Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus obstruction of justice perkara tindak pidana korupsi pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (15/7/2025).
Kedua tersangka yakni MO, seorang penasehat hukum, dan MH, pejabat Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya diduga menghalangi proses penyidikan dalam perkara korupsi proyek senilai miliaran rupiah yang berlangsung pada 2019–2023.
Penahanan terhadap MO dan MH dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Keduanya dititipkan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah proses Tahap II, penanganan perkara akan beralih sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
“Setelah dilaksanakan Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik Kejati Sumsel ke penuntut umum Kejari Musi Banyuasin,” ujar Vanny Yulia dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (15/7).
Lebih lanjut, Vanny menyebutkan bahwa saat ini tim JPU sedang mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tambahnya.
Kasus korupsi ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi desa yang seharusnya ditujukan untuk memperkuat sistem informasi di tingkat desa, namun justru menjadi ajang bancakan oknum tertentu. Penambahan status obstruction of justice terhadap kedua tersangka menunjukkan adanya upaya menghalangi penegakan hukum.
“Tindakan obstruction of justice ini kami anggap serius karena merupakan bentuk penghalangan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang tengah berjalan,” tegas Vanny.
Pihak Kejati Sumsel berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan demi memberikan efek jera terhadap pelaku serta menjaga integritas proyek-proyek pembangunan desa ke depannya.
(Zakar)
Baca Juga
-
14 Apr 2025
Putusan Pesanan? Jejak Suap Rp60 Miliar yang Seret Hakim ke Meja Hukum
-
28 Apr 2026
Sidang Korupsi Chromebook Tiba-Tiba Ditunda, Nadiem Makarim Absen Karena Sakit, Fakta Apa yang Belum Terungkap?
-
18 Nov 2025
Pembangunan Jalan Mangunharjo Sepanjang 3 Km Siap Direalisasikan, Berkat Perjuangan DPRD Kota Semarang dan RW 1
-
22 Jul 2025
Ketua PWI Pusat Lantik Pengurus Baru PWI Bali, Pemprov Siapkan Rp2,7 Miliar Dukung Kebebasan Pers dan Sekolah Jurnalistik
-
26 Okt 2025
OM JAK Menjawab, Kejaksaan Bahas Judi Online dan KUHP Baru di Lapangan Banteng
-
15 Des 2025
Tekan Inflasi, Pemkab Bogor Gaspol Gerakan Tanam Cabai di Jasinga
Rekomendasi lainnya
-
09 Feb 2026
Kejati Sumsel Sikat Tikus Koruptor Semen PT SB–PT KMM, Negara Rugi Puluhan Miliar
-
01 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kps Pastikan Ibadah Penutupan Doa Rosario Berjalan Aman di Papua Barat
-
11 Jan 2025
Sat Binmas Polresta Banyumas Kenalkan Profil dan Tugas Polri Melalui PSA
-
13 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
-
24 Jun 2025
Mengobati dengan Cinta Satgas TNI Hadirkan Harapan di Tengah Rumputan Gigobak
-
19 Des 2025
Pemkab Bogor Tingkatkan Pengawasan Program MBG, Untuk Memastikan Makanan Siswa Aman dan Bergizi Baik


