Breaking News

Terkuak di Tipikor! Jaksa Sebut Dugaan Korupsi Chromebook Kian Terang Benderang

Liputan08.com – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan tegas terhadap keterangan para ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Nadiem Makarim.

Jaksa Roy Riady menilai keterangan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firmansyah, sebagai ahli auditor tidak memenuhi prinsip objektivitas karena disusun berdasarkan dokumen dan informasi yang terbatas dari pihak penasihat hukum terdakwa.

Menurut JPU, ahli dinilai telah memasuki wilayah penilaian yuridis dengan menafsirkan unsur perbuatan melawan hukum, padahal hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim.

“Ahli dianggap telah melampaui kewenangannya sebagai auditor dengan mencoba menafsirkan perbuatan melawan hukum, yang secara yuridis merupakan domain murni aparat penegak hukum,” ujar Roy Riady di sela persidangan.

JPU juga menyoroti adanya inkonsistensi metodologis dalam pendapat ahli yang dinilai bertentangan dengan standar audit kerugian keuangan negara yang selama ini digunakan dalam praktik pemeriksaan bersama aparat penegak hukum.

Selain itu, jaksa menilai sikap ahli yang dinilai emosional saat independensinya diuji di persidangan turut memengaruhi kualitas dan netralitas keterangannya. Pengakuan ahli yang tidak menerima sejumlah bukti penting, seperti bukti elektronik dan dokumen invoice keuangan, dinilai semakin memperlemah validitas kesimpulan yang disampaikan.

“Fakta bahwa ahli mengakui tidak menerima banyak bukti penting seperti bukti elektronik dan invoice keuangan semakin memperkuat alasan JPU untuk meminta Majelis Hakim mengabaikan pendapat ahli yang dianggap hanya berdasarkan asumsi segelintir bukti tersebut,” kata Roy.

Dalam sesi berikutnya, persidangan menghadirkan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nindyo Pramono, sebagai ahli hukum bisnis. Namun demikian, JPU justru menilai sejumlah keterangan yang disampaikan memperkuat konstruksi dakwaan yang sedang dibangun penuntut umum.

Prof. Nindyo menjelaskan praktik perbedaan pencatatan nilai investasi dalam suatu transaksi bisnis, yakni ketika nilai riil investasi dicatat lebih kecil dalam akta notaris guna mengurangi kewajiban pajak.

Bagi JPU, penjelasan tersebut memperlihatkan adanya indikasi fraud atau kecurangan yang dilakukan secara sadar dan sistematis demi kepentingan tertentu.

“Ahli menjelaskan mengenai praktik perbedaan pencatatan nilai investasi, di mana sebuah transaksi yang nilainya besar hanya dicatatkan dengan nilai jauh lebih kecil dalam akta notaris demi menghindari kewajiban pajak,” ungkap JPU.

JPU menegaskan, rangkaian fakta persidangan semakin memperlihatkan adanya dugaan konflik kepentingan dalam tata kelola proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Terdakwa diduga tidak hanya menjalankan fungsi sebagai pejabat negara, tetapi juga memiliki keterkaitan kepentingan dengan entitas bisnis tertentu yang berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya