Liputan08.com Jakarta – Tim penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap sindikat tambang ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah senilai miliaran rupiah dan menetapkan dua tersangka utama, salah satunya warga negara asing (WNA).
Kasus ini terbongkar setelah kepolisian menerima laporan tentang pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Gudang tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2023 dan digunakan untuk pengolahan serta pemurnian pasir timah menjadi balok timah yang kemudian dijual secara ilegal.
Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud bergerak menuju lokasi. Setelah berkoordinasi dengan penjaga gudang, polisi berhasil masuk dan menemukan aktivitas peleburan timah sedang berlangsung. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka utama, yakni MJ, seorang warga negara asing yang berperan sebagai kepala operasional sekaligus pemodal utama dalam produksi balok timah, serta AF, seorang warga negara Indonesia yang menjabat sebagai direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi aktivitas ilegal ini. Sementara itu, tujuh pekerja lainnya hanya berstatus saksi karena mereka bekerja dengan sistem gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama dua tahun dengan lima kali proses produksi sejak 2023 hingga Januari 2025. Polisi juga mengungkap bahwa sebanyak empat kali pengiriman balok timah dilakukan ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan. Jika dihitung dari total produksi yang telah berjalan, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar.
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung. Polisi juga telah mengantongi identitas pemasok bahan baku dari Bangka Belitung dan saat ini sedang memburu pelaku lainnya yang diduga masih beroperasi. Selain itu, kepolisian juga menyelidiki kemungkinan adanya keterkaitan antara kasus ini dengan pengungkapan dua ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas serta mengidentifikasi kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam perdagangan timah ilegal ini.
Tags: HEBOH! Polisi Bongkar Sindikat Timah Ilegal di Bekasi, WNA dan Direktur Perusahaan Jadi Tersangka
Baca Juga
-
26 Sep 2025
Pemkot Bogor Tegaskan Komitmen Dukung Program MBG, Jenal Mutaqin: Jangan Rusak Program Pusat Karena Teknis Lapangan
-
22 Jun 2026
Ditetapkan tersangka sejak 2023 namun hingga kini Firli Bahuri belum ditahan, Arukki Gugat Kapolda Metro Jaya.
-
07 Des 2024
Kejaksaan Agung Tegaskan Penetapan Tujuh Tersangka Korporasi Sesuai Hukum
-
29 Apr 2026
Penguatan Sinergi Lintas Organisasi dalam Mendorong Literasi Media dan Kohesi Sosial Menuju Indonesia Emas 2045 di Kabupaten Bogor
-
02 Sep 2025
Cetak Sejarah Baru, Pemkab Bogor Raih Rekor MURI 80 Jam Layanan Non-Stop dan Sabet Tiga Penghargaan Nasional di Apkasi Otonomi Expo 2025
-
16 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Hadiri Diskusi LS VINUS Transparansi Rencana Kerja 2025 Jadi Sorotan
Rekomendasi lainnya
-
17 Jul 2026
Aksi Unjuk Rasa Berujung Ricuh, Pemerhati Hukum Desak APH Usut Dugaan Perusakan di PT PEMI AW
-
31 Mar 2026
BPS dan Diskominfo Bogor Gencarkan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Kunci Pembangunan
-
05 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Kunjungi Dramaga Bahas Pembangunan Stunting dan Kemacetan
-
24 Okt 2024
Haul Akbar di Ponpes Kananga Menes Banten: KH Ma’ruf Amin Hadir Bersama Alumni untuk Mengenang Perjuangan Ulama
-
23 Apr 2025
Perkuat Silaturahmi dan Semangat Kartini, TP-PKK Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal di Cibinong
-
05 Jul 2026
Di Balik Kemegahan Masjid Agung Baitul Faizin, Jangan Abaikan Kesucian yang Menentukan Sahnya Ibadah





