025
Rekomendasi lainnya
-
23 Sep 2025
Pemkot Bogor dan PT KAI Bahas Optimalisasi Transportasi Massal dan Ekonomi Lokal
-
27 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Gagalkan Penyelundupan Minuman Keras dan Petasan di Perbatasan Indonesia-Timor Leste
-
04 Mei 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Pimpin Percepatan Penataan Wilayah Secara Terintegrasi
-
06 Jan 2025
Kodim 0808/Blitar Gelar Pemeriksaan Kendaraan untuk Tingkatkan Disiplin dan Keselamatan
-
29 Jan 2025
Satgas Yonif 323 Buaya Putih Gelar Makan Siang Bersama Warga Pedalaman Papua Perkuat Kebersamaan
-
14 Des 2025
IKWI Kota Bogor Bersama OMG Gelar Heroik Beauty Class Dorong Kepercayaan Diri Perempuan di Era Modern


