Liputan08.com Purworejo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (19/02/2025) pukul 09.00 WIB, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial Ismi di depan Kos Pratama, Dusun Krajan, Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang perempuan yang membawa delapan butir pil berlogo ‘Y’ dalam plastik klip. Dari keterangannya, obat tersebut didapat dari seorang pria berinisial SAW bin Pardi yang berdomisili di Gang Tegal, Kutoarjo,” ungkap Kapolres, Jumat (28/02/2025).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek kediaman SAW. Hasilnya, ditemukan 10 plastik klip berisi total 50 butir pil berlogo “Y” yang siap diedarkan. Pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut miliknya dan sebagian akan dikonsumsi sendiri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
10 plastik klip berisi total 50 butir pil berlogo “Y”
1 plastik klip berisi 8 butir pil berlogo “Y”
1 tas selempang hitam merek “BERAK”
1 bungkus rokok merek “Dunhill” warna hitam
Atas perbuatannya, SAW dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran obat ilegal dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan obat-obatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memastikan obat yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dan dibeli dari sumber terpercaya. Jangan mudah tergiur dengan obat murah yang beredar bebas tanpa kepastian keamanan,” tegasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya obat ilegal semakin meningkat serta mendukung upaya kepolisian dalam menjaga kesehatan dan keamanan di Kabupaten Purworejo.
Tags: Amankan Puluhan Butir Pil Berlogo "Y", Satresnarkoba Polres Purworejo Bekuk Pengedar Obat Ilegal
Baca Juga
-
27 Mei 2025
Dorong Inovasi dan Pemerataan Layanan, Bupati Bogor Resmikan Gerai Publik dan Gebyar Adminduk 2025
-
22 Feb 2025
Polres Demak Tingkatkan Keamanan Jelang Ramadan 2025: Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Amankan Ribuan Botol Miras
-
18 Okt 2025
Bogor Bird Zoo Siap Hadir di Pakansari, Jadi Ikon Baru Konservasi dan Edukasi Kabupaten Bogor
-
01 Okt 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pimpin Paripurna, Tetapkan Persetujuan Perubahan APBD 2025
-
03 Sep 2025
Pemkab Bogor Pastikan Perbaikan SDN Nangela Segera Dilakukan Pasca Robohnya Atap Ruang Kelas
-
19 Feb 2025
Farewell Match Penuh Kejutan: Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Berpamitan Lewat Sepak Bola
Rekomendasi lainnya
-
15 Nov 2025
Satgas Yonif 700/WYC Terangi Honai Warga Papua di Nipuralome, Disambut Haru dan Syukur
-
24 Mar 2025
Bupati Bogor Pastikan Armada Bus Laik Jalan untuk Mudik Lebaran 2025
-
10 Des 2025
Pemkab Bogor Perkuat Mitigasi Bencana Melalui Kolaborasi Pemerintah–Swasta
-
12 Jan 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Musrenbang Kelurahan Fondasi Pembangunan Berkeadilan di Kabupaten Bogor
-
04 Sep 2025
Totok Suryanto: Tak Perlu Takut Wartawan Jika Transparan dan Taat Aturan
-
09 Mei 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Istri Tersangka dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara Korupsi




