Liputan08.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Kebijakan ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa tradisi berbagi dan bersilaturahmi saat hari raya harus tetap dilaksanakan secara wajar dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Melalui surat edaran ini, ia menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor agar menjadi teladan dalam menjaga integritas.
Menurut Rudy, momentum Ramadan dan menjelang Idulfitri harus dimaknai sebagai waktu untuk memperkuat nilai kejujuran dan memastikan roda pemerintahan berjalan secara bersih serta transparan.
“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, pemerintah benar-benar hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niat baik justru karena satu dua kejadian mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari,” ujar Rudy.
Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian seluruh aparatur pemerintah daerah.
Pertama, larangan penerimaan gratifikasi. Seluruh pejabat dan pegawai dilarang menerima atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kedua, larangan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR). Bupati menegaskan bahwa aparatur pemerintah tidak diperkenankan meminta dana atau hadiah, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, kepada masyarakat ataupun pelaku usaha.
Ketiga, larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Seluruh pegawai dilarang menggunakan fasilitas negara selama perayaan hari raya.
“Kami juga telah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan kelurahan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah untuk mudik. Kami mengimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik,” jelasnya.
Selain itu, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
Dalam edaran tersebut juga diatur mengenai penyaluran bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak. Apabila diterima oleh pejabat atau pegawai, bingkisan tersebut dianjurkan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), disertai dokumentasi penyerahan, untuk selanjutnya direkap dan dilaporkan kepada KPK.
Bupati Bogor juga menegaskan bahwa pimpinan instansi harus memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum dengan menerbitkan imbauan internal guna mencegah praktik suap, uang pelicin, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Lebih lanjut, Rudy memastikan bahwa pengawasan terhadap praktik pungutan liar akan terus dilakukan melalui kerja sama lintas instansi.
“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih tetap terbentuk dan bekerja secara kolaboratif bersama unsur kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah. Tim ini terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh oknum tertentu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan KPK di nomor 198 maupun aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Surat edaran tersebut ditetapkan di Cibinong pada 6 Maret 2026 dan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, rumah sakit daerah, BUMD, hingga pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bogor.
.
Tags: Bupati Bogor Keluarkan Edaran Larangan Gratifikasi dan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik, Jaga Integritas Ramadan
Baca Juga
-
05 Des 2024
CREW 8 Siap Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo Wujudkan Swasembada Pangan 2027
-
15 Jul 2025
PWI Kabupaten Bandung Gelar OKK: 47 Wartawan Ikuti Orientasi Menuju Keanggotaan Profesional
-
05 Mar 2025
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Hentikan Pembangunan PT GGS di Gunung Geulis, Longsor Timbun Rumah Warga
-
30 Okt 2024
Kejaksaan Agung Gelar Lokakarya Bersama IOJI untuk Perkuat Penegakan Hukum Perlindungan Ekosistem Laut dan Pesisir
-
09 Feb 2026
Bupati Bogor Tegaskan Peran Strategis Pers di Era Digital pada Peringatan HPN 2026
-
30 Nov 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Tegaskan Perlindungan Lahan Produktif, Pemkab Bogor Beri Bantuan Eskavator
Rekomendasi lainnya
-
09 Nov 2025
HIPMI Kota Bogor Resmi Dilantik, Wali Kota Ajak Pengusaha Muda Perkuat Perekonomian Daerah
-
07 Jan 2025
HUT ke-29 SEBA X-1 Watukosek: Semangat Persatuan dan Persaudaraan di Mako Brimob Kedung Halang
-
21 Apr 2026
Dialektika Pemikiran Perempuan Legislator dalam Peringatan Hari Kartini 2026: Perspektif Desy Yhanti Utami dan Nunur Nurhasdian dalam Bingkai Pembangunan Inklusif dan Ketahanan Sosial-Budaya
-
12 Feb 2025
Pemkab Bogor Dukung Penuh HPN Ke-79: Pers Pilar Demokrasi dan Pembangunan
-
01 Jan 2025
Jumlah Pelanggaran Polisi di Polda Metro Jaya Meningkat pada 2024,53 Personel Dipecat
-
13 Des 2024
PMC Peduli Kemanusian Galang Dana Korban Bencana Alam Sukabumi Berkerjasama KPNF




