Liputan08.com – Permintaan karpet bekas dari Masjid Agung Baitul Faizin Cibinong oleh para jurnalis yang tergabung dalam komunitas pengajian Al-Qalam menuai tanda tanya. Pasalnya, permohonan untuk mendapatkan sebagian kecil karpet bekas masjid tersebut dinilai dipersulit oleh pihak pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Para jurnalis Al-Qalam yang selama ini melaksanakan pengajian dengan duduk di lantai berinisiatif meminta beberapa meter karpet bekas yang sebelumnya digunakan di Masjid Agung Baitul Faizin. Namun saat mengajukan permohonan, mereka diminta kembali pada hari berikutnya.
Ketika perwakilan jurnalis kembali mendatangi pengurus masjid pada Rabu (10/6/2026), pihak DKM menyampaikan bahwa pengambilan karpet bekas harus melalui prosedur tertentu.
“Minta karpet bekas harus pakai prosedur, meminta ke Sekda. Itu juga kalau masih ada,” ujar salah seorang pengurus DKM kepada perwakilan jurnalis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bogor Media Siber Network (BMSN), Sofwan Ali, mempertanyakan keberadaan karpet-karpet bekas yang sebelumnya telah diganti dengan yang baru.
“Kami hanya meminta beberapa meter karpet bekas untuk keperluan pengajian. Kalau memang harus melalui prosedur, tentu kami hormati. Namun yang menjadi pertanyaan, kemana karpet-karpet bekas yang jumlahnya cukup banyak itu? Apakah pihak-pihak yang sebelumnya mengambil karpet tersebut juga melalui prosedur yang sama?” kata Sofwan Ali.
Sofwan menilai perlu adanya keterbukaan terkait pendistribusian atau pemanfaatan aset berupa karpet bekas tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada berita acara atau surat penyerahan, silakan dibuka secara transparan. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda terhadap masyarakat yang membutuhkan. Karena itu saya meminta dilakukan audit atau penelusuran terhadap keberadaan karpet-karpet bekas Masjid Agung Baitul Faizin,” tegasnya.
Sementara itu, pihak pengurus DKM menyatakan bahwa setiap aset masjid, termasuk karpet bekas, harus dikelola sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku sehingga tidak dapat diberikan begitu saja tanpa adanya persetujuan dari pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai jumlah karpet bekas yang tersedia maupun data penyalurannya kepada pihak-pihak yang pernah menerima karpet tersebut.
Tags: Sofwan Ali Minta Transparansi dan Audit, Sulit Dapat Karpet Bekas Masjid
Baca Juga
-
06 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
-
14 Des 2024
Seminar Nasional Kaifa: Dema FAI UIKA Bogor Kupas Tuntas Bahaya Game Online Terlarang
-
21 Jan 2026
DPRD Kota Bogor Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan Tanah Sareal
-
17 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Kemajuan Perikanan Ciseeng, Infrastruktur dan Irigasi Jadi Prioritas
-
27 Jan 2025
Kombes Pol Tri Suhartanto: MURI 35 Tahun Menginspirasi Bangsa dengan Rekor dan Dedikasi
-
24 Sep 2025
Pemkab Bogor Perketat Pengawasan Program Makanan Bergizi di Sekolah, Pastikan Aman dan Sehat untuk Anak Didik
Rekomendasi lainnya
-
17 Mar 2025
Pemkab Bogor, TNI, dan Polri Bersinergi Bersihkan Sisa Banjir di Bojongkulur, Target Rampung dalam 5 Hari
-
30 Nov 2024
Pemkab Bogor Raih Penghargaan Digital Ekonomi Daerah Terbaik Kedua dari Bank Indonesia
-
24 Feb 2025
Pemkab Bogor Tingkatkan Kualitas Transportasi Melalui Pengembangan Sarana dan Prasarana Terintegrasi
-
14 Mar 2025
Panglima TNI Agus Subiyanto: Revisi UU TNI Mendesak untuk Hadapi Ancaman Modern
-
08 Mei 2025
Dorong Modernisasi Pertanian, Bupati Bogor Serahkan Bantuan Alat dan Sarana ke Petani Leuwisadeng
-
13 Feb 2025
Dorong Aksesibilitas Daerah 3T, Direktorat PPSP dan Sahabat Pedalaman Bahas Kolaborasi Pembangunan Jembatan Gantung





