Liputan08.com Jakarta, – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil mengamankan buronan berinisial RA. Tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan lapangan tenis indoor pada tahun anggaran 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman Barat.
RA diamankan pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 11.20 WIB di Tiban Indah Permai, Batam. Berdasarkan data Kejaksaan Agung, proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.391.930.000. Namun, RA tidak memenuhi panggilan penyidik dan akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Kami juga mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” ujarnya.
RA bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar. Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.
“Kami akan terus bekerja keras memastikan para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal. Tidak ada impunitas bagi siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi,” tegasnya.
Penangkapan RA menambah daftar keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi di berbagai daerah. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya penegakan hukum dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Penulis:Zakar
Tags: Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Batam
Baca Juga
-
03 Mei 2026
Ketika Bukan Ahlinya Bicara: Jalan Pintas Menuju Malu Intelektual
-
29 Okt 2025
Empat Tahun Mengabdi, PMPH Resmi Diakui Kemenkumham: Dari Kampus untuk Negeri, Siap Mengabdi
-
06 Nov 2024
Rudy Susmanto Temukan Akar Leluhur di Bogor, Ziarah ke Makam Buyut Moyangnya di Cimande
-
08 Mei 2025
Bupati Bogor Pimpin Panen Raya di Leuwisadeng, Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan
-
24 Jan 2026
Ngumpet di Perumahan Tak Menolong, Buron Korupsi Rp277 Juta Asal Jombang Akhirnya Digelandang Jaksa
-
18 Feb 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Penggelapan I Wayan Depa Yogiana di Batam
Rekomendasi lainnya
-
13 Feb 2025
Pj Bupati Bogor dan Lurah Nanggewer Mekar Resmi Buka Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
-
11 Apr 2025
Polres Purworejo Bongkar Komplotan Pencuri Ternak, Libatkan Dua Anak di Bawah Umur
-
22 Mar 2025
Kejari Mamasa Luncurkan Program Jaksa Peduli Transmigrasi untuk Warga UPT Rano
-
06 Sep 2025
Romzi Edy Tinjau Langsung Lokasi Banjir dan Longsor di Tanggamus, Puluhan Rumah Terendam
-
16 Feb 2025
Istighosah dan Doa Bersama di Pondok Pesantren Modern Sahid dalam Rangka Peringatan Isra Mi’raj dan Menyambut Bulan Suci Ramadhan
-
05 Mei 2025
Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina





