Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode 2018–2022. Penetapan tersebut dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP, sehingga pada hari ini menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Vanny di Palembang, Senin (9/2/2026).
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM; MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019 s/d Maret 2022; serta DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d Mei 2019.
Sebelumnya, DJ telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti atas keterlibatannya sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Terhadap DJ, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 9 Februari 2026 sampai dengan 28 Februari 2026. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup, terhadap tersangka DJ dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang guna kepentingan penyidikan,” tegas Vanny. Sementara itu, dua tersangka lainnya, MJ dan DP, tidak hadir saat pemanggilan oleh penyidik.
Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi. Vanny menegaskan bahwa pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara. “Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut sesuai fakta hukum yang ditemukan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari kesepakatan antara tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk dan tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk bersama tersangka DJ selaku Direktur PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, tersangka MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah. Di sisi lain, tersangka DP yang juga merangkap Komisaris PT BMU, anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk, diduga berupaya memindahkan wilayah operasional PT BMU ke Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT BMU dapat diserahkan kepada PT KMM.
Selanjutnya, pada 27 September 2018 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM tanpa melalui rangkaian seleksi dan evaluasi administrasi serta teknis oleh tim penilai, yang dinilai bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.
Dalam pelaksanaan distribusi, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Namun PT KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. Meski demikian, tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan serta berulang kali memberikan fasilitas reschedule piutang agar plafon PT KMM dalam sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen. “Pemberian fasilitas tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB (Persero) Tbk dan mengakibatkan kerugian perusahaan,” ungkap Vanny.
Akibat perbuatan tersebut, PT SB (Persero) Tbk mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp74.375.737.624 (tujuh puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsider, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tags: Kejati Sumsel Sikat Tikus Koruptor Semen PT SB–PT KMM, Negara Rugi Puluhan Miliar
Baca Juga
-
29 Okt 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Media Jadi Penghubung Efektif Pemerintah dan Masyarakat
-
27 Feb 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Mutasi 21 Pejabat Langkah Strategis Perkuat Birokrasi Bogor
-
05 Mar 2025
Danrem 081/DSJ Terima Tim Audit Itjen TNI Siapkan Data yang Akurat Tak Perlu Ditutup-Tutupi!
-
23 Jun 2025
Kodam V/Brawijaya Gelar Apel Dansat, Kasdam Tekankan Profesionalisme dan Modernisasi Prajurit
-
30 Jan 2026
Bupati Bogor Pastikan Bantuan Menyeluruh bagi 60 KK Korban Pergeseran Tanah di Sukamakmur
-
14 Jul 2025
Pemkab Bogor Dukung Penuh Sekolah Rakyat: Solusi Pendidikan Inklusif dan Terjangkau
Rekomendasi lainnya
-
23 Apr 2025
Perkuat Silaturahmi dan Semangat Kartini, TP-PKK Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal di Cibinong
-
23 Jan 2026
DPC Perpadi Kota Bogor Dilantik, DPRD Dorong Kolaborasi dengan BUMD
-
01 Apr 2025
Ketua Komisi III DPR RI: Mudik 2024 Menjadi yang Paling Lancar dalam Dua Dekade
-
28 Jan 2025
Hlau Batre Solusi Aki Letoi Biar Nggak Kayak Lemah Sahwat Lagi!
-
25 Des 2025
Bupati Bogor dan Forkopimda Pastikan Pengamanan Natal 2025 Berjalan Aman
-
15 Apr 2025
Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor Pemerintah, Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Cinde




