Kabupaten Bogor, Siber24jam.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, khususnya para pekerja. Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai meminta-minta THR? Dalam tausiah daring yang disampaikan dari kantor DPRD Kabupaten Bogor Saptu (21/3/2025), KH Achmad Yaudin Sogir, anggota DPRD dari Fraksi PKB sekaligus Wakil Ketua Komisi 1 Kabupaten Bogor, memberikan penjelasan mendalam berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat para ulama.
KH Achmad Yaudin Sogir menegaskan bahwa Islam pada dasarnya melarang kebiasaan meminta-minta, kecuali dalam kondisi yang benar-benar darurat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
“Barang siapa meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan mendesak, maka seakan-akan ia memakan bara api.” (HR. Muslim No. 1041)
Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Seseorang yang terus menerus meminta-minta hingga ia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.” (HR. Bukhari No. 1474, Muslim No. 1725)
Dari hadis-hadis ini, jelas bahwa Islam tidak menganjurkan seseorang untuk meminta-minta, terutama jika ia masih mampu berusaha.
KH Achmad Yaudin Sogir menjelaskan bahwa THR adalah hak pekerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam Islam, hak seseorang wajib diberikan tanpa harus diminta. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Oleh karena itu, pekerja berhak menerima THR tanpa perlu meminta-minta. Namun, jika seorang pekerja tidak diberikan haknya, ia diperbolehkan menuntutnya dengan cara yang baik dan sesuai aturan.
KH Achmad Yaudin Sogir juga mengingatkan bahwa bagi mereka yang memiliki kelebihan harta, memberi THR kepada keluarga, pekerja, atau orang-orang yang membutuhkan merupakan bentuk sedekah yang sangat dianjurkan. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR. Bukhari No. 1429, Muslim No. 1034)
Dalam konteks ini, memberikan THR dapat menjadi amal kebaikan yang mendatangkan keberkahan, terutama di bulan suci Ramadan menjelang Idulfitri.
KH Achmad Yaudin Sogir menegaskan bahwa meminta-minta THR, apalagi jika dilakukan dengan memaksa atau mengancam, tidak sesuai dengan ajaran Islam. THR merupakan hak pekerja yang harus diberikan tanpa perlu diminta. Jika terjadi penyelewengan dalam pemberian THR, pekerja boleh menuntutnya dengan cara yang benar sesuai hukum dan etika Islam.
Sementara itu, bagi mereka yang memiliki kelebihan rezeki, dianjurkan untuk berbagi kepada yang membutuhkan sebagai bentuk sedekah dan kepedulian sosial. Dengan memahami ajaran Islam tentang hak, kewajiban, dan etika memberi serta menerima, diharapkan masyarakat dapat menghadapi Idulfitri dengan penuh berkah dan keberkahan.
(Zakar)
Tags: Hukum Meminta THR Menjelang Idulfitri dalam Pandangan Islam Kajian oleh KH Achmad Yaudin Sogir
Baca Juga
-
07 Des 2025
Pendidikan Kader Pertama Loyalis PKB Kabupaten Bogor Digelar di Hotel Mo One Sukaraja, Ribuan Peserta Antusias Ikuti Penguatan Nilai Kebangsaan
-
24 Des 2025
Pemkab Bogor Perkuat SPM Pendidikan melalui Bantuan Perlengkapan Sekolah dan Bus Sekolah
-
09 Jan 2025
Kabupaten Bogor Optimis Capai Target 100% Open Defecation Free (ODF)
-
14 Feb 2025
Dua Operator Desa di Tangerang Ditahan! Diduga Korupsi APBDes 2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah
-
09 Jun 2025
Pendataan Ulang Anggota PWI Kabupaten Bogor Disambut Antusias, Persiapan Konferensi Semakin Matang
-
29 Des 2024
Kodam I/BB Tingkatkan Patroli di Medan Demi Kamtibmas Kondusif
Rekomendasi lainnya
-
27 Mei 2025
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokrosaputro di Kasus Asabri, Raup Rp4,5 Miliar
-
03 Feb 2026
Bupati Bogor Hentikan Aktivitas Berisiko di Sukamakmur, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
-
13 Mar 2025
Ahli Hukum Kepolisian Dr. Hirwansyah Desak Sanksi Berat bagi AKBP Fajar Widyadharma Jika Terbukti Bersalah
-
11 Jun 2025
Kabogor Fest 2025 Dorong Ekonomi Rakyat, Libatkan 500 UMKM dan PKL
-
28 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Kunjungi Pusat Suaka Satwa Elang Jawa di Cigombong, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Elang Jawa Sebagai Aset Dunia
-
24 Jun 2025
Kabupaten Bogor Jadi Lokasi Latihan Bersama Tiga Matra TNI, Rudy Susmanto: Ini Rumah Bagi Prajurit






