Liputan08.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial terkait adanya pencemaran lingkungan akibat limbah B3 Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor gerak cepat lakukan inspeksi mendadak (Sidak) sekaligus melakukan penyegelan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) line
di beberapa lokasi industri di wilayah timur Kabupaten Bogor, pada Jumat (23/5/25).
Sidak dilakukan oleh jajaran tim DLH Kabupaten Bogor, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), tim dari Syslab, serta dan jajarang Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Gantara Lenggana mengatakan, hasil sidak dan verifikasi lapangan di PT Tri Jaya Sukses Abadi, tim menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan Limbah B3 dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Termasuk pembuangan limbah yang tidak sesuai, pengolahan limbah B3 yang melanggar ketentuan. Dan empat titik pelanggaran dilakukan penghentian dengan pemasangan garis PPLH, antara lain. Area damping kemasan terkontaminasi LB3, area abu batubara dan limpasan air tercampur abu batubara. Kemudian area buangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan, area dumping debu cerobong dan serabut kain terkontaminasi B3.
Selain itu, Gantara Lenggana menjelaskan juga dilakukan pengambilan sampel air limbah di outlet IPAL serta sampel badan air di titik hulu dan hilir penerima (upstream & downstream) dari perusahaan.
“Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan. Jika hasil uji laboratorium dalam 14 hari ke depan menunjukkan ketidaksesuaian dengan baku mutu, akan dikenakan sanksi administratif, sanksi paksaan pemerintah, hingga denda,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ia berserta tim juga melakukan verifikasi lapangan ke PT KIM, namun tidak ditemukan pelanggaran. Sampling juga dilakukan di titik outpoll dan tidak ditemukan pencemaran sesuai dengan aduan yang diterima sebelumnya.
“Tim kami juga menindaklanjuti aduan terkait pengelolaan limbah di Rumah Potong Hewan milik PT Karyapangan Sejahtera yang berada di wilayah hulu Subdas Cileungsi, Citereup. Ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, dan dilakukan pemasangan garis PPLH di lokasi,” bebernya.
Ia juga menyampaikan, untuk memastikan pengambilan sampel IPAL di area sekitar perusahaan juga dilakukan oleh tim Syslab. Jika hasil laboratorium menunjukkan pelanggaran baku mutu, sanksi administratif, paksaan pemerintah, serta denda akan diberikan. Perusahaan juga wajib melakukan perbaikan pengelolaan limbah dan sistem IPAL.
Gantara Lenggana menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Citereup, Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, hingga Tanjungsari.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Mari kita jaga alam, karena alam adalah milik kita bersama,” tutupnya.
Tags: Pemkab Bogor Sidak dan Segel Industri Pencemar Lingkungan di Wilayah Timur
Baca Juga
-
15 Mei 2026
Respon Cepat ULP Semarang Timur Tuai Apresiasi Warga Felicity Mangunharjo
-
05 Nov 2024
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan LRT
-
12 Jan 2025
PWI Kota Bogor Dukung Kepemimpinan Dedie-Jenal Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Transparan
-
02 Jan 2025
Ipeck Pimpin PASI Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Berikan Dukungan Penuh
-
24 Feb 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Pimpin Penghijauan di Cikeas–Cijayanti, Targetkan 1.000 Pohon untuk Cegah Banjir
-
22 Mar 2025
Buka Puasa Bersama, Rudy Susmanto Apresiasi TNI-Polri Jaga Keamanan Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
06 Des 2024
JAM-Pidum Setujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Lahat
-
21 Jan 2026
DPRD Kota Bogor Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan Tanah Sareal
-
27 Jan 2026
Prestasi Nasional: Kabupaten Bogor Sabet UHC Award 2026, Akses Kesehatan Kian Merata
-
22 Nov 2024
Kabupaten Bogor Perluas Jangkauan Program Makan Gratis, Kini di SMPN 3 Cibungbulang
-
30 Okt 2024
Polda Jateng Kerahkan 573 Personil untuk Amankan Debat Perdana Cagub-Cawagub Jateng di MCC Semarang
-
09 Apr 2025
KEJAGUNG SITA RUMAH MEWAH MILIK TONY BUDIMAN TERKAIT KASUS PAJAK SENILAI RP634 MILIAR


