Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung RI bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) meluncurkan hasil penelitian untuk mendukung peradilan yang berkeadilan gender, khususnya bagi perempuan dan anak, dalam sebuah acara diseminasi yang berlangsung di Aula Sasana Pradata, Gedung Datun, Senin (2/12/2024).
Penelitian ini dilakukan di enam wilayah Kejaksaan Negeri, yaitu Cianjur, Sukabumi, Surabaya, Bangkalan, Lombok Tengah, dan Mataram, dengan fokus pada implementasi Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021. Pedoman ini mengatur akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana.
Kepala Biro Perencanaan, Tyas Widiarto, menjelaskan pentingnya kolaborasi antar pihak dalam mendorong keadilan yang inklusif. “Penelitian ini tidak hanya mengidentifikasi efektivitas pedoman yang ada, tetapi juga memberikan wawasan tentang tantangan dan praktik terbaik yang dapat menjadi inspirasi kebijakan ke depan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan kontribusi penelitian ini dalam mengkaji ketentuan hukum materiil dan formil, seperti Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan KUHP 2023. “Kajian ini memberikan panduan baru bagi para Jaksa dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang lebih berkualitas dan berkeadilan,” tambah Tyas.

Dalam acara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, turut hadir bersama perwakilan dari Australian Embassy Jakarta, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. “Kami berkomitmen untuk terus mendorong sistem peradilan yang adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak,” kata Asep Nana Mulyana.
Penelitian ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI) VII periode 2023–2024, khususnya Komitmen 11, yang didukung oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). Kejaksaan Agung juga berharap dapat memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk terus mendorong reformasi hukum di Indonesia.
“Kami percaya hasil penelitian ini akan menjadi panduan berharga bagi jaksa dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait kelompok rentan,” pungkas Tyas.
Acara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk meningkatkan aksesibilitas dan akuntabilitas peradilan di Indonesia demi terwujudnya keadilan yang menyeluruh.
Tags: Kejaksaan Agung dan IJRS Luncurkan Kajian Mendukung Peradilan Berkeadilan Gender
Baca Juga
-
19 Des 2025
Di Era Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Sabet Dua Piagam Mitra Terbaik BKN
-
27 Jan 2026
Prestasi Nasional: Kabupaten Bogor Sabet UHC Award 2026, Akses Kesehatan Kian Merata
-
08 Feb 2025
PGI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik Sekda Harap Olahraga Golf Dorong Pariwisata dan Ekonomi
-
01 Okt 2025
Dari Bhayangkara untuk Indonesia: Dedikasi Capt. Hakeng dalam Menata Hukum Maritim dan Melindungi Laut Nusantara
-
03 Feb 2026
Bupati Bogor Hentikan Aktivitas Berisiko di Sukamakmur, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
-
18 Sep 2025
Penolakan dan Kontroversi terhadap Hasil Musyawarah Daerah XI MUI Kabupaten Bogor oleh Forum Pesantren dan Ormas Islam
Rekomendasi lainnya
-
23 Mar 2026
Tradisi Nyanik Kubu Warnai Persiapan Pernikahan Keluarga Khadin Indra Jaya di Pekon Doh, Sarat Nilai Adat dan Kebersamaan
-
18 Feb 2026
Ramadan 1447 H Semakin Khusyuk, Masjid Agung Baitul Faizin dan Nurul Wathon Bersolek
-
10 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
06 Des 2024
TNI Gelar Sweeping di Distrik Walesi untuk Cegah Aktivitas Ilegal
-
22 Mar 2025
Kejari Mamasa Luncurkan Program Jaksa Peduli Transmigrasi untuk Warga UPT Rano
-
06 Sep 2026
Sinyal Kuat dari Kopenhagen: Dukungan Denmark Memperkokoh Kedaulatan Maroko





