Liputan08.com – Permintaan karpet bekas dari Masjid Agung Baitul Faizin Cibinong oleh para jurnalis yang tergabung dalam komunitas pengajian Al-Qalam menuai tanda tanya. Pasalnya, permohonan untuk mendapatkan sebagian kecil karpet bekas masjid tersebut dinilai dipersulit oleh pihak pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Para jurnalis Al-Qalam yang selama ini melaksanakan pengajian dengan duduk di lantai berinisiatif meminta beberapa meter karpet bekas yang sebelumnya digunakan di Masjid Agung Baitul Faizin. Namun saat mengajukan permohonan, mereka diminta kembali pada hari berikutnya.
Ketika perwakilan jurnalis kembali mendatangi pengurus masjid pada Rabu (10/6/2026), pihak DKM menyampaikan bahwa pengambilan karpet bekas harus melalui prosedur tertentu.
“Minta karpet bekas harus pakai prosedur, meminta ke Sekda. Itu juga kalau masih ada,” ujar salah seorang pengurus DKM kepada perwakilan jurnalis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bogor Media Siber Network (BMSN), Sofwan Ali, mempertanyakan keberadaan karpet-karpet bekas yang sebelumnya telah diganti dengan yang baru.
“Kami hanya meminta beberapa meter karpet bekas untuk keperluan pengajian. Kalau memang harus melalui prosedur, tentu kami hormati. Namun yang menjadi pertanyaan, kemana karpet-karpet bekas yang jumlahnya cukup banyak itu? Apakah pihak-pihak yang sebelumnya mengambil karpet tersebut juga melalui prosedur yang sama?” kata Sofwan Ali.
Sofwan menilai perlu adanya keterbukaan terkait pendistribusian atau pemanfaatan aset berupa karpet bekas tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada berita acara atau surat penyerahan, silakan dibuka secara transparan. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda terhadap masyarakat yang membutuhkan. Karena itu saya meminta dilakukan audit atau penelusuran terhadap keberadaan karpet-karpet bekas Masjid Agung Baitul Faizin,” tegasnya.
Sementara itu, pihak pengurus DKM menyatakan bahwa setiap aset masjid, termasuk karpet bekas, harus dikelola sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku sehingga tidak dapat diberikan begitu saja tanpa adanya persetujuan dari pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai jumlah karpet bekas yang tersedia maupun data penyalurannya kepada pihak-pihak yang pernah menerima karpet tersebut.
Tags: Sofwan Ali Minta Transparansi dan Audit, Sulit Dapat Karpet Bekas Masjid
Baca Juga
-
26 Jun 2026
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Ditbinmas Polda Banten Tebar Kepedulian Lewat Jumat Barokah di Ciruas
-
13 Des 2024
Pemkab Bogor Resmi Kukuhkan Badan Pengurus Geopark Halimun Salak Periode 2024-2029, Sasar Pengelolaan Lebih Profesional
-
23 Mei 2026
DPW AMPETRA Jateng Dampingi Direktur Bahas Struktur Saham dan Ekuitas, Tekankan Prinsip Ramah Lingkungan
-
12 Nov 2024
Pangdam XII/Tanjungpura Resmikan Pembangunan Kantor Koramil Singkawang Utara dan Bagikan Bantuan Sosial
-
01 Jul 2025
Pastikan Hewan Kurban Sehat, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Periksa 51.215 Ekor Jelang Idul Adha 1446 H
-
26 Sep 2025
Festival Inovasi BIA 2025, Kota Bogor Teguhkan Predikat Sebagai Kota Pendidikan, Sains, dan Kreatif
Rekomendasi lainnya
-
17 Feb 2025
Jaksa Agung Pimpin Groundbreaking Rumah Sakit Adhyaksa Jambi, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Berkualitas
-
07 Nov 2024
Presiden Prabowo Buka Rakornas di Sentul, Wamen Transmigrasi Viva Yoga Optimis Implementasi Asta Cita Capai Target Indonesia Emas 2045
-
16 Okt 2024
Jaksa Agung Berikan Penghargaan dalam CGC Awards 2024, Apresiasi untuk Peran Edukasi Pencegahan Korupsi
-
11 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Posko Banjir Bojongkulur Wamendagri Pastikan Mitigasi Berjalan Optimal
-
08 Mei 2025
Bupati Bogor Pimpin Panen Raya di Leuwisadeng, Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan
-
22 Mei 2025
Ketum PMPH Hadiri Penyuluhan Hukum Kolaborasi Polri dan Akademisi Ubhara Jaya



