Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung menerima audiensi dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) di ruang rapat lantai 2, membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) serta implementasi konsep dominus litis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, JAM-Pidum Asep N. Mulyana mengapresiasi perhatian PERMAHI terhadap isu-isu hukum yang berkembang, khususnya terkait diferensiasi fungsional dan kewenangan dalam KUHAP yang baru. Ia menegaskan pentingnya revisi KUHAP guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“KUHAP adalah pedoman utama dalam penegakan hukum. Revisi ini diperlukan agar sejalan dengan dinamika hukum dan semakin menjamin perlindungan HAM,” ujar Asep N. Mulyana.(7/3/2025)

Ia menjelaskan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, telah berusia lebih dari 40 tahun, sehingga pembaruannya menjadi kebutuhan mendesak guna menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan transparan.
“Revisi ini bertujuan menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan perlindungan hak asasi manusia,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPN PERMAHI, Andi Maruli, menyoroti peran Kejaksaan sebagai dominus litis dan menanyakan bagaimana konsep tersebut diimplementasikan dalam sistem peradilan pidana.
Menanggapi hal tersebut, JAM-Pidum menjelaskan bahwa asas dominus litis memberi Kejaksaan kendali penuh dalam menentukan kelanjutan penuntutan suatu perkara.
“Kejaksaan tidak hanya mewakili negara, tetapi juga masyarakat. Asas dominus litis memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta menjamin objektivitas dalam penuntutan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa prinsip ini penting agar setiap kasus ditangani sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam aspek keadilan, kepastian hukum, serta efisiensi peradilan.
“Penanganan perkara harus berlandaskan fakta dan prinsip equality before the law agar hukum dapat ditegakkan secara adil,” pungkasnya.
Tags: Bahas RUU KUHAP dan Asas Dominus Litis, JAM-Pidum Terima Audiensi PERMAHI
Baca Juga
-
26 Feb 2025
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Anak di Palembang
-
21 Nov 2025
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Tenaga Kesehatan di HKN ke-61
-
07 Jul 2025
Eks Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi Kerjasama Pemanfaatan Lahan Pasar Cinde
-
22 Nov 2024
Universitas Bhayangkara melakukan Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja bertempat di SMAN 81 Jakarta
-
21 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Kasih Natal dan Layanan Kesehatan di Distrik Apalapsili, Yalimo
-
15 Apr 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Festival Pencak Silat 2025 Jaga Warisan Budaya Lewat Prestasi
Rekomendasi lainnya
-
22 Apr 2025
12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Suap PN Jakarta Pusat, Jaksa Agung Semua yang Terlibat Akan Masuk Jeruji
-
26 Jun 2025
Rombak Pejabat, Bupati Rudy Susmanto Genjot Percepatan Kinerja Pemkab Bogor
-
10 Jan 2025
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Geruduk Kantor Kejaksaan dan Kantor Bupati: Desak Evaluasi Kepala Disdik dan Usut Dugaan Korupsi PIP
-
03 Agu 2025
TNI Borong Hasil Tani Warga Gigobak, Wujud Nyata Kepedulian di Pedalaman Papua
-
13 Des 2025
Dugaan Pemalsuan Dukungan OKP Warnai Muscam KNPI Parungpanjang
-
10 Jan 2025
Pangdam I/BB Resmi Tutup Pendidikan Pertama Bintara TNI AD 2024 di Rindam I/BB


