Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyelesaikan tahap II penanganan perkara atas nama Tersangka ZR dalam kasus permufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025, di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Pelaksanaan tahap II ini terkait perkara penanganan kasus yang melibatkan Terpidana Ronald Tannur. Tersangka ZR diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Jumat (17/1).
Adapun pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh Tersangka ZR meliputi:
1.Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
2.Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
3.Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001.

Tersangka ZR, yang diketahui bernama lengkap Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum., telah diterbitkan surat perintah penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 16 Januari hingga 4 Februari 2025.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar sesuai prinsip keadilan. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi,” tambah Harli.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan hukum, yang mencoreng kepercayaan terhadap institusi hukum. Penuntutan kasus akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Tags: Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka ZR dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Jaksa Penuntut Umum
Baca Juga
-
25 Apr 2025
Peringati Hari OTDA ke-29, Jaro Ade Ajak Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
-
25 Apr 2026
Rudy Susmanto Instruksikan Percepatan, Jalan Longsor Cikampak–Gunung Bunder Segera Diperbaiki
-
13 Apr 2025
Dian Asafri Hadirnya Dua Menteri Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah
-
12 Mei 2026
KPK Dalami Dugaan Wali Kota Madiun Minta Dana CSR dari Swasta untuk Kelancaran Proyek dan Izin
-
23 Des 2024
Kapolda Jateng Pantau Kesiapan Pos Pengamanan Nataru di GT Kalikangkung Semarang
-
22 Des 2024
Sekda Kabupaten Bogor: Hari Ibu Jadi Momentum Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Rekomendasi lainnya
-
01 Mei 2025
Terungkap! Nahkoda, Sopir, hingga Pejabat Hukum Diperiksa dalam Skandal Suap PN Jakpus
-
24 Feb 2026
Sorotan Publik terhadap MBG: DPRD Diminta Panggil Yayasan Mitra BGN dan Tindak Tegas Jika Terbukti Menyimpang
-
17 Jan 2025
Menko Polkam dan Ketua KPK Perkuat Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi
-
30 Nov 2024
TNI Yonif 641/Bru Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Kelila
-
28 Jan 2026
KH Achmad Yaudin Sogir: Kisah Kakek Penjual Es Roti Jadi Cermin Pembersihan Jiwa di Bulan Rajab hingga Ramadhan
-
11 Des 2024
Pemkab Bogor Panen 5 Ton Cabai Rawit untuk Kendalikan Inflasi Jelang Nataru


