Liputan08.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkap sejumlah fakta hukum dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sidang yang menghadirkan terdakwa Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Dalam persidangan, JPU memaparkan fakta yang terungkap melalui keterangan saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta para prinsipal penyedia barang. Menurut JPU, narasi yang selama ini berkembang mengenai kewajaran harga pengadaan Chromebook bertolak belakang dengan realitas yang terungkap di persidangan.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya kemahalan harga yang tidak terkendali pada periode 2020 hingga 2022. Proses pembentukan harga didominasi penyedia dan prinsipal tanpa kontrol yang memadai,” ujar JPU Roy Riadi di hadapan majelis hakim.
JPU menjelaskan, pada tahun 2020 metode pengadaan menggunakan e-katalog onlineshop (marketplace), di mana harga ditentukan sepenuhnya oleh penyedia. Dalam praktiknya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan kewenangan negosiasi harga secara substansial.
Padahal, menurut JPU, PPK memiliki kewajiban melakukan negosiasi untuk memastikan harga wajar dan sesuai ketentuan.
“PPK sebenarnya memiliki kewenangan dan kewajiban melakukan negosiasi harga. Namun pengawasan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga harga melambung tinggi,” tegasnya.
Pada 2021, metode pengadaan diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP). Namun, menurut JPU, perubahan metode tersebut tidak serta-merta memperbaiki tata kelola harga.
“Ketidakteraturan harga ini bahkan tetap berlanjut pada 2021 karena proses pembentukan harga masih didominasi pihak penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP secara memadai,” ungkap Roy.
JPU juga menyoroti persoalan transparansi harga pada 2022. Dalam persidangan terungkap adanya hambatan keterbukaan data dengan alasan “rahasia perusahaan”.
Padahal, menurut JPU, terdapat dokumen perjanjian kerja sama, salah satunya pada prinsipal ZyrexIndo, yang menyebutkan bahwa klausul kerahasiaan tidak berlaku apabila informasi tersebut harus diungkapkan kepada otoritas pemerintah atau publik sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dalih rahasia perusahaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup data pembentukan harga dari otoritas. Apalagi ini menyangkut penggunaan anggaran negara,” tegas Roy.
Ia menambahkan, ketiadaan data pembentukan harga serta tidak adanya negosiasi dari pihak kementerian sebagai pemilik proyek mengakibatkan harga Chromebook melonjak hingga di atas Rp6.000.000 per unit.
Dalam persidangan juga terungkap indikasi kemahalan harga hingga dua kali lipat. Negara disebut membayar Rp6.800.000 per unit, sementara harga yang ditentukan LKPP sebesar Rp3.000.000.
JPU menegaskan bahwa klaim harga e-katalog telah berada di bawah harga pasar tidak sepenuhnya benar, karena harga tersebut hanya didasarkan pada survei marketplace dan bukan hasil pembentukan harga yang transparan dan terverifikasi.
“Harga e-katalog tidak serta-merta mencerminkan harga pasar yang wajar, karena hanya didasarkan pada survei marketplace tanpa transparansi struktur pembentukan harga,” jelasnya.
Atas fakta-fakta tersebut, JPU menyimpulkan bahwa kerugian negara dalam perkara ini merupakan tanggung jawab bersama antara pihak prinsipal dan kementerian yang dinilai lalai dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pengadaan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi hukum serta peran masing-masing terdakwa dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tersebut.
Tags: Harga Melambung Dua Kali Lipat, Jaksa Ungkap Permainan Tikus Koruptor di Proyek Digitalisasi Pendidikan
Baca Juga
-
21 Mei 2025
Bupati dan Wabup Bogor Komit Perkuat Budaya Antikorupsi, KPK Apresiasi Lonjakan Skor MCP
-
22 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Berperan Aktif sebagai Tenaga Pendidik di SMP Negeri Satu Atap Taloi
-
26 Nov 2024
Sekda Kabupaten Bogor Apresiasi DKP dan Dorong Peningkatan Indeks Ketahanan Pangan
-
03 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dan 7 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
22 Jun 2025
Bupati dan Walikota Bogor Touring Bareng Rider, Meriahkan Rolling Thunder Autovibes Kabogorfest 2025
-
24 Jul 2025
Sekda Bogor: Penamaan Rupabumi Harus Jaga Nilai Sejarah dan Kearifan Lokal
Rekomendasi lainnya
-
21 Okt 2024
Suparji Ahmad: Adu Domba Lembaga Pemberantasan Korupsi Adalah Upaya Koruptor Menggoyahkan Institusi Hukum
-
25 Jan 2026
KH Achmad Yaudin Sogir: Masjid Nurul Wathon Harus Jadi Pusat Dakwah dan Pemberdayaan Sosial Umat
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Sita Rp301 Miliar dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
-
09 Des 2025
Usulan Pembangunan Halte di Exit Tol Jagorawi, KH Achmad Yaudin Sogir Siap Perjuangkan Aspirasi Warga
-
01 Jan 2025
Polres Metro Jakarta Barat Amankan Tujuh Remaja dan Tiga Senjata Tajam dalam Upaya Cegah Tawuran Pasca Malam Tahun Baru
-
03 Okt 2025
Bupati Rudy Susmanto dan Kwarcab Kabupaten Bogor Sabet Penghargaan Pramuka Jawa Barat 2025




