Liputan08.com — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana pemilu atas nama Muhammad Isnaeni, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, di wilayah Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Terpidana diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat proses pengamanan berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap pelanggaran pidana pemilu.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan seluruh eksekusi perkara, termasuk tindak pidana pemilu. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang menghindari proses hukum,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan data Kejaksaan, Muhammad Isnaeni merupakan terpidana kasus pelanggaran larangan kampanye pemilu, dengan cara merusak alat peraga kampanye peserta pemilu. Perbuatan tersebut dinilai mencederai prinsip demokrasi dan ketertiban dalam pelaksanaan pemilu.
Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 111/PID.SUS/2024 tanggal 4 April 2024, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 bulan serta denda sebesar Rp1.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan.
Setelah diamankan, Muhammad Isnaeni langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cianjur untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan, dan cepat atau lambat pasti akan kami tangkap,” tegas Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian hukum, integritas proses demokrasi, serta memberikan efek jera terhadap setiap pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana pemilu.
Tags: DPO Pemilu Jabar Akhirnya Ditangkap Kejaksaan Agung, Rusak Alat Peraga Kampanye
Baca Juga
-
28 Sep 2025
Wilson Lalengke Desak Kepala BGN Mundur Usai Ribuan Kasus Keracunan Program Makanan Bergizi Gratis
-
07 Okt 2024
Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit
-
12 Mar 2025
PT Antam UBPE Pongkor Berbagi Berkah Ramadan 1.800 Yatim dan Dhuafa Terima Santunan
-
12 Okt 2024
Ketua PWI Pusat, C.H. Bangun, Kecam Keras Penganiayaan terhadap Wartawan di Kantor PWI Kabupaten Bogor
-
17 Jan 2025
Polda Jateng Awali 2025 dengan Sertijab 18 Pejabat Strategis
-
28 Apr 2025
Pererat Sinergi, Kantor Imigrasi Bogor Kunjungi PWI Kota Bogor Bahas Inovasi Layanan Publik
Rekomendasi lainnya
-
02 Nov 2025
CFD Tegar Beriman Disambut Antusias, Rudy Susmanto Wacanakan Jadi Agenda Rutin
-
04 Jan 2025
Tiga Pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
-
31 Okt 2025
Wali Kota Dedie Apresiasi My Fest Mardi Yuana, Ajang Kreativitas Siswa Berkarakter
-
23 Mar 2026
Tradisi Nyanik Kubu Warnai Persiapan Pernikahan Keluarga Khadin Indra Jaya di Pekon Doh, Sarat Nilai Adat dan Kebersamaan
-
05 Nov 2024
Pemkab Bogor Dorong Penyiar Radio Berinovasi di Era Digital
-
07 Okt 2024
Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit





