Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 2 Desember 2024.
Keempat saksi yang diperiksa memiliki inisial:
1 BAM, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero periode 2016-2019.
2.FKZ, Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Bulog periode 2016-2018.
3.YHF, karyawan BUMN/Bulog.
4.RJT, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula dengan tersangka TTL dan beberapa pihak lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan, “Pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk menggali informasi yang relevan dan memastikan adanya kejelasan peran dari masing-masing pihak dalam perkara ini.”
Ia menambahkan, “Kejaksaan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.”
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap sektor perdagangan dan tata kelola impor pangan strategis. Pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Impor Gula di Kementerian Perdagangan
Baca Juga
-
06 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016
-
15 Jun 2026
ARUKKI Gugat Presiden ke PTUN Jakarta, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Pengangkatan Dirjen Imigrasi
-
02 Okt 2025
Renovasi Mushola Darul Muflihin di Pekondoh, Cukuh Balak: Wujud Kebersamaan dan Gotong Royong Masyarakat
-
05 Mei 2026
Soroti Turbulensi IHSG, Jaksa Agung Dorong Pendekatan Hukum Modern Lewat Denda Damai
-
28 Jan 2025
Polri Ungkap Dugaan Korupsi Rp 649,89 Miliar Proyek Rusun Cengkareng Barat, Gugatan Pra-Peradilan Tersangka Ditolak
-
10 Okt 2025
Guncang PBB dengan Suara Kemanusiaan: Wawancara Eksklusif Liputan08.com bersama Wilson Lalengke di New York
Rekomendasi lainnya
-
04 Mei 2026
Rotasi Penting di Kejati Jabar, Dua Pejabat Strategis Dilantik—Ada Pesan Tegas Soal Era Digital
-
12 Agu 2026
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Raih Juara 2 Nasional
-
30 Agu 2026
73 Persen Muktamirin Setuju, Pemilihan Ketum PBNU Dikembalikan kepada Kiai Sepuh
-
12 Jun 2026
Suap SPMB 2026: Merampas Hak Anak Lain, Mengundang Murka Allah, dan Menghancurkan Masa Depan Pendidikan Bangsa
-
29 Nov 2024
Dua Raperda dan Satu Perda Ditetapkan, Bogor Fokus pada Penguatan Ekonomi dan Kode Etik DPRD
-
04 Agu 2025
Sekda Bogor Ajak ASN Tingkatkan Etos Kerja dan Respons Cepat ke Masyarakat





