Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyelesaikan tahap II penanganan perkara atas nama Tersangka ZR dalam kasus permufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025, di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Pelaksanaan tahap II ini terkait perkara penanganan kasus yang melibatkan Terpidana Ronald Tannur. Tersangka ZR diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Jumat (17/1).
Adapun pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh Tersangka ZR meliputi:
1.Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
2.Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
3.Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001.

Tersangka ZR, yang diketahui bernama lengkap Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum., telah diterbitkan surat perintah penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 16 Januari hingga 4 Februari 2025.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar sesuai prinsip keadilan. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi,” tambah Harli.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan hukum, yang mencoreng kepercayaan terhadap institusi hukum. Penuntutan kasus akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Tags: Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka ZR dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Jaksa Penuntut Umum
Baca Juga
-
06 Des 2024
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Ruko di Tengah Hujan Deras
-
08 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penataan PKL di Puncak, Persiapkan Langkah Antisipasi Nataru
-
16 Jul 2025
Bogor Tampil Mempesona: Workshop Keprotokolan dan Lomba MC Cetak Wajah Baru Pemerintahan
-
23 Sep 2025
Politeknik Kirana Resmi Berdiri, Lion Air Group Dorong Penguatan SDM Penerbangan Nasional
-
07 Nov 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Bantu Warga Kampung Pesiga yang Mengeluh Sakit di Tengah Patroli Wilayah Sugapa, Papua Tengah
-
14 Des 2025
IKWI Kota Bogor Bersama OMG Gelar Heroik Beauty Class Dorong Kepercayaan Diri Perempuan di Era Modern
Rekomendasi lainnya
-
13 Okt 2025
Konsolidasi MBG di Sentul: Kepala Dapur Lulusan SPPI Batch 3 Desak Kepastian Status Kepegawaian
-
07 Apr 2026
Kadis Diskominfo Bambang Widodo Tawekal Dorong Transformasi Digital Koperasi Lewat Pelatihan Pemasaran Berbasis AI
-
03 Feb 2025
Babinsa dan Warga Bersinergi Bersihkan Sumber Air Demi Ketahanan Pangan di Blitar
-
24 Mei 2025
Pemkab Bogor Sidak dan Segel Industri Pencemar Lingkungan di Wilayah Timur
-
24 Jan 2025
Hari Ke-4 Pencarian Longsor Petungkriyono: Tim Temukan Jenazah Korban ke-23
-
18 Feb 2025
Prabowo Wajibkan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA Masuk Bank Nasional: Demi Kedaulatan Ekonomi!




