Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana menghadiri upacara “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” pada Senin (3/2/2025) di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali jaksa dengan pemahaman dan keahlian lebih mendalam terkait mekanisme teknologi blockchain, transaksi aset kripto, serta pola kejahatan kripto yang semakin variatif.
Dalam kesempatan tersebut, JAM-Pidum menekankan pentingnya kompetensi teknis dalam memahami transaksi digital dan menelusuri aliran dana lintas yurisdiksi. Berdasarkan laporan internasional, Indonesia menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar. Perkembangan ini membawa dua dampak, yaitu meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap inovasi digital dan meningkatnya risiko penyalahgunaan teknologi.
JAM-Pidum menyoroti aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam setahun. “Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara dengan menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, serta cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi. Tidak cukup jika kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” tegasnya.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali jaksa dengan tools analisis blockchain dan metode pelacakan aliran dana ilegal, yang dilaksanakan dalam dua tahap:
Tahap I (3–7 Februari 2025): Pelatihan dasar mengenai Fundamental Kripto dan penggunaan Chainalysis Reactor.
Tahap II (April 2025): Pelatihan lanjutan terkait investigasi dan penyitaan aset kripto.

Setiap sesi akan diikuti dengan ujian sertifikasi yang diakui secara global, membuka peluang kerja sama dengan institusi internasional seperti UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, dan Financial Action Task Force (FATF). JAM-Pidum berharap kesempatan ini dapat memperkuat komunikasi antara jaksa dan mitra internasional dalam menghadapi kasus-kasus aset kripto.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Aset Kripto, pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem kripto yang aman dan menguntungkan bagi perekonomian. Hal ini sejalan dengan misi ketujuh Asta Cita Prabowo-Gibran tentang reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir.
“Dengan merespons perubahan regulasi secara tepat, mempelajari teknik investigasi yang efektif, serta menguasai teknologi blockchain, Kejaksaan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum. Penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran juga menjadikan Indonesia negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi,” ujar JAM-Pidum.
Hadir dalam upacara ini Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Pejabat Eselon II dan III Badan Diklat serta Bidang Tindak Pidana Umum, Para Widyaiswara dan Instruktur Chainalysis, serta jaksa peserta Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto.
Penulis:Zakar
Tags: JAM-Pidum Pastikan Penegakan Hukum di Sektor Aset Kripto dengan Diklat dan Sertifikasi
Baca Juga
-
28 Jan 2025
Polri Ungkap Dugaan Korupsi Rp 649,89 Miliar Proyek Rusun Cengkareng Barat, Gugatan Pra-Peradilan Tersangka Ditolak
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung Setujui Penyelesaian 9 Kasus dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penggelapan di Barito Selatan
-
26 Nov 2025
Tikus Koruptor di Balik Modus Pengecilan Pajak: Kejagung Periksa Eks Staf Ahli Menkeu dan Kepala KPP
-
18 Apr 2025
Panglima TNI Revisi UU TNI Berlandaskan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil
-
23 Okt 2024
Musabaqah Qira’atil Kutub Perdana Tingkat Kabupaten Bogor Digelar di Caringin
-
18 Nov 2025
Operasi Bersih Kejati Sumsel: Satu per Satu Tikus Koruptor Digiring ke Penjara
Rekomendasi lainnya
-
13 Des 2024
Penebaran Benih Ikan dan Pelepasan Burung Jalak Warnai HUT ke-53 Korpri Kabupaten Bogor
-
18 Apr 2026
Harga BBM Turbo, Dex, dan Dexlite Naik Signifikan di Jakarta Mulai 18 April 2026
-
16 Okt 2024
Monitoring dan Evaluasi Program PKK di Desa Cisalada, Pj. Ketua TP PKK Bogor Tekankan Pentingnya Realisasi 10 Program Pokok
-
09 Apr 2025
Sekda Bogor Tak Ada Superman, yang Ada Super Team
-
13 Feb 2025
Dorong Aksesibilitas Daerah 3T, Direktorat PPSP dan Sahabat Pedalaman Bahas Kolaborasi Pembangunan Jembatan Gantung
-
14 Jul 2026
Bupati Rudy Susmanto Matangkan Proyek PSEL dan BBMT Galuga untuk Solusi Sampah Bogor Raya



