Liputan08.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Kebijakan ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa tradisi berbagi dan bersilaturahmi saat hari raya harus tetap dilaksanakan secara wajar dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Melalui surat edaran ini, ia menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor agar menjadi teladan dalam menjaga integritas.
Menurut Rudy, momentum Ramadan dan menjelang Idulfitri harus dimaknai sebagai waktu untuk memperkuat nilai kejujuran dan memastikan roda pemerintahan berjalan secara bersih serta transparan.
“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, pemerintah benar-benar hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niat baik justru karena satu dua kejadian mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari,” ujar Rudy.
Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian seluruh aparatur pemerintah daerah.
Pertama, larangan penerimaan gratifikasi. Seluruh pejabat dan pegawai dilarang menerima atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kedua, larangan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR). Bupati menegaskan bahwa aparatur pemerintah tidak diperkenankan meminta dana atau hadiah, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, kepada masyarakat ataupun pelaku usaha.
Ketiga, larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Seluruh pegawai dilarang menggunakan fasilitas negara selama perayaan hari raya.
“Kami juga telah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan kelurahan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah untuk mudik. Kami mengimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik,” jelasnya.
Selain itu, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
Dalam edaran tersebut juga diatur mengenai penyaluran bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak. Apabila diterima oleh pejabat atau pegawai, bingkisan tersebut dianjurkan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), disertai dokumentasi penyerahan, untuk selanjutnya direkap dan dilaporkan kepada KPK.
Bupati Bogor juga menegaskan bahwa pimpinan instansi harus memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum dengan menerbitkan imbauan internal guna mencegah praktik suap, uang pelicin, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Lebih lanjut, Rudy memastikan bahwa pengawasan terhadap praktik pungutan liar akan terus dilakukan melalui kerja sama lintas instansi.
“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih tetap terbentuk dan bekerja secara kolaboratif bersama unsur kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah. Tim ini terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh oknum tertentu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan KPK di nomor 198 maupun aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Surat edaran tersebut ditetapkan di Cibinong pada 6 Maret 2026 dan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, rumah sakit daerah, BUMD, hingga pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bogor.
.
Tags: Bupati Bogor Keluarkan Edaran Larangan Gratifikasi dan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik, Jaga Integritas Ramadan
Baca Juga
-
04 Jun 2026
Wabup Ade Ruhandi Tegaskan Jasinga Titik Awal Perjuangan Kabupaten Bogor pada Napak Tilas HJB ke-544
-
18 Mei 2025
Dahlan Dahi Mediasi Konflik Internal PWI Menuju Rekonsiliasi dan Kongres Bersama pada Agustus 2025
-
03 Mar 2026
Tradisi Bukber Ramadan 1447 H, RT 05 RW 15 Telaga Murni Pererat Silaturahmi Warga
-
10 Des 2024
Dua Alumni UIN Jakarta Ajukan Uji Materi Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa ke MK
-
27 Jul 2025
Pemkab Bogor dan KLHK Tegas Tertibkan Bangunan di Puncak, 33 Izin KSO Dicabut
-
12 Mar 2025
Pangdam XVIII/Kasuari Motivasi Prajurit Yonif 642/Kps di Perbatasan Papua Barat
Rekomendasi lainnya
-
10 Mar 2025
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Usut Dugaan Korupsi di Bank BJB
-
29 Jul 2026
Menanamkan Semangat Cinta Tanah Air Sejak Dini
-
15 Nov 2025
Rudy Susmanto Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbesar di Indonesia
-
15 Mei 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmi Berangkatkan Jamaah Haji Kloter 21 dari Masjid Raya Nurul Wathon
-
25 Jun 2025
PWI Jawa Barat Dukung Kongres Persatuan: Momentum Rekonsiliasi dan Penguatan Organisasi
-
28 Mar 2025
Presiden Prabowo: Lindungi Anak dari Dampak Negatif Digital, PP Tuntas Resmi Diberlakukan



