Liputan08.com Jakarta – Pembaruan hukum acara pidana melalui revisi UU No. 8 Tahun 1981 menjadi langkah penting dalam menjaga perlindungan hak asasi manusia. UU No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 membawa tantangan tersendiri bagi institusi penegak hukum, terutama dalam isu kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu.
Guru Besar Ilmu Hukum, Amir Ilyas, menilai bahwa diskursus mengenai penyidikan tidak seharusnya hanya berfokus pada siapa yang paling berwenang. “Kita harus berkonsentrasi pada misi bersama, yaitu menegakkan hukum di atas kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Pembaruan KUHAP bukanlah untuk menegasikan satu institusi terhadap yang lain,” tegasnya.
Amir juga menyoroti pentingnya prinsip diferensiasi fungsional, check and balance, serta sharing power antara Kepolisian dan Kejaksaan. “Penyidikan tunggal untuk tindak pidana umum oleh Kepolisian tidak masalah, selama penyidikan tindak pidana tertentu seperti korupsi tetap diberikan kepada Kejaksaan, KPK, dan PPNS. Koordinasi dan pengawasan harus berjalan efektif,” tambahnya.
Ia menyinggung bahwa upaya untuk mencabut kewenangan penyidikan Kejaksaan bukanlah hal baru. “Harapan mencabut kewenangan itu sering kali datang dari ego sektoral atau aktor-aktor kejahatan, termasuk mantan narapidana korupsi yang berlatar politisi dan korporasi,” jelasnya.

Dalam konteks ini, Amir mengingatkan bahwa kewenangan penyidikan dalam institusi penegak hukum seharusnya tidak mengganggu sistem penegakan hukum pidana. “Semua pihak, termasuk polisi, jaksa, pengacara, dan hakim, harus tunduk pada hukum yang sama. Prinsip kesetaraan atau equity berlaku bagi seluruh penegak hukum,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap penyidikan. “Prayudisial dan praperadilan menjadi kontrol penting agar penegak hukum tidak asal menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar yang kuat,” katanya.
Amir menutup pernyataannya dengan ajakan untuk bersinergi dalam memberantas korupsi. “Lahirnya UU KPK dan UU Tipikor bertujuan mengukuhkan semangat reformasi dan pencegahan korupsi, bukan untuk membubarkan institusi lain,” pungkasnya.
Revisi KUHAP diharapkan mampu menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih solid, transparan, dan mampu menjawab tantangan kejahatan modern seiring kemajuan teknologi.
Tags: Guru Besar Hukum: Pembaruan KUHAP Harus Utamakan Prinsip Check and Balance
Baca Juga
-
11 Mei 2026
KH AY Sogir Ikuti UKK Tahap II Calon Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor, Targetkan 9 Kursi pada Pemilu 2029
-
27 Mei 2025
Satgas Yonarhanud 15/DBY Teguhkan Bakti untuk Negeri di Tapal Batas NTT
-
09 Apr 2026
Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih, Tegas Tolak Jual Beli Jabatan
-
11 Feb 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Serap Aspirasi Warga Cilebut Barat, Soroti Longsor dan Krisis Air Bersih di Perbatasan Kota Bogor
-
16 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Pastikan Gerakan Pangan Murah Tekan Inflasi dan Stabilkan Harga Komoditas
-
02 Jan 2025
Korupsi Perkebunan PT Duta Palma Group Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Perorangan dan Dua Korporasi
Rekomendasi lainnya
-
09 Mei 2025
APSAI Bogor Hadirkan Anugerah Perusahaan Layak Anak 2025, Dorong Dunia Usaha Peduli Hak Anak
-
15 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri: Pengendalian Inflasi dan Penurunan Stunting Jadi Prioritas Utama
-
03 Des 2025
Bupati Rudy Susmanto Kirim Tim Medis, Wujud Kepedulian Membanggakan Pemkab Bogor untuk Korban Bencana
-
05 Agu 2025
Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Pemaparan Program Adipura 2025 di Jakarta
-
18 Mei 2026
Wabup Bogor Ade Ruhandi Dukung Aksi Nasional BPOM dan UNHAN Cegah Penyalahgunaan Obat Tertentu
-
20 Des 2024
Rembug KTNA Sarana Bangun Ekosistem Pertanian di Kabupaten Bogor yang Kuat





