Liputan08.com – Permintaan karpet bekas dari Masjid Agung Baitul Faizin Cibinong oleh para jurnalis yang tergabung dalam komunitas pengajian Al-Qalam menuai tanda tanya. Pasalnya, permohonan untuk mendapatkan sebagian kecil karpet bekas masjid tersebut dinilai dipersulit oleh pihak pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Para jurnalis Al-Qalam yang selama ini melaksanakan pengajian dengan duduk di lantai berinisiatif meminta beberapa meter karpet bekas yang sebelumnya digunakan di Masjid Agung Baitul Faizin. Namun saat mengajukan permohonan, mereka diminta kembali pada hari berikutnya.
Ketika perwakilan jurnalis kembali mendatangi pengurus masjid pada Rabu (10/6/2026), pihak DKM menyampaikan bahwa pengambilan karpet bekas harus melalui prosedur tertentu.
“Minta karpet bekas harus pakai prosedur, meminta ke Sekda. Itu juga kalau masih ada,” ujar salah seorang pengurus DKM kepada perwakilan jurnalis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bogor Media Siber Network (BMSN), Sofwan Ali, mempertanyakan keberadaan karpet-karpet bekas yang sebelumnya telah diganti dengan yang baru.
“Kami hanya meminta beberapa meter karpet bekas untuk keperluan pengajian. Kalau memang harus melalui prosedur, tentu kami hormati. Namun yang menjadi pertanyaan, kemana karpet-karpet bekas yang jumlahnya cukup banyak itu? Apakah pihak-pihak yang sebelumnya mengambil karpet tersebut juga melalui prosedur yang sama?” kata Sofwan Ali.
Sofwan menilai perlu adanya keterbukaan terkait pendistribusian atau pemanfaatan aset berupa karpet bekas tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada berita acara atau surat penyerahan, silakan dibuka secara transparan. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda terhadap masyarakat yang membutuhkan. Karena itu saya meminta dilakukan audit atau penelusuran terhadap keberadaan karpet-karpet bekas Masjid Agung Baitul Faizin,” tegasnya.
Sementara itu, pihak pengurus DKM menyatakan bahwa setiap aset masjid, termasuk karpet bekas, harus dikelola sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku sehingga tidak dapat diberikan begitu saja tanpa adanya persetujuan dari pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai jumlah karpet bekas yang tersedia maupun data penyalurannya kepada pihak-pihak yang pernah menerima karpet tersebut.
Tags: Sofwan Ali Minta Transparansi dan Audit, Sulit Dapat Karpet Bekas Masjid
Baca Juga
-
09 Agu 2025
Dari Desa Malasari Menuju Tegar Beriman: Sang Saka Merah Putih Dijemput, Semangat Persatuan Ditegaskan
-
17 Okt 2024
KEJATI SUMSEL Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Palembang
-
27 Nov 2024
KPU Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim untuk Pilkada Damai 2024
-
17 Apr 2025
Laba Bank BJB Turun, Dividen Menyusut Sekda Bogor Soroti Dampak bagi Daerah
-
10 Nov 2025
TP PKK Kabupaten Bogor Gelar Binda di Rumpin, Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
-
17 Okt 2024
JAM-Intelijen Sosialisasikan Nota Kesepahaman dengan Kemenkes untuk Dorong Pembangunan Kesehatan
Rekomendasi lainnya
-
30 Jun 2025
Bupati Bogor Tinjau Progres Masjid Raya: Target Rampung Desember 2025, Jadi Pusat Layanan Haji dan Umrah
-
16 Jul 2026
Siswi Berprestasi Gagal Masuk SMA Negeri 3 Cibinong, Siapa yang Bermain dengan Skor SPMB 2026?
-
11 Apr 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Apresiasi Pelayanan RSUD Cibinong yang Ramah dan Higienis
-
02 Okt 2024
Wakil Ketua DPRD Bogor Tantang Bupati Bogor Selanjutnya Cabut Perbup 60
-
25 Jun 2025
Jaro Ade Dampingi Kepala Bapanas Tinjau Dapur SPPG Megamendung Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Aman dan Siap Diperluas
-
06 Feb 2025
HEBOH! Polisi Bongkar Sindikat Timah Ilegal di Bekasi, WNA dan Direktur Perusahaan Jadi Tersangka



