Liputan08.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkap sejumlah fakta hukum dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sidang yang menghadirkan terdakwa Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Dalam persidangan, JPU memaparkan fakta yang terungkap melalui keterangan saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta para prinsipal penyedia barang. Menurut JPU, narasi yang selama ini berkembang mengenai kewajaran harga pengadaan Chromebook bertolak belakang dengan realitas yang terungkap di persidangan.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya kemahalan harga yang tidak terkendali pada periode 2020 hingga 2022. Proses pembentukan harga didominasi penyedia dan prinsipal tanpa kontrol yang memadai,” ujar JPU Roy Riadi di hadapan majelis hakim.
JPU menjelaskan, pada tahun 2020 metode pengadaan menggunakan e-katalog onlineshop (marketplace), di mana harga ditentukan sepenuhnya oleh penyedia. Dalam praktiknya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan kewenangan negosiasi harga secara substansial.
Padahal, menurut JPU, PPK memiliki kewajiban melakukan negosiasi untuk memastikan harga wajar dan sesuai ketentuan.
“PPK sebenarnya memiliki kewenangan dan kewajiban melakukan negosiasi harga. Namun pengawasan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga harga melambung tinggi,” tegasnya.
Pada 2021, metode pengadaan diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP). Namun, menurut JPU, perubahan metode tersebut tidak serta-merta memperbaiki tata kelola harga.
“Ketidakteraturan harga ini bahkan tetap berlanjut pada 2021 karena proses pembentukan harga masih didominasi pihak penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP secara memadai,” ungkap Roy.
JPU juga menyoroti persoalan transparansi harga pada 2022. Dalam persidangan terungkap adanya hambatan keterbukaan data dengan alasan “rahasia perusahaan”.
Padahal, menurut JPU, terdapat dokumen perjanjian kerja sama, salah satunya pada prinsipal ZyrexIndo, yang menyebutkan bahwa klausul kerahasiaan tidak berlaku apabila informasi tersebut harus diungkapkan kepada otoritas pemerintah atau publik sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dalih rahasia perusahaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup data pembentukan harga dari otoritas. Apalagi ini menyangkut penggunaan anggaran negara,” tegas Roy.
Ia menambahkan, ketiadaan data pembentukan harga serta tidak adanya negosiasi dari pihak kementerian sebagai pemilik proyek mengakibatkan harga Chromebook melonjak hingga di atas Rp6.000.000 per unit.
Dalam persidangan juga terungkap indikasi kemahalan harga hingga dua kali lipat. Negara disebut membayar Rp6.800.000 per unit, sementara harga yang ditentukan LKPP sebesar Rp3.000.000.
JPU menegaskan bahwa klaim harga e-katalog telah berada di bawah harga pasar tidak sepenuhnya benar, karena harga tersebut hanya didasarkan pada survei marketplace dan bukan hasil pembentukan harga yang transparan dan terverifikasi.
“Harga e-katalog tidak serta-merta mencerminkan harga pasar yang wajar, karena hanya didasarkan pada survei marketplace tanpa transparansi struktur pembentukan harga,” jelasnya.
Atas fakta-fakta tersebut, JPU menyimpulkan bahwa kerugian negara dalam perkara ini merupakan tanggung jawab bersama antara pihak prinsipal dan kementerian yang dinilai lalai dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pengadaan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi hukum serta peran masing-masing terdakwa dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tersebut.
Tags: Harga Melambung Dua Kali Lipat, Jaksa Ungkap Permainan Tikus Koruptor di Proyek Digitalisasi Pendidikan
Baca Juga
-
27 Nov 2024
KPU Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim untuk Pilkada Damai 2024
-
06 Agu 2025
Upgrading KPI 2025 : Dari Fakta ke Warta Mewujudkan Generasi Intelektual yang Kolaboratif dan Kompeten
-
21 Jan 2025
Satgas Pamtas RI-RDTL Berbagi Kasih dengan Penyandang Disabilitas di Perbatasan Nilulat
-
06 Feb 2025
Pemerintah Perkuat Sinergi Nasional untuk Berantas PenyelundupanRp 4,1 Triliun Barang Ilegal Digagalkan
-
18 Jun 2025
PWI DIY Dukung Pengajuan Hari Kebudayaan Nasional Upaya Memperkuat Jati Diri dan Diplomasi Budaya Bangsa
-
09 Mei 2026
Sekda Kabupaten Bogor Serahkan Penghargaan APFI 2026, Tegaskan Dukungan untuk Pewarta Foto
Rekomendasi lainnya
-
07 Mar 2025
HUT ke 44 Perumda Tirta Kahuripan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Air
-
29 Jan 2025
Pererat Sinergi Perbatasan Panglima Devisyen TDM Kunjungi Pos Gabma di Kapuas Hulu
-
25 Apr 2026
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovatif di HUT ke-60 Pikiran Rakyat
-
22 Mei 2025
Desa Digital Resmi Diluncurkan di Situsari, Pemkab Bogor Dorong Transformasi Teknologi hingga Pelosok
-
22 Mar 2025
Hukum Meminta THR Menjelang Idulfitri dalam Pandangan Islam Kajian oleh KH Achmad Yaudin Sogir
-
05 Jun 2025
Ketua DPRD Hadiri Pelantikan, Rudy Susmanto Lantik 13 Pejabat Tinggi Pemkab Bogor



