Liputan08.com – Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Melalui siaran pers resmi, Sabtu (13/4/2025), Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tiga korporasi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga hakim tersebut adalah ABS dan DJU, masing-masing sebagai hakim karier, serta AM yang merupakan hakim ad hoc. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam praktik suap dengan nilai mencapai Rp60 miliar.
“Para tersangka diduga menerima uang untuk memengaruhi putusan perkara agar diputus Onslag (lepas dari segala tuntutan hukum),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Senin (14/4/2024)
Penyidikan berawal dari kesepakatan antara AR, pengacara dari pihak korporasi minyak goreng, dengan WG untuk mengurus perkara dengan target putusan Onslag. WG kemudian menyampaikan hal ini kepada MAN, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. MAN menyetujui permintaan tersebut, namun meminta agar uang yang disiapkan dinaikkan dari Rp20 miliar menjadi Rp60 miliar.
Uang suap tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah pihak, termasuk kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. MAN menunjuk DJU sebagai Ketua Majelis, dibantu hakim anggota AM dan ABS. Mereka bertiga disebut menerima uang masing-masing hingga miliaran rupiah dalam bentuk dolar AS.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di Jakarta, Sukabumi, dan Jepara, di antaranya:
Uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk SGD 4.700, USD 36.000, dan Rp616.230.000.
Tiga unit mobil mewah (Toyota Land Cruiser dan dua Land Rover).
Satu unit Fortuner.
21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal suap ini.
Tags: Putusan Pesanan? Jejak Suap Rp60 Miliar yang Seret Hakim ke Meja Hukum
Baca Juga
-
27 Mar 2025
Pemkab Bogor Apresiasi PWI dalam Kegiatan Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim
-
12 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Bahas Tata Ruang dengan Gubernur Jabar: Wujudkan Investasi Sehat dan Lingkungan Bebas Bencana
-
19 Des 2024
Kejati DKI Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan, Temukan Ratusan Stempel Palsu dan Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar
-
18 Sep 2025
Bupati Bogor Apresiasi Sutradara Muda Asal Citeureup yang Raih Penghargaan Internasional
-
01 Agu 2025
Buka Ruang Dialog Lewat Jumling, Jaro Ade Serap Aspirasi Masyarakat
-
30 Des 2024
Apakah Kehidupan Hanya Ilusi? Perspektif Ilmiah dan Filsafat
Rekomendasi lainnya
-
25 Jul 2025
Skandal Mengerikan! Dana Desa Dijadikan ATM oleh Ketua dan Bendahara Forum Kades, Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat
-
17 Okt 2025
Jaro Ade Hadiri Ground Breaking Koperasi Desa Merah Putih di Parung
-
16 Jan 2026
Ketua DPRD Bogor: Sinergi Pemda–TNI Pilar Stabilitas Daerah
-
18 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi dalam Kasus Impor Gula Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016
-
04 Jun 2025
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Tinjau Program Manunggal Air di Jambi TNI AD Hadir untuk Rakyat, Pastikan Akses Air Bersih Hingga Pelosok Negeri
-
15 Mei 2025
Presiden Prabowo Sambut PM Australia Anthony Albanese, Tegaskan Persahabatan Abadi Indonesia-Australia




