Liputan08.com Jakarta, 10 Maret 2025 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui enam pengajuan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme Restorative Justice. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025.
Keenam tersangka yang mendapatkan keadilan restoratif berasal dari berbagai daerah, yakni: 1. Leonardo bin Joko Purnomo (Kejari Subussalam) 2. Fera Wati binti Halim (Kejari Jakarta Utara) 3. Indra Pandu Wahyu Utomo bin Djati Asmoro Krisno (Kejari Kebumen) 4. Rifka Hakim Haryono alias Bg bin Haryono (Kejari Sragen) 5. Bangkit Zulfikar alias Kimen bin Kodir Harahap (Kejari Cilacap) 6. Pupung bin Sumarto (Alm) (Kejari Jakarta Utara)
7.
Menurut JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain:
Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka adalah pengguna narkotika.
Mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya sebagai pengguna akhir (end user).
Tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil asesmen menyatakan mereka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
Belum pernah atau hanya dua kali menjalani rehabilitasi.
Tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang menegaskan pendekatan rehabilitasi dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip hukum yang berkeadilan dan humanis.
“Dengan pendekatan keadilan restoratif, diharapkan para tersangka dapat menjalani rehabilitasi dan kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat,” pungkasnya.
(Zakar)
Tags: JAM-Pidum Setujui 6 Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice
Baca Juga
-
10 Apr 2026
Rudy Susmanto Ungkap Rencana Sport Center Nasional di Rancabungur, Dongkrak Ekonomi Daerah
-
05 Mar 2025
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Hentikan Pembangunan PT GGS di Gunung Geulis, Longsor Timbun Rumah Warga
-
18 Des 2025
Ratusan Lansia Bogor Diwisuda, Pemkab Dorong Lansia Sehat dan Produktif
-
26 Agu 2025
Bupati Bogor Tempatkan Dua Dinas Baru di Vivo Mall untuk Perkuat Layanan Publik dan UMKM
-
16 Jul 2025
Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pemalsuan Surat Rp15 Miliar di Jakarta Utara
-
23 Mar 2025
Pemkab Bogor Bersama Menteri Kehutanan dan Gubernur Jabar Tanam 50.000 Pohon di Cisarua untuk Pulihkan Lingkungan
Rekomendasi lainnya
-
15 Okt 2024
Yonif 642/Kps Gelar Gotong Royong Pembangunan Jembatan Penghubung Antar Kampung Jagiro
-
23 Nov 2025
Polemik PBNU Memanas: Gus Yahya Tolak Legitimasi Rapat Harian Syuriyah
-
04 Apr 2025
Bukan Ulah Dishub Isu Pemotongan Kompensasi Sopir di Jalur Puncak Dipastikan Hanya Miskomunikasi
-
16 Jul 2025
Geger Korupsi Tanah Cilacap: Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar, Tiga Tersangka Terjerat TPPU
-
27 Nov 2024
TNI Satgas Yonif 641/Bru Perkuat Kebersamaan dengan Masyarakat Pedalaman Papua Melalui Kegiatan Sosial di Distrik Bolakme
-
11 Nov 2025
Tikus Berdasi Beraksi, Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Kredit Rp1,18 Triliun





