Liputan08.com Purworejo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (19/02/2025) pukul 09.00 WIB, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial Ismi di depan Kos Pratama, Dusun Krajan, Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang perempuan yang membawa delapan butir pil berlogo ‘Y’ dalam plastik klip. Dari keterangannya, obat tersebut didapat dari seorang pria berinisial SAW bin Pardi yang berdomisili di Gang Tegal, Kutoarjo,” ungkap Kapolres, Jumat (28/02/2025).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek kediaman SAW. Hasilnya, ditemukan 10 plastik klip berisi total 50 butir pil berlogo “Y” yang siap diedarkan. Pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut miliknya dan sebagian akan dikonsumsi sendiri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
10 plastik klip berisi total 50 butir pil berlogo “Y”
1 plastik klip berisi 8 butir pil berlogo “Y”
1 tas selempang hitam merek “BERAK”
1 bungkus rokok merek “Dunhill” warna hitam
Atas perbuatannya, SAW dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran obat ilegal dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan obat-obatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memastikan obat yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dan dibeli dari sumber terpercaya. Jangan mudah tergiur dengan obat murah yang beredar bebas tanpa kepastian keamanan,” tegasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya obat ilegal semakin meningkat serta mendukung upaya kepolisian dalam menjaga kesehatan dan keamanan di Kabupaten Purworejo.
Tags: Amankan Puluhan Butir Pil Berlogo "Y", Satresnarkoba Polres Purworejo Bekuk Pengedar Obat Ilegal
Baca Juga
-
31 Jan 2025
Heboh! Ular Jenis Kopi Ditemukan di Kantor Labkesda Cimanggis Depok
-
18 Sep 2025
Anggota DPRD Bogor Usep Nukliri Tinjau Langsung Rumah Ambruk di Desa Batu Tulis
-
03 Des 2025
Di Polsek Pahandut, Orang Mati Bisa Buat Laporan Polisi
-
20 Feb 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmikan Pameran 75 Artefak Peninggalan Nabi Muhammad SAW di Pakansari
-
29 Des 2025
Akhir Pekan Turun Lapangan, Bupati Bogor Tinjau Progres Jalan Bomang hingga Bogor Barat
-
11 Jun 2025
Relokasi Puskesmas Curugbitung Tertunda, Dinkes Bogor Tegaskan Komitmen Pelayanan Kesehatan
Rekomendasi lainnya
-
13 Jun 2025
Bongkar Korupsi di PALI Proyek Fiktif, Laporan Direkayasa, Uang Mengalir ke Kantong Pribadi
-
13 Apr 2025
Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Pencurian Pipa Stainless di PT Tjiwi Kimia, Empat Tersangka Diamankan
-
05 Sep 2025
Munadji, West Region, CSR & ER Sub Division Head PT Antam Pongkor: Peringatan Maulid Nabi Momentum Tingkatkan Keteladanan Rasulullah di Masyarakat
-
02 Nov 2024
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 641/Beruang Bantu Penuhi Nutrisi Anak-anak di Yahukimo dengan Makanan Gratis
-
27 Nov 2024
KPU Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim untuk Pilkada Damai 2024
-
21 Okt 2024
Peringati Hari Santri Nasional, DMI Cileungsi Gelar DMI Award dengan Dukungan Pj. Bupati Bogor




