Breaking News

Empat Tahun Mengabdi, PMPH Resmi Diakui Kemenkumham: Dari Kampus untuk Negeri, Siap Mengabdi

liputan08.com Bekasi, 28 Oktober 2025 — Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH) menggelar Syukuran Ulang Tahun Ke-4 sekaligus perayaan atas Terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0007286.AH.01.07.Tahun 2025, yang secara resmi mengakui PMPH sebagai organisasi berbadan hukum.

Dengan mengusung tema “Dari Kampus Untuk Negeri: Resmi Diakui, Siap Mengabdi!”, acara tersebut berlangsung khidmat dan penuh makna di Oeband Resto, Bekasi, Selasa (28/10/2025).

Apresiasi dari Tokoh Nasional: Mahasiswa Hukum Harus Jadi Pelopor Etika dan Keadilan

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh hukum nasional dan akademisi, termasuk Dr. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., yang hadir sebagai pengawas PMPH. Beliau juga dikenal sebagai Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI) dan penasihat Kapolri, serta pernah menjabat sebagai anggota Kompolnas di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam sambutannya, Dr. Edi mengapresiasi langkah PMPH yang terus tumbuh menjadi organisasi mahasiswa hukum yang berperan aktif dalam edukasi dan pengabdian sosial.

“Saya sangat mengapresiasi semangat para mahasiswa PMPH. Mereka tidak hanya belajar teori hukum, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab sosial dalam mengamalkan nilai-nilai keadilan di masyarakat. Ini adalah bentuk nyata mahasiswa hukum yang aktif, produktif, dan berintegritas,” ujar Dr. Edi.

Turut hadir Dr. Rahmat Saputra, S.H., M.H., akademisi dan dosen tetap Universitas Bhayangkara Jaya Jakarta, yang juga memberikan motivasi kepada seluruh anggota PMPH. Ia menilai PMPH telah menjadi wadah penting dalam menumbuhkan kesadaran hukum dan karakter etis di kalangan mahasiswa.

“Selama empat tahun terakhir, PMPH telah menjadi bagian dari proses pendidikan karakter hukum bagi mahasiswa. Saya berharap organisasi ini terus menjadi ruang kolaborasi dan pengabdian yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” tutur Dr. Rahmat.


Peluncuran Buku “Ujaran Kebencian: Ancaman Sosial di Era Digital”

Momen perayaan ini juga menjadi istimewa dengan diperkenalkannya karya intelektual dari pengurus PMPH, Adv. Andry, S.H., M.H., berupa buku berjudul “Ujaran Kebencian: Ancaman Sosial di Era Digital.” Buku tersebut kini sudah dapat diperoleh melalui laman resmi PMPH di https://mhspedulihukum.com.

Dalam sambutannya, Adv. Andry menjelaskan bahwa buku ini lahir dari keprihatinan terhadap maraknya ujaran kebencian di ruang publik digital yang dapat memecah belah masyarakat.

“Harapan saya, buku ini bisa menjadi inspirasi bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam berucap dan saling menghargai perbedaan. Ujaran kebencian sering kali dianggap sepele, padahal sejarah mencatat bahwa hal itu menjadi akar dari berbagai konflik sosial. Marilah kita berdemokrasi dengan sopan santun agar bangsa ini dikenal sebagai bangsa yang beradab,” ungkap Adv. Andry.

Refleksi Ketua Umum: Dari Gagasan Kecil Menjadi Gerakan Nyata

Sementara itu, Ketua Umum PMPH, Aliwardana, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas perjalanan empat tahun organisasi serta terbitnya SK Kemenkumham sebagai tonggak baru bagi PMPH.

“Saudara-saudaraku, empat tahun bukan usia yang panjang bagi sebuah organisasi. Namun empat tahun ini telah membuktikan bahwa gagasan kecil, jika dipeluk oleh pemuda yang tidak pernah menyerah, dapat menjelma menjadi gerakan yang diperhitungkan. Kita bukan sekadar kumpulan mahasiswa yang membaca pasal dan doktrin hukum. Kita adalah generasi yang menolak untuk diam, generasi yang memilih menjadi pelita di tengah gelapnya ketidakadilan,” ujar Aliwardana dengan penuh semangat.

Acara berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan ditutup dengan doa bersama. Momentum ini menjadi refleksi bagi seluruh anggota PMPH untuk terus mengabdi melalui kegiatan edukasi hukum, sosial, dan advokasi publik — sejalan dengan visi organisasi: “Dari Kampus Untuk Negeri.

Penulis:
Redaksi

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya