Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga saksi yang diperiksa pada Rabu, 30 April 2025 tersebut masing-masing berinisial:
1. MJR, yang diketahui merupakan Nahkoda Kapal milik Tersangka AR;
2. AS, yang berperan sebagai Sopir Tersangka MS; dan
3. LWP, seorang Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Biro Hukum Kementerian Perdagangan.
Pemeriksaan terhadap ketiga individu tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan Tersangka WG dan kawan-kawan, yang saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa proses pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara transparan.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini penting dalam mendalami peran masing-masing pihak dan korelasinya dengan dugaan suap serta gratifikasi terkait perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini juga merupakan bagian dari langkah hukum dalam menuntaskan penyidikan terhadap para tersangka,” ungkap Dr. Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta.(1/5/2025)
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional dan akuntabel dalam mengusut kasus ini hingga tuntas, sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan sebelumnya, yang mencerminkan keseriusan Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum maupun pihak swasta.
Tags: hingga Pejabat Hukum Diperiksa dalam Skandal Suap PN Jakpus, Sopir, Terungkap! Nahkoda
Baca Juga
-
14 Okt 2025
Disnaker Kota Bogor Kembali Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua
-
17 Jun 2025
Korupsi CPO Rp11,88 Triliun Kejagung Bungkam Langkah Para Raksasa Sawit
-
25 Agu 2025
Wakil Bupati Jaro Ade Hadiri Gebyar HUT ke-80 RI di Kecamatan Cigudeg, Dorong UMKM dan Pelayanan Publik
-
30 Okt 2024
TP-PKK Kabupaten Bogor Adakan Sosialisasi Sandang Berkelanjutan untuk Kurangi Limbah Tekstil
-
14 Jun 2025
DPO Kasus Penipuan Eksi Anggraini Berhasil Diamankan Tim SIRI Kejagung di Sidoarjo
-
30 Jan 2025
Polisi Amankan Paket Mencurigakan di Exit Tol MadiunTernyata Berisi Petasan
Rekomendasi lainnya
-
21 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Warga Dukung Normalisasi Saluran Air Demi Bebas Banjir
-
13 Okt 2025
Status Tak Jelas, Kepala Dapur Lulusan SPPI Batch 3 Minta Pemerintah Tegakkan Keadilan dan Penghargaan
-
30 Okt 2024
Kerugian Negara Capai Rp371 Miliar, Kejati DKI Jakarta Tahan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Indofarma
-
06 Des 2024
JAM-Pidum Setujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Lahat
-
07 Agu 2025
Silaturahmi Hangat, Kadis PU Bina Marga Lampung Temui Pangeran Sultan Pengayom Adat Demi Kemajuan Tanggamus
-
05 Mei 2025
Rudy Susmanto Bawa Kiswah dari Mekkah, Tanda Dimulainya Pembangunan Masjid Raya Pakansari


