Liputan08.com – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar hewan ternak milik warga. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang pelaku diamankan, terdiri dari tiga orang dewasa dan dua anak di bawah umur.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya pada Jumat (11/4/2025), mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi di dua lokasi berbeda pada Senin (3/3/2025), masing-masing sekitar pukul 00.30 WIB dan 06.00 WIB.
Lokasi pertama berada di kandang milik Fatchul Human di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo. Lokasi kedua di kandang milik Sukarto di Dusun Kedungcurug, Desa Kedunggubah, Kecamatan Kaligesing. Selain itu, penyelidikan menemukan dua lokasi kejadian lainnya di wilayah Kaligesing. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

“Para pelaku beraksi secara terorganisir dengan pembagian peran yang cukup rapi, mulai dari menyewa kendaraan, melakukan survei lokasi, hingga memotong tali pengikat untuk mengambil hewan ternak,” ujar Kapolres.
Tiga pelaku dewasa yang diamankan masing-masing berinisial FF (19), NFS (19), dan NA (19), merupakan warga Semarang dan Batang. Sementara dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur berasal dari Semarang dan Purworejo.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., menambahkan bahwa kelima pelaku ditangkap pada 14 Maret 2025. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil Suzuki Ertiga hitam tahun 2023 yang disewa untuk menjalankan aksi, serta dua unit handphone milik pelaku.
“Dari hasil penyidikan, kambing hasil curian dijual ke pasar hewan di Grobogan kepada seseorang yang hingga kini belum diketahui identitasnya,” jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap pencurian hewan ternak, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Tags: Libatkan Dua Anak di Bawah Umur, Polres Purworejo Bongkar Komplotan Pencuri Ternak
Baca Juga
-
30 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Sambangi Rumah Warga di Kaimana, Bagikan Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat
-
21 Jul 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi AKBP Rio: Sinergi Membangun Daerah Tak Mengenal Tanggal Merah
-
15 Mei 2025
Kasus TPPU di PN Jakpus Pajak dan Bank Ikut Terseret, Kejagung Periksa Dua Saksi Kunci
-
09 Mar 2026
Jaga Integritas Ramadan, Bupati Bogor Keluarkan Edaran Larangan Gratifikasi dan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
-
14 Mar 2025
Kabupaten Bogor Jadi Tuan Rumah Peluncuran Sekolah Rakyat, Menteri Sosial: Prioritas untuk Warga Miskin
-
09 Mei 2025
APSAI Bogor Hadirkan Anugerah Perusahaan Layak Anak 2025, Dorong Dunia Usaha Peduli Hak Anak
Rekomendasi lainnya
-
10 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Tinjau Empat Kecamatan: Fokus Stunting, Inflasi, dan Kemiskinan
-
15 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II
-
20 Agu 2025
Jaksa Agung Resmi Buka Pekan Olahraga Hari Lahir Kejaksaan ke-80: Memupuk Persaudaraan dan Semangat Sportivitas
-
03 Feb 2026
Bupati Bogor Hentikan Aktivitas Berisiko di Sukamakmur, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
-
25 Des 2024
Sekda Bogor Hadiri Rakor Swasembada Pangan, Menko Zulkifli Hasan Tekankan Enam Faktor Pendukung
-
26 Feb 2026
Jelang Ramadan, Pemkab Bogor Gencarkan Gerakan Pangan Murah, 5,5 Ton Beras Diserbu Warga



