Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, melalui ekspose virtual, menyetujui penyelesaian 16 kasus hukum menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Senin, 4 November 2024. Salah satu kasus yang diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah kasus penadahan yang melibatkan Suherlan bin Salim dari Kejaksaan Negeri Subang, terkait pelanggaran Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus penadahan ini bermula pada 17 Agustus 2024 ketika Suherlan bin Salim menerima telepon dari Yana, yang menawarkan sebuah sepeda motor Honda Beat merah hitam keluaran 2022 seharga Rp6.000.000. Suherlan kemudian menghubungi Saksi Nursidik, yang membutuhkan motor untuk bekerja, dan akhirnya mereka bertransaksi dengan Yana. Belakangan diketahui motor tersebut hasil pencurian, dan kasus ini diinisiasikan untuk diselesaikan secara restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, bersama tim.
Dalam mediasi, Suherlan menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada korban, yang akhirnya menerima dan setuju untuk menghentikan proses hukum. Usulan penghentian penuntutan ini disetujui JAM-Pidum dalam ekspose RJ.
Selain kasus Suherlan, ada 15 kasus lain yang diselesaikan secara restoratif, termasuk:
1 Kasus UU ITE di Manggarai Barat
2.Beberapa kasus penganiayaan di Donggala, Palu, Mukomuko, dan Cimahi
3.Kasus pencurian dengan pemberatan di Tasikmalaya dan Purwokerto
4.Kasus penggelapan di Kota Bekasi
Penerapan RJ ini dilakukan dengan alasan-alasan khusus seperti telah terjadinya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, serta kesepakatan untuk tidak melanjutkan proses ke persidangan. Masyarakat juga menyambut baik langkah ini, yang dinilai sebagai wujud kepastian hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri kini diminta untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan RJ sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum.
Jakarta, 4 November 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum
Tags: JAM-Pidum Setujui 16 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penadahan di Subang
Baca Juga
-
04 Nov 2024
Pemkab Bogor dan IPB Luluskan 36 Wisudawan Sekolah Pranikah untuk Bekali Remaja Hadapi Masa Depan
-
23 Jun 2025
Polres Semarang Kawal Ketat Aksi Tolak ODOL, 377 Personel Disiagakan
-
12 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Perkuat Sinergi Pemkab dan DPRD untuk Pembangunan Daerah
-
03 Mar 2026
Transformasi Relawan Kang Dedi: YBGS Hadirkan Harapan Baru di Sumedang
-
10 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Jadikan Survei Kepuasan Publik Dasar Perencanaan Pembangunan
-
18 Okt 2024
Makna Simbolis Jari Kelingking dalam Kampanye Rudy Susmanto untuk Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
21 Jan 2026
Wakil Bupati Bogor dan Wakil Panglima TNI Tinjau Progres Koperasi Merah Putih, 116 Unit Hampir Rampung
-
24 Feb 2026
Semarak Ramadhan di Diskominfo Kabupaten Bogor, Tausiah KH Achmad Yaudin Sogir Tekankan Etika dan Kesucian Lisan
-
29 Des 2024
Kodam I/BB Tingkatkan Patroli di Medan Demi Kamtibmas Kondusif
-
27 Agu 2025
Bupati Bogor Apresiasi Bakti Sosial dan Kesehatan Polri untuk Masyarakat
-
21 Jan 2025
Razia Rutin di Rutan Rengat: Upaya Tegas Berantas Narkoba dan Barang Terlarang
-
02 Okt 2024
Wakil Ketua DPRD Bogor Tantang Bupati Bogor Selanjutnya Cabut Perbup 60


