Breaking News

Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Sinergi Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas Korupsi

Liputan08.com Jakarta, 7 Januari 2025 – Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kewenangan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi” yang digelar di Hotel Aston Simatupang, Jakarta, Jaksa Agung RI, Burhanuddin, melalui Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga penegak hukum. Acara ini melibatkan institusi seperti Kejaksaan, Oditurat Militer, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menggarisbawahi bahwa penanganan perkara koneksitas, yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer, harus dilakukan secara komprehensif untuk memastikan keadilan, efisiensi, dan pemulihan kerugian negara.

“Hukum telah memberikan pedoman yang jelas, termasuk dalam Pasal 89 ayat (1) KUHAP, Pasal 16 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 42 Undang-Undang KPK. Namun, pelaksanaan di lapangan membutuhkan koordinasi yang erat antar-lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujar Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono.

Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023, Jaksa Agung menilai bahwa putusan tersebut memberikan kejelasan lebih lanjut terkait kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas, khususnya yang telah ditangani sejak awal oleh KPK. “Putusan ini memberikan arah baru yang harus kita cermati bersama. Melalui FGD ini, saya berharap kita dapat mendiskusikan implikasi hukumnya secara mendalam demi menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif,” tambahnya.

Acara FGD ini menghadirkan narasumber terkemuka, yakni Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn., Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., dan Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., M.H. Selain itu, turut hadir Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto, serta sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Melalui kolaborasi dan pemahaman bersama, kita dapat membangun sistem penegakan hukum yang harmonis, memberikan kepastian hukum, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkas Jaksa Agung.

Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat relasi kelembagaan antara Kejaksaan, Oditurat Militer, dan KPK dalam menangani perkara koneksitas, sehingga membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Penulis : Zakar

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya