Liputan08.com – 27 April 2026. Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi ditunda.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026), tidak dapat dilanjutkan lantaran terdakwa, Nadiem Makarim, berhalangan hadir karena kondisi kesehatan.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 4 Mei 2026.
Agenda sidang yang semula dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan, akhirnya tidak dapat terlaksana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kondisi terdakwa yang tengah sakit dan telah memenuhi kewajiban prosedural dengan menyampaikan bukti medis kepada majelis hakim.
“Kami menghargai keterangan medis yang dikeluarkan oleh dokter terkait kondisi terdakwa. Surat keterangan sakit tersebut telah kami bacakan di hadapan majelis hakim sebagai alasan ketidakhadiran yang sah secara hukum,” ujar Roy Riady di persidangan.
Dalam proses persidangan, tim penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan permohonan agar pemeriksaan saksi maupun ahli tetap dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran terdakwa.
JPU pada prinsipnya tidak keberatan dengan usulan tersebut, mengingat Pasal 201 KUHAP memberikan ruang untuk tetap melanjutkan pemeriksaan demi efektivitas proses hukum.
Namun, setelah melalui musyawarah, majelis hakim memutuskan untuk tetap menunda sidang sampai terdakwa dapat hadir secara langsung.
Menanggapi keputusan tersebut, Ari Yusuf Amir selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan kekecewaannya.
“Kami sangat menyayangkan penundaan ini, karena tim sudah menghadirkan para ahli yang memiliki jadwal padat. Penundaan ini tentu berdampak pada proses pembuktian dan memaksa kami untuk melakukan penjadwalan ulang,” kata Ari.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya telah memberikan persetujuan secara tertulis agar sidang tetap berjalan tanpa kehadirannya.
“Terdakwa sebenarnya sudah memberikan izin tertulis agar pemeriksaan ahli tetap dilanjutkan. Keterangan ahli bersifat independen dan tidak selalu membutuhkan konfirmasi langsung dari terdakwa,” tambahnya.
Meski demikian, pihak penasihat hukum tetap menyatakan menghormati keputusan majelis hakim dan mengapresiasi sikap JPU yang dinilai responsif dalam menyikapi kondisi tersebut.
Sementara itu, kondisi kesehatan Nadiem Makarim dilaporkan dalam penanganan medis yang baik di rumah sakit. Semua pihak berharap agar terdakwa segera pulih sehingga proses persidangan dapat kembali berjalan lancar sesuai jadwal berikutnya.
Tags: Fakta Apa yang Belum Terungkap?, Nadiem Makarim Absen Karena Sakit, Sidang Korupsi Chromebook Tiba-Tiba Ditunda
Baca Juga
-
27 Nov 2024
KPU Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim untuk Pilkada Damai 2024
-
13 Agu 2025
Pemkab Bogor Kini Bisa Normalisasi Sungai dan Setu Gunakan APBD, Bupati Teken MoU Penanganan Banjir
-
01 Mar 2026
Bupati Bogor Pastikan Layanan Kesehatan Siaga 24 Jam Jelang Lebaran di RS Bhakti Padjajaran
-
06 Jan 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah
-
07 Feb 2025
Satgas Yonif 642/Kps Pos Kout Tahota Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Papua Barat
-
16 Feb 2026
Baba Alun Apresiasi CFD Tegar Beriman, Danau Kabantenan Disebut Mirip Lake Como Italia
Rekomendasi lainnya
-
26 Mar 2025
Resmi! Indonesia Gabung New Development Bank Prabowo Langkah Strategis Perkuat Kemitraan Global
-
27 Agu 2025
Lebih dari 19 Ribu Peserta Dana Pensiun Astra Belum Mencairkan Dana, Tim Pengelola Lakukan Edukasi
-
28 Apr 2025
Gubernur Lampung Gunakan Helikopter di Kunjungan Perdana ke Tanggamus
-
15 Apr 2025
Pemkab Bogor Bentuk Paguyuban PKL Sambut Festival Kuliner Malam Pakansari
-
03 Mei 2025
Perkuat Ketahanan Siber, Pasis Seskoau Angkatan 62 Gelar Lokakarya Strategis di Era Digital
-
21 Okt 2025
Sekda Ajat: DWP Berperan Penting Perkuat Kinerja dan Sinergi Pemkab Bogor



