Liputan08.com Jakarta – Pembaruan hukum acara pidana melalui revisi UU No. 8 Tahun 1981 menjadi langkah penting dalam menjaga perlindungan hak asasi manusia. UU No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 membawa tantangan tersendiri bagi institusi penegak hukum, terutama dalam isu kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu.
Guru Besar Ilmu Hukum, Amir Ilyas, menilai bahwa diskursus mengenai penyidikan tidak seharusnya hanya berfokus pada siapa yang paling berwenang. “Kita harus berkonsentrasi pada misi bersama, yaitu menegakkan hukum di atas kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Pembaruan KUHAP bukanlah untuk menegasikan satu institusi terhadap yang lain,” tegasnya.
Amir juga menyoroti pentingnya prinsip diferensiasi fungsional, check and balance, serta sharing power antara Kepolisian dan Kejaksaan. “Penyidikan tunggal untuk tindak pidana umum oleh Kepolisian tidak masalah, selama penyidikan tindak pidana tertentu seperti korupsi tetap diberikan kepada Kejaksaan, KPK, dan PPNS. Koordinasi dan pengawasan harus berjalan efektif,” tambahnya.
Ia menyinggung bahwa upaya untuk mencabut kewenangan penyidikan Kejaksaan bukanlah hal baru. “Harapan mencabut kewenangan itu sering kali datang dari ego sektoral atau aktor-aktor kejahatan, termasuk mantan narapidana korupsi yang berlatar politisi dan korporasi,” jelasnya.

Dalam konteks ini, Amir mengingatkan bahwa kewenangan penyidikan dalam institusi penegak hukum seharusnya tidak mengganggu sistem penegakan hukum pidana. “Semua pihak, termasuk polisi, jaksa, pengacara, dan hakim, harus tunduk pada hukum yang sama. Prinsip kesetaraan atau equity berlaku bagi seluruh penegak hukum,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap penyidikan. “Prayudisial dan praperadilan menjadi kontrol penting agar penegak hukum tidak asal menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar yang kuat,” katanya.
Amir menutup pernyataannya dengan ajakan untuk bersinergi dalam memberantas korupsi. “Lahirnya UU KPK dan UU Tipikor bertujuan mengukuhkan semangat reformasi dan pencegahan korupsi, bukan untuk membubarkan institusi lain,” pungkasnya.
Revisi KUHAP diharapkan mampu menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih solid, transparan, dan mampu menjawab tantangan kejahatan modern seiring kemajuan teknologi.
Tags: Guru Besar Hukum: Pembaruan KUHAP Harus Utamakan Prinsip Check and Balance
Baca Juga
-
12 Des 2024
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan “Person of The Year” dari CNBC Indonesia
-
10 Mar 2025
Komisi III DPR RI Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB di Papua
-
24 Des 2025
Tirta Kahuripan Ajak Warga Bogor Bangun Kesadaran Air di Musim Hujan
-
04 Feb 2026
Apel Gabungan di Babakan Madang, Bupati Bogor Dorong Sinergi Infrastruktur dan Gerakan Hijau
-
28 Mei 2026
Gus Sholeh Gelar Pengajian Akbar Iduladha 1447 H, Bagikan Daging Kurban hingga Bonus Hafalan Al-Qur’an
-
29 Jan 2025
Pererat Sinergi Perbatasan Panglima Devisyen TDM Kunjungi Pos Gabma di Kapuas Hulu
Rekomendasi lainnya
-
11 Feb 2026
Jelang Satu Tahun Pemerintahan, Dedie–Jenal Rombak 245 Pejabat
-
04 Mei 2026
Rotasi Penting di Kejati Jabar, Dua Pejabat Strategis Dilantik—Ada Pesan Tegas Soal Era Digital
-
18 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group
-
25 Agu 2025
Wakil Bupati Jaro Ade Hadiri Gebyar HUT ke-80 RI di Kecamatan Cigudeg, Dorong UMKM dan Pelayanan Publik
-
16 Apr 2026
Menuju Masyarakat Menua yang Produktif, Kemnaker Siapkan Regulasi Kerja Inklusif bagi Lansia
-
03 Jun 2026
Warga Malasari Sumringah, Puncak HJB ke-544 Dongkrak Perekonomian


