Liputan08.com Jakarta, 7 Januari 2025 – Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kewenangan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi” yang digelar di Hotel Aston Simatupang, Jakarta, Jaksa Agung RI, Burhanuddin, melalui Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga penegak hukum. Acara ini melibatkan institusi seperti Kejaksaan, Oditurat Militer, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menggarisbawahi bahwa penanganan perkara koneksitas, yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer, harus dilakukan secara komprehensif untuk memastikan keadilan, efisiensi, dan pemulihan kerugian negara.
“Hukum telah memberikan pedoman yang jelas, termasuk dalam Pasal 89 ayat (1) KUHAP, Pasal 16 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 42 Undang-Undang KPK. Namun, pelaksanaan di lapangan membutuhkan koordinasi yang erat antar-lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujar Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono.

Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023, Jaksa Agung menilai bahwa putusan tersebut memberikan kejelasan lebih lanjut terkait kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas, khususnya yang telah ditangani sejak awal oleh KPK. “Putusan ini memberikan arah baru yang harus kita cermati bersama. Melalui FGD ini, saya berharap kita dapat mendiskusikan implikasi hukumnya secara mendalam demi menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif,” tambahnya.
Acara FGD ini menghadirkan narasumber terkemuka, yakni Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn., Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., dan Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., M.H. Selain itu, turut hadir Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto, serta sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Melalui kolaborasi dan pemahaman bersama, kita dapat membangun sistem penegakan hukum yang harmonis, memberikan kepastian hukum, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkas Jaksa Agung.
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat relasi kelembagaan antara Kejaksaan, Oditurat Militer, dan KPK dalam menangani perkara koneksitas, sehingga membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Penulis : Zakar
Tags: Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Sinergi Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas Korupsi
Baca Juga
-
02 Jun 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Harlah Pancasila Momentum Perkuat Semangat Persatuan
-
26 Jun 2026
Aih… Disangka Bayar Tagihan Air, Rupanya Isi Kantong Sendiri, Empat Pejabat PDAM Kena Angkut!
-
14 Jan 2025
Kisah Inspiratif Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal Dari Aceh Hingga Papua Mengabdi Tanpa Henti untuk Negeri
-
14 Agu 2026
Wabup Jaro Ade: Renovasi Sekolah Adalah Investasi SDM Masa Depan
-
27 Mei 2025
Cegah Sampah Liar, DLH dan Kecamatan Sukaraja Bersihkan Jalan Raya Bogor Sejak Subuh
-
02 Jun 2025
Rudy Susmanto Harlah Pancasila Harus Jadi Pemantik Semangat Persatuan dan Cinta Tanah Air
Rekomendasi lainnya
-
24 Sep 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Sinergi TNI dan Pemkab dalam Serbuan Teritorial 2025
-
26 Nov 2025
Ketua DPRD Sestra Winara Apresiasi Nominasi Bupati Rudy di Bidang Ekonomi Budaya–Pariwisata
-
20 Apr 2026
Dinkes Bogor: Ribuan Jemaah Haji Lolos Istithaah Kesehatan, Melebihi Target Awal
-
12 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Perkuat Sinergi Pemkab dan DPRD untuk Pembangunan Daerah
-
02 Sep 2026
Tingkatkan Minat Baca Anak, Pemkab Bogor Gelar Program “Pustaka Ceria” bagi Pelajar
-
29 Des 2024
Pj. Ketua PKK Kabupaten Bogor Dorong Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045






