Liputan08.com Jakarta – Pembaruan hukum acara pidana melalui revisi UU No. 8 Tahun 1981 menjadi langkah penting dalam menjaga perlindungan hak asasi manusia. UU No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 membawa tantangan tersendiri bagi institusi penegak hukum, terutama dalam isu kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu.
Guru Besar Ilmu Hukum, Amir Ilyas, menilai bahwa diskursus mengenai penyidikan tidak seharusnya hanya berfokus pada siapa yang paling berwenang. “Kita harus berkonsentrasi pada misi bersama, yaitu menegakkan hukum di atas kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Pembaruan KUHAP bukanlah untuk menegasikan satu institusi terhadap yang lain,” tegasnya.
Amir juga menyoroti pentingnya prinsip diferensiasi fungsional, check and balance, serta sharing power antara Kepolisian dan Kejaksaan. “Penyidikan tunggal untuk tindak pidana umum oleh Kepolisian tidak masalah, selama penyidikan tindak pidana tertentu seperti korupsi tetap diberikan kepada Kejaksaan, KPK, dan PPNS. Koordinasi dan pengawasan harus berjalan efektif,” tambahnya.
Ia menyinggung bahwa upaya untuk mencabut kewenangan penyidikan Kejaksaan bukanlah hal baru. “Harapan mencabut kewenangan itu sering kali datang dari ego sektoral atau aktor-aktor kejahatan, termasuk mantan narapidana korupsi yang berlatar politisi dan korporasi,” jelasnya.

Dalam konteks ini, Amir mengingatkan bahwa kewenangan penyidikan dalam institusi penegak hukum seharusnya tidak mengganggu sistem penegakan hukum pidana. “Semua pihak, termasuk polisi, jaksa, pengacara, dan hakim, harus tunduk pada hukum yang sama. Prinsip kesetaraan atau equity berlaku bagi seluruh penegak hukum,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap penyidikan. “Prayudisial dan praperadilan menjadi kontrol penting agar penegak hukum tidak asal menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar yang kuat,” katanya.
Amir menutup pernyataannya dengan ajakan untuk bersinergi dalam memberantas korupsi. “Lahirnya UU KPK dan UU Tipikor bertujuan mengukuhkan semangat reformasi dan pencegahan korupsi, bukan untuk membubarkan institusi lain,” pungkasnya.
Revisi KUHAP diharapkan mampu menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih solid, transparan, dan mampu menjawab tantangan kejahatan modern seiring kemajuan teknologi.
Tags: Guru Besar Hukum: Pembaruan KUHAP Harus Utamakan Prinsip Check and Balance
Baca Juga
-
24 Sep 2025
Wali Kota Bogor Dedie Rachim Dorong Generasi Z Berperan Aktif dalam Kemajuan Kota dan Bangsa
-
15 Jul 2025
Dua Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi Desa Muba Diserahkan ke Kejari
-
21 Mar 2026
Dr. Usep Nukrli: Idulfitri sebagai Puncak Transformasi Spiritual dan Intelektual
-
26 Sep 2025
Kota Bogor Raih Penghargaan Institusi Publik Terpopuler di Media Sosial AHI 2025, Dedie Rachim: Bukti Komitmen Hadirkan Informasi Transparan
-
30 Des 2025
Bupati Rudy Susmanto Tetapkan Rehabilitasi Masjid Raya 40 Kecamatan sebagai Program Prioritas Pemkab Bogor 2026
-
12 Jan 2025
CONN3CT 2025: Pererat Keterhubungan Umat Muslim dengan Format Interaktif dan Solutif
Rekomendasi lainnya
-
07 Agu 2025
Wamenko Polkam Resmikan Groundbreaking Dapur Gizi di Babakan Madang
-
12 Okt 2025
Forum Komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL Lemhannas Desak Ketua Umum
-
01 Okt 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Meneguhkan Persatuan dan Ketahanan Bangsa
-
22 Des 2025
CFD Tegar Beriman Dinilai Efektif Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Terpadu
-
24 Jun 2025
Bupati Bogor Ajak TP-PKK Bangun Kolaborasi Nyata Hadapi Tantangan Daerah
-
10 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Impor Gula


