Liputan08.com, JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi menggugat Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 187/TPA Tahun 2025 tentang pengangkatan Hendarsam Marantoko sebagai Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), yang kemudian menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 199/G/2026/PTUN.JKT. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan persiapan.
Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, SH, CMLC, menyatakan bahwa gugatan diajukan karena adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pengangkatan Hendarsam Marantoko yang dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Edwin, salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah dugaan pengabaian sistem merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya. Ia menilai pengangkatan tersebut tidak melalui tahapan seleksi terbuka oleh Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Persoalannya bukan karena yang bersangkutan berasal dari kalangan non-PNS. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah seluruh mekanisme seleksi yang diwajibkan undang-undang telah dijalankan. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pengangkatan dilakukan tanpa melalui proses seleksi terbuka yang semestinya,” ujar Edwin.
ARUKKI menyoroti fakta bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya telah melaksanakan seleksi terbuka pada September 2025 dan mengumumkan tiga nama calon yang lolos ke tahap akhir. Namun, hasil seleksi tersebut disebut tidak pernah ditindaklanjuti hingga akhirnya Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan Hendarsam pada Desember 2025.
Selain persoalan seleksi, ARUKKI juga mengungkap dugaan pelanggaran persyaratan administratif terkait status politik Hendarsam Marantoko. Berdasarkan dokumen yang diklaim dimiliki organisasi tersebut, Hendarsam disebut masih tercatat sebagai pengurus aktif Partai Gerindra dalam rentang waktu yang dinilai bertentangan dengan syarat pengisian jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan.
“Dalam aturan terdapat ketentuan bahwa calon pejabat tertentu tidak boleh berstatus sebagai pengurus aktif partai politik dalam kurun waktu tertentu. Kami menemukan dokumen yang mengindikasikan adanya persoalan terkait syarat tersebut,” kata Edwin.
Tak hanya itu, ARUKKI juga menyoroti status Hendarsam yang disebut masih menjabat sebagai Komisaris Independen ID Food saat dilantik sebagai Dirjen Imigrasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan rangkap jabatan yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Atas dasar sejumlah temuan tersebut, ARUKKI menilai Presiden diduga telah melampaui batas kewenangannya dalam menerbitkan keputusan pengangkatan pejabat dimaksud.
Organisasi tersebut berpendapat bahwa kewenangan Presiden tetap harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Presiden memang memiliki kewenangan mengangkat pejabat. Namun kewenangan tersebut bukan tanpa batas. Setiap keputusan administrasi pemerintahan harus memenuhi prosedur, syarat, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” tegas Edwin.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, ARUKKI mengaku telah menempuh upaya administratif dengan menyampaikan surat keberatan kepada Presiden Republik Indonesia terkait Keppres tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, surat keberatan itu disebut tidak mendapatkan tanggapan.
Melalui gugatan Nomor 199/G/2026/PTUN.JKT, ARUKKI meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden Nomor 187/TPA Tahun 2025 serta mewajibkan Presiden Republik Indonesia mencabut keputusan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Istana Kepresidenan maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait gugatan yang diajukan ARUKKI.
Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut legalitas pengangkatan pejabat strategis di sektor keimigrasian sekaligus menjadi ujian terhadap penerapan prinsip meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel di Indonesia.
(Dion)
Tags: Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), Dirjen Imigrasi, Marselinus Edwin Hardhian, PTUN Jakarta
Baca Juga
-
10 Jan 2025
Polres Sragen Bongkar Jaringan Obat Ilegal Pemuda 19 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Ribuan Pil Trihexyphenidyl
-
27 Okt 2024
Barisan Muda Rudy Susmanto (Bramus) Kukuhkan Dukungan untuk Paslon Nomor 1 di Pilkada Bogor 2024, Targetkan Kemenangan 90 Persen di Dapil 3
-
26 Apr 2025
Jahannam 47 Kilogram Ganja Digagalkan, Empat Kurir Diringkus di Sumatera Barat
-
01 Jul 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Menjaga Kamtibmas
-
22 Jan 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Sulawesi Utara
-
14 Mar 2025
Dukung Pendidikan Unggulan, Bupati Bogor Rudy Susmanto Terima Penghargaan dari Kapolri
Rekomendasi lainnya
-
29 Nov 2024
Dua Raperda dan Satu Perda Ditetapkan, Bogor Fokus pada Penguatan Ekonomi dan Kode Etik DPRD
-
29 Jan 2026
Tekan Kepadatan RSUD, Pemkab Bogor Fokuskan Penguatan Puskesmas dan Zonasi Kesehatan
-
17 Nov 2025
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan Gas Elpiji di Batam melalui Restorative Justice
-
22 Apr 2026
Tingkat Kepuasan Publik Terus Meningkat, CFD Tegar Beriman Jadi Ruang Publik Favorit Warga Bogor
-
12 Jul 2025
Tegaskan Komitmen Pembangunan, Rudy Susmanto dan DPRD Bogor Tetapkan Tiga Perda Strategis dan Bahas KUA-PPAS 2026
-
13 Des 2024
Melalui Program KAMIS MANIS, Inisiatif Baru Pemkab Bogor untuk Wujudkan Wilayah Kabupaten Bogor Lebih Nyaman



