Kabupaten Bogor, Siber24jam.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, khususnya para pekerja. Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai meminta-minta THR? Dalam tausiah daring yang disampaikan dari kantor DPRD Kabupaten Bogor Saptu (21/3/2025), KH Achmad Yaudin Sogir, anggota DPRD dari Fraksi PKB sekaligus Wakil Ketua Komisi 1 Kabupaten Bogor, memberikan penjelasan mendalam berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat para ulama.
KH Achmad Yaudin Sogir menegaskan bahwa Islam pada dasarnya melarang kebiasaan meminta-minta, kecuali dalam kondisi yang benar-benar darurat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
“Barang siapa meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan mendesak, maka seakan-akan ia memakan bara api.” (HR. Muslim No. 1041)
Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Seseorang yang terus menerus meminta-minta hingga ia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.” (HR. Bukhari No. 1474, Muslim No. 1725)
Dari hadis-hadis ini, jelas bahwa Islam tidak menganjurkan seseorang untuk meminta-minta, terutama jika ia masih mampu berusaha.
KH Achmad Yaudin Sogir menjelaskan bahwa THR adalah hak pekerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam Islam, hak seseorang wajib diberikan tanpa harus diminta. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Oleh karena itu, pekerja berhak menerima THR tanpa perlu meminta-minta. Namun, jika seorang pekerja tidak diberikan haknya, ia diperbolehkan menuntutnya dengan cara yang baik dan sesuai aturan.
KH Achmad Yaudin Sogir juga mengingatkan bahwa bagi mereka yang memiliki kelebihan harta, memberi THR kepada keluarga, pekerja, atau orang-orang yang membutuhkan merupakan bentuk sedekah yang sangat dianjurkan. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR. Bukhari No. 1429, Muslim No. 1034)
Dalam konteks ini, memberikan THR dapat menjadi amal kebaikan yang mendatangkan keberkahan, terutama di bulan suci Ramadan menjelang Idulfitri.
KH Achmad Yaudin Sogir menegaskan bahwa meminta-minta THR, apalagi jika dilakukan dengan memaksa atau mengancam, tidak sesuai dengan ajaran Islam. THR merupakan hak pekerja yang harus diberikan tanpa perlu diminta. Jika terjadi penyelewengan dalam pemberian THR, pekerja boleh menuntutnya dengan cara yang benar sesuai hukum dan etika Islam.
Sementara itu, bagi mereka yang memiliki kelebihan rezeki, dianjurkan untuk berbagi kepada yang membutuhkan sebagai bentuk sedekah dan kepedulian sosial. Dengan memahami ajaran Islam tentang hak, kewajiban, dan etika memberi serta menerima, diharapkan masyarakat dapat menghadapi Idulfitri dengan penuh berkah dan keberkahan.
(Zakar)
Tags: Hukum Meminta THR Menjelang Idulfitri dalam Pandangan Islam Kajian oleh KH Achmad Yaudin Sogir
Baca Juga
-
23 Okt 2024
Musabaqah Qira’atil Kutub Perdana Tingkat Kabupaten Bogor Digelar di Caringin
-
01 Agu 2025
Jaro Ade Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Keuangan 2024
-
11 Jun 2025
Relokasi Puskesmas Curugbitung Tertunda, Dinkes Bogor Tegaskan Komitmen Pelayanan Kesehatan
-
02 Jan 2026
Pemkab Bogor Integrasikan Pelayanan Publik dan Ruang Usaha, Dua SKPD Mulai Beroperasi di VIVO Mall
-
09 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Warga Teladani Pahlawan pada Peringatan Hari Pahlawan ke-79
-
25 Feb 2025
Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun
Rekomendasi lainnya
-
24 Agu 2025
Bupati Bogor Lepasliarkan Satwa di Gunung Halimun Salak sebagai Wujud Kepedulian Lingkungan
-
18 Jul 2025
Kasad TNI AD Pimpin Langsung Aksi Bersih Situ Bagendit: Selamatkan Ekosistem, Bangkitkan Harapan Rakyat Garut
-
15 Jan 2025
Kejaksaan Agung Tahan Hakim Tinggi Sumatera Selatan dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
-
22 Jan 2026
Pengembangan Bogor Utara Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi
-
24 Okt 2024
Sekda Kabupaten Bogor Dukung Direktur RSUD Cibinong Dalam Seleksi PNS Berprestasi Provinsi Jawa Barat
-
19 Mei 2025
Bupati Rudy Susmanto PORDES Citeureup Jadi Panggung Emas Bagi Bakat Muda Sepak Bola Bogor





