Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan terhadap sembilan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa, 11 Februari 2025. Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pencurian di Prabumulih yang melibatkan tersangka Aidil Adha alias Uci bin Teno.
Perkara ini berawal dari kejadian pada 9 Juni 2024, ketika Aidil Adha mencuri satu unit handphone Vivo Y21S milik Usni bin M. Juhar. Ponsel tersebut diambil dari dashboard sepeda listrik saat anak korban dan teman-temannya bermain hujan di lapangan voli dekat kantor desa. Setelah mencuri, tersangka menjual handphone tersebut seharga Rp250.000 kepada seorang pria bernama Hatta di Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim. Dari hasil penjualan, Rp100.000 digunakan untuk mereset ponsel, sementara sisanya dipakai untuk biaya perjalanan ke Padang.
Tersangka akhirnya kembali ke Prabumulih pada November 2024 dan ditangkap polisi pada 10 Desember 2024 di rumahnya di Dusun 2, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2.799.000.
Melihat kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi bersama Kasi Pidum Mirsyah Rizal dan tim fasilitator jaksa menginisiasi proses restorative justice. Dalam proses mediasi, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dengan syarat tersangka mengganti kerugian sebesar Rp2.400.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih kemudian mengajukan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, yang kemudian meneruskan permohonan ke JAM-Pidum. Setelah mempertimbangkan aspek hukum dan sosial, permohonan ini disetujui.
Selain kasus di Prabumulih, JAM-Pidum juga menyetujui delapan perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, antara lain kasus penganiayaan, pencurian, pengeroyokan, dan penggelapan yang melibatkan tersangka dari berbagai daerah, termasuk Ngada, Rote Ndao, Empat Lawang, Grobogan, Samosir, dan Simalungun.
Menurut JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, penghentian penuntutan ini diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya:
Adanya proses perdamaian antara tersangka dan korban;
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara;
Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa paksaan atau tekanan;
Masyarakat memberikan respons positif terhadap penyelesaian ini.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” ujar Asep Nana Mulyana.
Kebijakan restorative justice ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Tags: JAM-Pidum Setujui 9 Perkara Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian di Prabumulih
Baca Juga
-
11 Jun 2026
Kuota SMA Negeri 3 Cibinong Penuh, Siswa Gagal Zonasi Harus Tunggu 15 Juni untuk Daftar Kembali
-
22 Des 2025
Sastra Winara Tekankan Peran Strategis Perempuan di Peringatan Hari Ibu Bogor
-
04 Des 2025
Perdana Digelar, Festival Film Kabupaten Bogor Menjadi Sarana Melahirkan Sineas Muda Berprestasi
-
09 Jan 2025
Dugaan Gratifikasi Besar Jaksa Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor
-
30 Apr 2025
Tirta Kahuripan Raih Empat Penghargaan di TOP BUMD Award 2025 Bukti Konsistensi Inovasi dan Tata Kelola Unggul
-
13 Apr 2025
KH Achmad Yaudin Santri Harus Gagah dan Mandiri, Jangan Bergantung Apalagi Mengemis
Rekomendasi lainnya
-
13 Jan 2025
Pemkab Bogor Apresiasi Guru SLB Mekarsari 1 Ahmad Samsudin Raih Penghargaan Umroh
-
16 Agu 2025
Patriot dari Puncak Papua: TNI dan Warga Wuloni Rayakan HUT RI ke-80 dengan Semangat Persatuan
-
23 Mei 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Polres Bogor Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi
-
21 Mei 2026
Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Teguh atas Sahara Maroko
-
11 Sep 2025
Anggota DPRD Tanggamus, Romzi Edi, Tinjau Lokasi Banjir dan Salurkan Bantuan untuk Warga
-
21 Nov 2025
Kota Bogor Menjadi Tuan Rumah The Ambassador Summit Road to KAA 2026


