Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin (13/1/2025).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
1.BPH, Kepala Divisi KL3H periode 1 Januari–2 Januari 2022.
2.CIR, Kepala Bidang Reklamasi dan Pasca Tambang periode 6 Maret 2020 hingga saat ini.
3.RHD, Kepala Bidang Reklamasi dan Pasca Tambang periode 1 Juli 2019–5 Maret 2020.
Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi yang melibatkan tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan, “Pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting untuk mengungkap lebih jelas dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan profesional.”
Harli menambahkan bahwa upaya penyidikan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
“Semua proses ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian hukum, sehingga pemberkasan kasus bisa segera dirampungkan dan diajukan ke pengadilan,” ujarnya.
Penyidikan perkara ini menyoroti dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk selama tujuh tahun terakhir, yang dinilai merugikan negara.
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Baca Juga
-
04 Jun 2025
Kredit Bodong ke Sritex, Satu per Satu Akan Diungkap!
-
07 Des 2025
Bupati Bogor Tinjau Integrasi Setu Kabantenan–Cikaret Jadi Destinasi Wisata Air
-
03 Jul 2025
Indonesia Tegaskan Politik Luar Negeri Bebas Aktif, TNI Perkuat Diplomasi Militer
-
02 Apr 2025
Menteri PKP Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Total 220.000 Unit untuk Berbagai Profesi
-
17 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Cilegon
-
10 Jul 2025
Pemkab Bogor Perketat Belanja TIK: Stop Aplikasi Tumpang Tindih, Dorong Efisiensi Layanan Digital
Rekomendasi lainnya
-
09 Apr 2025
FA dan DS Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI Palembang, Ditahan 20 Hari ke Depan
-
21 Jan 2025
Tim Intelijen Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Buronan Tersangka Korupsi di Jakarta Selatan
-
12 Mar 2025
Ketua DPRD Bogor Desak Disdagin Perketat Pengawasan Minyak Goreng Jelang Lebaran
-
14 Jul 2026
Bupati Rudy Susmanto Matangkan Proyek PSEL dan BBMT Galuga untuk Solusi Sampah Bogor Raya
-
16 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sampaikan LKPJ APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
-
16 Agu 2025
Siap-Siap Dibui? Satu per Satu Terseret dalam Pusaran Korupsi Digitalisasi Pendidikan



