Liputan08.com – Permintaan karpet bekas dari Masjid Agung Baitul Faizin Cibinong oleh para jurnalis yang tergabung dalam komunitas pengajian Al-Qalam menuai tanda tanya. Pasalnya, permohonan untuk mendapatkan sebagian kecil karpet bekas masjid tersebut dinilai dipersulit oleh pihak pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Para jurnalis Al-Qalam yang selama ini melaksanakan pengajian dengan duduk di lantai berinisiatif meminta beberapa meter karpet bekas yang sebelumnya digunakan di Masjid Agung Baitul Faizin. Namun saat mengajukan permohonan, mereka diminta kembali pada hari berikutnya.
Ketika perwakilan jurnalis kembali mendatangi pengurus masjid pada Rabu (10/6/2026), pihak DKM menyampaikan bahwa pengambilan karpet bekas harus melalui prosedur tertentu.
“Minta karpet bekas harus pakai prosedur, meminta ke Sekda. Itu juga kalau masih ada,” ujar salah seorang pengurus DKM kepada perwakilan jurnalis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bogor Media Siber Network (BMSN), Sofwan Ali, mempertanyakan keberadaan karpet-karpet bekas yang sebelumnya telah diganti dengan yang baru.
“Kami hanya meminta beberapa meter karpet bekas untuk keperluan pengajian. Kalau memang harus melalui prosedur, tentu kami hormati. Namun yang menjadi pertanyaan, kemana karpet-karpet bekas yang jumlahnya cukup banyak itu? Apakah pihak-pihak yang sebelumnya mengambil karpet tersebut juga melalui prosedur yang sama?” kata Sofwan Ali.
Sofwan menilai perlu adanya keterbukaan terkait pendistribusian atau pemanfaatan aset berupa karpet bekas tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada berita acara atau surat penyerahan, silakan dibuka secara transparan. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda terhadap masyarakat yang membutuhkan. Karena itu saya meminta dilakukan audit atau penelusuran terhadap keberadaan karpet-karpet bekas Masjid Agung Baitul Faizin,” tegasnya.
Sementara itu, pihak pengurus DKM menyatakan bahwa setiap aset masjid, termasuk karpet bekas, harus dikelola sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku sehingga tidak dapat diberikan begitu saja tanpa adanya persetujuan dari pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai jumlah karpet bekas yang tersedia maupun data penyalurannya kepada pihak-pihak yang pernah menerima karpet tersebut.
Tags: Sofwan Ali Minta Transparansi dan Audit, Sulit Dapat Karpet Bekas Masjid
Baca Juga
-
13 Jul 2025
Warga RW 06 Tarikolot Gotong Royong Buka Akses Jalan ke TPU yang Terlantar, Harapkan Respons Cepat dari Pemerintah
-
05 Des 2024
Delapan Kali Berturut-turut, Pemkab Bogor Kembali Meraih Penghargaan IGA Award Tahun 2024
-
16 Okt 2025
Adityawarman: Job Fair 2025 Jadi Oase Bagi Pencari Kerja di Kota Bogor
-
18 Feb 2025
Jaksa Tuntut Tiga Korporasi Raksasa Sawit dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
-
01 Jan 2025
Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor Edwin Sumarga Optimis Sambut Tahun Baru 2025 dengan Semangat Baru untuk Kesejahteraan Rakyat
-
27 Feb 2025
Jembatan Ambruk di Citeureup Akibat Hujan Deras, Bupati Bogor Perintahkan Penanganan Cepat
Rekomendasi lainnya
-
17 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Lepas Jamaah Umroh FKS Patuh Jabar: Titip Doa untuk Bangsa
-
05 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
-
22 Jan 2025
Tragedi Longsor Petungkriyono 17 Korban Meninggal Tim Gabungan Fokus Pencarian Warga Hilang
-
14 Feb 2025
Kabupaten Bogor dan Kota Jambi Jalin Kerjasama Strategis, Dorong Pembangunan Berkelanjutan
-
07 Mei 2026
MA Gandeng PWI Pusat Susun Pedoman Media Profesional di Lingkungan Peradilan
-
14 Jun 2025
PWI Kukuhkan Pengurus Plt Se-Jawa Barat, Hendry CH Bangun Tegaskan Soliditas Organisasi


