Liputan08.com Jakarta, 10 Maret 2025 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui enam pengajuan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme Restorative Justice. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025.
Keenam tersangka yang mendapatkan keadilan restoratif berasal dari berbagai daerah, yakni: 1. Leonardo bin Joko Purnomo (Kejari Subussalam) 2. Fera Wati binti Halim (Kejari Jakarta Utara) 3. Indra Pandu Wahyu Utomo bin Djati Asmoro Krisno (Kejari Kebumen) 4. Rifka Hakim Haryono alias Bg bin Haryono (Kejari Sragen) 5. Bangkit Zulfikar alias Kimen bin Kodir Harahap (Kejari Cilacap) 6. Pupung bin Sumarto (Alm) (Kejari Jakarta Utara)
7.
Menurut JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain:
Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka adalah pengguna narkotika.
Mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya sebagai pengguna akhir (end user).
Tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil asesmen menyatakan mereka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
Belum pernah atau hanya dua kali menjalani rehabilitasi.
Tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang menegaskan pendekatan rehabilitasi dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip hukum yang berkeadilan dan humanis.
“Dengan pendekatan keadilan restoratif, diharapkan para tersangka dapat menjalani rehabilitasi dan kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat,” pungkasnya.
(Zakar)
Tags: JAM-Pidum Setujui 6 Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice
Baca Juga
-
24 Jun 2025
Mengobati dengan Cinta Satgas TNI Hadirkan Harapan di Tengah Rumputan Gigobak
-
14 Mar 2026
Safari Ramadan di Gunung Putri, Hj. Nunur Nurhasdian Pererat Silaturahmi dan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
-
28 Apr 2026
CSR ANTAM Pongkor Hadir di Tengah Bencana: Bukti Nyata Kepedulian untuk Korban Banjir Cigudeg
-
12 Nov 2024
Pemkab Bogor Berikan Anugerah Pajak Daerah 2024, Luncurkan Inovasi SIOBOI LUMPAT untuk Optimalisasi Pendapatan Pajak
-
05 Des 2025
Lukmanudin Ar Rasyid Apresiasi Hari Pertama LASQI NJ di Bogor: Talenta Difabel Harus Mendapat Panggung Terhormat
-
19 Des 2025
Hari Bela Negara 2025: Presiden Tekankan Bela Negara Hadapi Ancaman Nonkonvensional
Rekomendasi lainnya
-
25 Jul 2025
Resmi Dibuka! Ini Rincian Gaji dan Pangkat Komcad SPPI 2025, ASN PPPK Plus Tunjangan
-
24 Okt 2024
Sekda Kabupaten Bogor Dukung Direktur RSUD Cibinong Dalam Seleksi PNS Berprestasi Provinsi Jawa Barat
-
14 Jul 2025
Reses DPRD Kabupaten Bogor di Citeureup, KH Achmad Yaudin Sogir Soroti Lambatnya Penanganan Sampah oleh DLH: Kalau Tidak Mampu, Mundur Saja!
-
24 Mar 2025
Bupati Bogor Pastikan Armada Bus Laik Jalan untuk Mudik Lebaran 2025
-
06 Des 2025
Pemkab Bogor Gelar Jambore Apdesi 2025, Rudy Susmanto: Desa adalah Fondasi Pembangunan
-
18 Jun 2025
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Ajak Warga Cintai Pangan Lokal Lewat Program BAGAS di Kabogorfest 2025


