Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diumumkan dalam ekspose perkara yang digelar Senin, 10 Februari 2025.
Empat tersangka yang mendapatkan persetujuan rehabilitasi berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Tanjung Jabung Barat, dan Boyolali, yaitu Afrizal Sawira, Johan Budi Saputra, Maryanto, dan Guntur Prasetyo Wibowo.
JAM-Pidum menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil asesmen terpadu yang menunjukkan bahwa para tersangka merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar atau bagian dari jaringan narkoba.
“Para tersangka ini memenuhi syarat sebagai pengguna terakhir (end user) dan bukan bagian dari sindikat narkoba. Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, mereka layak mendapatkan rehabilitasi sebagai bentuk pendekatan keadilan restoratif,” tegas Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Kasus yang Diselesaikan
1.Afrizal Sawira (Kejari Pidie) – Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika.
2.Johan Budi Saputra (Kejari Tanjung Jabung Barat) – Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Narkotika.
3.Maryanto (Kejari Tanjung Jabung Barat) – Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Narkotika.
4.Guntur Prasetyo Wibowo (Kejari Boyolali) – Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Narkotika.
JAM-Pidum menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan beberapa faktor, termasuk hasil laboratorium yang menunjukkan mereka positif narkotika, tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dan dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Namun, keputusan ini menimbulkan reaksi beragam di masyarakat. Sebagian mendukung rehabilitasi bagi pengguna narkoba sebagai solusi kemanusiaan, sementara lainnya mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kebijakan ini.
“Kami mendukung langkah rehabilitasi bagi pecandu, tapi harus ada pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan ini,” ujar seorang aktivis anti-narkoba.
Sebagai tindak lanjut, JAM-Pidum telah meminta Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga
-
05 Jan 2026
Tahun 2026, DPRD Kota Bogor Bahas 3 Raperda Utama
-
13 Okt 2025
Rudy Susmanto Targetkan 570 Dapur MBG, Pemkab Bogor Siap Sukseskan Program Gizi Nasional
-
05 Feb 2026
Rudy Susmanto Serukan Kolaborasi Jaga Hulu Ciliwung, Tekankan Investasi Air untuk Masa Depan
-
05 Jun 2025
Plt. Wakil Jaksa Agung Resmi Tutup Musrenbang 2025 Dorong Reformasi dan Efisiensi Anggaran Penegakan Hukum
-
07 Okt 2025
Pemkot Bogor Gelar Lomba Cipta Himne Kota Bogor Berhadiah Rp50 Juta
-
01 Okt 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pimpin Paripurna, Tetapkan Persetujuan Perubahan APBD 2025
Rekomendasi lainnya
-
29 Sep 2025
Polisi Gadungan Todong Pemuda di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Senpi Rakitan
-
01 Agu 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Jamaah Syukuri Nikmat Sehat di PDAM Kahuripan Cibinong
-
18 Jun 2025
PWI DIY Dukung Pengajuan Hari Kebudayaan Nasional Upaya Memperkuat Jati Diri dan Diplomasi Budaya Bangsa
-
09 Des 2025
Operasi Besar di Gunung Pongkor: Tim Gabungan Tutup 9 Lubang Tambang Ilegal, Tekankan Ancaman Kerusakan Lingkungan
-
21 Okt 2024
Pangdam I/BB Apresiasi Prestasi Satgas Yonif 122/TS Usai Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG
-
10 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Tinjau Empat Kecamatan: Fokus Stunting, Inflasi, dan Kemiskinan


