Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diumumkan dalam ekspose perkara yang digelar Senin, 10 Februari 2025.
Empat tersangka yang mendapatkan persetujuan rehabilitasi berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Tanjung Jabung Barat, dan Boyolali, yaitu Afrizal Sawira, Johan Budi Saputra, Maryanto, dan Guntur Prasetyo Wibowo.
JAM-Pidum menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil asesmen terpadu yang menunjukkan bahwa para tersangka merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar atau bagian dari jaringan narkoba.
“Para tersangka ini memenuhi syarat sebagai pengguna terakhir (end user) dan bukan bagian dari sindikat narkoba. Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, mereka layak mendapatkan rehabilitasi sebagai bentuk pendekatan keadilan restoratif,” tegas Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Kasus yang Diselesaikan
1.Afrizal Sawira (Kejari Pidie) – Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika.
2.Johan Budi Saputra (Kejari Tanjung Jabung Barat) – Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Narkotika.
3.Maryanto (Kejari Tanjung Jabung Barat) – Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Narkotika.
4.Guntur Prasetyo Wibowo (Kejari Boyolali) – Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Narkotika.
JAM-Pidum menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan beberapa faktor, termasuk hasil laboratorium yang menunjukkan mereka positif narkotika, tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dan dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Namun, keputusan ini menimbulkan reaksi beragam di masyarakat. Sebagian mendukung rehabilitasi bagi pengguna narkoba sebagai solusi kemanusiaan, sementara lainnya mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kebijakan ini.
“Kami mendukung langkah rehabilitasi bagi pecandu, tapi harus ada pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan ini,” ujar seorang aktivis anti-narkoba.
Sebagai tindak lanjut, JAM-Pidum telah meminta Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga
-
29 Jan 2025
Tiga Narapidana Khong Hu Chu di Jateng Terima Remisi Imlek 2025 Ini Harapan Kakanwil
-
02 Jan 2025
Sinergi Infrastruktur: HMTP Tandatangani Perjanjian Sindikasi Rp 2,67 Triliun untuk Proyek Jalan Trans Papua
-
25 Mei 2026
Rudy Susmanto Dorong Pemerataan Pembangunan Lewat Pusat Ekonomi Baru Bogor Barat-Timur
-
01 Okt 2025
Dari Bhayangkara untuk Indonesia: Dedikasi Capt. Hakeng dalam Menata Hukum Maritim dan Melindungi Laut Nusantara
-
11 Jan 2026
Menelusuri Amanat Leluhur, Alam, dan Peradaban yang Menolak Lupa
-
21 Mar 2025
Rumah Tahfidz Roudhotul Qur’an Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa serta Buka Bersama dalam Agenda Sabuk 2025
Rekomendasi lainnya
-
17 Nov 2025
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan Gas Elpiji di Batam melalui Restorative Justice
-
13 Okt 2025
Perkuat Posyandu 6 SPM, Yantie Rachim Tekankan Kualitas dan Sinergi Pelayanan
-
18 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Fokus Bangun Pusat Ekonomi Baru pada APBD 2027
-
21 Okt 2024
Restorative Justice Disetujui untuk Penyalahguna Narkotika di Karawang
-
06 Mei 2025
Peringati May Day, Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Buruh sebagai Pahlawan Bangsa dan Penyumbang Pembangunan
-
21 Agu 2026
OTT KPK Guncang Unsoed: Rektor Diamankan, Dugaan Transaksi Penerimaan Mahasiswa Baru Dibongkar





