Liputan08.com Jakarta, 7 Januari 2025 – Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kewenangan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi” yang digelar di Hotel Aston Simatupang, Jakarta, Jaksa Agung RI, Burhanuddin, melalui Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga penegak hukum. Acara ini melibatkan institusi seperti Kejaksaan, Oditurat Militer, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menggarisbawahi bahwa penanganan perkara koneksitas, yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer, harus dilakukan secara komprehensif untuk memastikan keadilan, efisiensi, dan pemulihan kerugian negara.
“Hukum telah memberikan pedoman yang jelas, termasuk dalam Pasal 89 ayat (1) KUHAP, Pasal 16 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 42 Undang-Undang KPK. Namun, pelaksanaan di lapangan membutuhkan koordinasi yang erat antar-lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujar Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono.

Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023, Jaksa Agung menilai bahwa putusan tersebut memberikan kejelasan lebih lanjut terkait kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas, khususnya yang telah ditangani sejak awal oleh KPK. “Putusan ini memberikan arah baru yang harus kita cermati bersama. Melalui FGD ini, saya berharap kita dapat mendiskusikan implikasi hukumnya secara mendalam demi menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif,” tambahnya.
Acara FGD ini menghadirkan narasumber terkemuka, yakni Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn., Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., dan Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., M.H. Selain itu, turut hadir Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto, serta sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Melalui kolaborasi dan pemahaman bersama, kita dapat membangun sistem penegakan hukum yang harmonis, memberikan kepastian hukum, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkas Jaksa Agung.
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat relasi kelembagaan antara Kejaksaan, Oditurat Militer, dan KPK dalam menangani perkara koneksitas, sehingga membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Penulis : Zakar
Tags: Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Sinergi Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas Korupsi
Baca Juga
-
02 Des 2024
Pj Bupati Bogor Tegaskan Integritas dan Profesionalisme dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada 2024
-
01 Okt 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pimpin Paripurna, Tetapkan Persetujuan Perubahan APBD 2025
-
09 Jan 2026
DLH dan Satpol PP Kabupaten Bogor Segel Usaha Pengelolaan Limbah B3 di Parungpanjang
-
03 Sep 2025
Bupati Majalengka Didesak Beri Sanksi Oknum Kadis dan Kabid yang Diduga Sampaikan Pernyataan Palsu
-
23 Feb 2026
Mahasiswa Soroti Pokir Rp120 Miliar, DPRD Bogor Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Pengawasan Publik
-
25 Jun 2025
PWI Jawa Barat Dukung Kongres Persatuan: Momentum Rekonsiliasi dan Penguatan Organisasi
Rekomendasi lainnya
-
08 Mei 2026
Pemkab Bogor Berangkatkan 439 Jamaah Haji Kloter 14, Rudy Susmanto Titip Doa untuk Daerah
-
30 Okt 2025
Pemkot Bogor Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Lewat Pembinaan di Tanah Sareal
-
03 Jul 2025
DPO Pengecut Ditangkap di Makassar, Rugikan Negara Rp10 Miliar Lebih
-
19 Jun 2026
Jurnalis Istiqomah Mengaji, Pengajian Al-Qalam Kembali Digelar di Cibinong dan Kirim Doa untuk Orang Tua serta Keluarga
-
30 Apr 2025
Jelang Hari Buruh, Rudy Susmanto Perkuat Sinergi Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah di Kabupaten Bogor
-
06 Agu 2026
KPK Bongkar Tiga Pertemuan Menhut Raja Juli dengan Bupati Kuansing



