Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, melalui ekspose virtual, menyetujui penyelesaian 16 kasus hukum menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Senin, 4 November 2024. Salah satu kasus yang diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah kasus penadahan yang melibatkan Suherlan bin Salim dari Kejaksaan Negeri Subang, terkait pelanggaran Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus penadahan ini bermula pada 17 Agustus 2024 ketika Suherlan bin Salim menerima telepon dari Yana, yang menawarkan sebuah sepeda motor Honda Beat merah hitam keluaran 2022 seharga Rp6.000.000. Suherlan kemudian menghubungi Saksi Nursidik, yang membutuhkan motor untuk bekerja, dan akhirnya mereka bertransaksi dengan Yana. Belakangan diketahui motor tersebut hasil pencurian, dan kasus ini diinisiasikan untuk diselesaikan secara restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, bersama tim.
Dalam mediasi, Suherlan menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada korban, yang akhirnya menerima dan setuju untuk menghentikan proses hukum. Usulan penghentian penuntutan ini disetujui JAM-Pidum dalam ekspose RJ.
Selain kasus Suherlan, ada 15 kasus lain yang diselesaikan secara restoratif, termasuk:
1 Kasus UU ITE di Manggarai Barat
2.Beberapa kasus penganiayaan di Donggala, Palu, Mukomuko, dan Cimahi
3.Kasus pencurian dengan pemberatan di Tasikmalaya dan Purwokerto
4.Kasus penggelapan di Kota Bekasi
Penerapan RJ ini dilakukan dengan alasan-alasan khusus seperti telah terjadinya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, serta kesepakatan untuk tidak melanjutkan proses ke persidangan. Masyarakat juga menyambut baik langkah ini, yang dinilai sebagai wujud kepastian hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri kini diminta untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan RJ sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum.
Jakarta, 4 November 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum
Tags: JAM-Pidum Setujui 16 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penadahan di Subang
Baca Juga
-
13 Mei 2026
Rudy Susmanto Dorong PT Sayaga Wisata Jadi Lokomotif Ekonomi Kabupaten Bogor
-
17 Jun 2026
Sekda Ajat Ungkap Keberhasilan 103 Desa Siaga TB, Pemkab Bogor Targetkan Seluruh Desa Terjangkau pada 2027
-
07 Des 2025
Pendidikan Kader Pertama Loyalis PKB Kabupaten Bogor Digelar di Hotel Mo One Sukaraja, Ribuan Peserta Antusias Ikuti Penguatan Nilai Kebangsaan
-
24 Jul 2026
Kelar Main! Empat Bos Tambang PT AKT Digiring ke Meja Hijau
-
07 Nov 2024
Kejaksaan Agung Gelar FGD untuk Percepat Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi
-
09 Feb 2026
KH Achmad Yaudin Sogir dan Subagiyo Tegaskan Integritas Pers di HPN 2026 PWI Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
13 Mei 2026
Rudy Susmanto Awali Aktivitas dengan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nurul Wathon
-
27 Jun 2026
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Peresmian Koramil Tamansari dan Dramaga
-
15 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma Group
-
13 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Pimpin Gebyar Pelayanan Publik Terpadu dan Lomba Linmas di Alun-Alun Cirimekar Cibinong, Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
27 Mar 2026
Jaro Ade Berangkatkan Santri ke Gontor, Pemkab Bogor Beri Dukungan Penuh
-
27 Mei 2026
KH Achmad Yaudin Sogir: Kurban dari Dana Pemerintah Bisa Sah Jika untuk Kemaslahatan Umat



