Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung RI bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) meluncurkan hasil penelitian untuk mendukung peradilan yang berkeadilan gender, khususnya bagi perempuan dan anak, dalam sebuah acara diseminasi yang berlangsung di Aula Sasana Pradata, Gedung Datun, Senin (2/12/2024).
Penelitian ini dilakukan di enam wilayah Kejaksaan Negeri, yaitu Cianjur, Sukabumi, Surabaya, Bangkalan, Lombok Tengah, dan Mataram, dengan fokus pada implementasi Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021. Pedoman ini mengatur akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana.
Kepala Biro Perencanaan, Tyas Widiarto, menjelaskan pentingnya kolaborasi antar pihak dalam mendorong keadilan yang inklusif. “Penelitian ini tidak hanya mengidentifikasi efektivitas pedoman yang ada, tetapi juga memberikan wawasan tentang tantangan dan praktik terbaik yang dapat menjadi inspirasi kebijakan ke depan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan kontribusi penelitian ini dalam mengkaji ketentuan hukum materiil dan formil, seperti Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan KUHP 2023. “Kajian ini memberikan panduan baru bagi para Jaksa dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang lebih berkualitas dan berkeadilan,” tambah Tyas.

Dalam acara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, turut hadir bersama perwakilan dari Australian Embassy Jakarta, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. “Kami berkomitmen untuk terus mendorong sistem peradilan yang adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak,” kata Asep Nana Mulyana.
Penelitian ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI) VII periode 2023–2024, khususnya Komitmen 11, yang didukung oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). Kejaksaan Agung juga berharap dapat memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk terus mendorong reformasi hukum di Indonesia.
“Kami percaya hasil penelitian ini akan menjadi panduan berharga bagi jaksa dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait kelompok rentan,” pungkas Tyas.
Acara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk meningkatkan aksesibilitas dan akuntabilitas peradilan di Indonesia demi terwujudnya keadilan yang menyeluruh.
Tags: Kejaksaan Agung dan IJRS Luncurkan Kajian Mendukung Peradilan Berkeadilan Gender
Baca Juga
-
09 Des 2024
Kejaksaan Agung Tegaskan Sinergitas dan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi pada Hakordia 2024
-
29 Des 2024
Ditpolairud Polda Jateng Amankan Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Selama Nataru
-
30 Okt 2025
Bupati Bogor Sambut Hangat Kunjungan Edukatif Siswa SDN Citeureup 02 di Pendopo
-
01 Jan 2025
Kodam I/BB Luncurkan Patroli Motoris Malam Tahun Baru untuk Amankan Kota Medan
-
07 Des 2024
Kejaksaan Agung Tegaskan Penetapan Tujuh Tersangka Korporasi Sesuai Hukum
-
24 Jun 2026
Presiden Prabowo Resmikan IJD, Rudy Susmanto: Perkuat Konektivitas dan Dorong Ekonomi Masyarakat
Rekomendasi lainnya
-
19 Des 2024
Crew 8 Resmi Dideklarasikan Siap Percepat Target Swasembada Pangan Pemerintahan Presiden Prabowo
-
16 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lantik Abdul Rohim sebagai Kepala Desa Gunung Picung PAW, Tekankan Kepemimpinan dengan Hati
-
12 Agu 2026
Bupati Rudy: Madrasah Mathla’ul Anwar Berperan Penting Cetak Generasi Bogor
-
02 Okt 2024
Direktur Utama BRI Sunarso Menegaskan Betapa Pentingnya Memformalkan UMKM
-
22 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus PT Duta Palma Group
-
24 Jun 2026
Kabupaten Bogor Berhasil Uji Coba Digitalisasi Bantuan Sosial Jadi Lebih Akuntabel, Transparan, dan Tepat Sasaran





