Liputan08.com – 27 April 2026. Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi ditunda.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026), tidak dapat dilanjutkan lantaran terdakwa, Nadiem Makarim, berhalangan hadir karena kondisi kesehatan.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 4 Mei 2026.
Agenda sidang yang semula dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan, akhirnya tidak dapat terlaksana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kondisi terdakwa yang tengah sakit dan telah memenuhi kewajiban prosedural dengan menyampaikan bukti medis kepada majelis hakim.
“Kami menghargai keterangan medis yang dikeluarkan oleh dokter terkait kondisi terdakwa. Surat keterangan sakit tersebut telah kami bacakan di hadapan majelis hakim sebagai alasan ketidakhadiran yang sah secara hukum,” ujar Roy Riady di persidangan.
Dalam proses persidangan, tim penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan permohonan agar pemeriksaan saksi maupun ahli tetap dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran terdakwa.
JPU pada prinsipnya tidak keberatan dengan usulan tersebut, mengingat Pasal 201 KUHAP memberikan ruang untuk tetap melanjutkan pemeriksaan demi efektivitas proses hukum.
Namun, setelah melalui musyawarah, majelis hakim memutuskan untuk tetap menunda sidang sampai terdakwa dapat hadir secara langsung.
Menanggapi keputusan tersebut, Ari Yusuf Amir selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan kekecewaannya.
“Kami sangat menyayangkan penundaan ini, karena tim sudah menghadirkan para ahli yang memiliki jadwal padat. Penundaan ini tentu berdampak pada proses pembuktian dan memaksa kami untuk melakukan penjadwalan ulang,” kata Ari.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya telah memberikan persetujuan secara tertulis agar sidang tetap berjalan tanpa kehadirannya.
“Terdakwa sebenarnya sudah memberikan izin tertulis agar pemeriksaan ahli tetap dilanjutkan. Keterangan ahli bersifat independen dan tidak selalu membutuhkan konfirmasi langsung dari terdakwa,” tambahnya.
Meski demikian, pihak penasihat hukum tetap menyatakan menghormati keputusan majelis hakim dan mengapresiasi sikap JPU yang dinilai responsif dalam menyikapi kondisi tersebut.
Sementara itu, kondisi kesehatan Nadiem Makarim dilaporkan dalam penanganan medis yang baik di rumah sakit. Semua pihak berharap agar terdakwa segera pulih sehingga proses persidangan dapat kembali berjalan lancar sesuai jadwal berikutnya.
Tags: Fakta Apa yang Belum Terungkap?, Nadiem Makarim Absen Karena Sakit, Sidang Korupsi Chromebook Tiba-Tiba Ditunda
Baca Juga
-
13 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kepala BNPB Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey di Cisarua, Pulihkan Akses Pascabanjir
-
28 Mar 2025
Bupati Bogor Lepas 1.600 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2025
-
04 Jan 2025
Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Bripka Andithya Munartono Sosok Bhayangkara Sejati
-
21 Apr 2025
Eva Rudy Susmanto Hari Kartini Momentum Kebangkitan Perempuan Bogor
-
11 Mei 2026
Rudy Susmanto Dukung Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini untuk Wujudkan Masa Depan Indonesia Tanpa Korupsi
-
11 Mar 2025
Terungkap! Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Ditangkap di Banyumas
Rekomendasi lainnya
-
11 Nov 2025
TP PKK Kabupaten Bogor Gelar BINDA di Rumpin, Dorong Pemberdayaan dan Kesejahteraan Warga
-
10 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di OKU Selatan
-
24 Jun 2026
TP-PKK dan DiskopUKM Dorong UMKM Kabupaten Bogor Naik Kelas Lewat Digitalisasi dan Akses Modal
-
28 Apr 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Soroti Pentingnya Sinergi untuk Meningkatkan Kesejahteraan Desa
-
13 Des 2024
Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Bamsoet Soroti Dampak Politik Transaksional
-
06 Jan 2025
TNI Selalu Hadir untuk Rakyat: Satgas Yonif 641/Bru Perbaiki Instalasi Listrik Warga di Yalimo



