Liputan08.com — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana pemilu atas nama Muhammad Isnaeni, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, di wilayah Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Terpidana diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat proses pengamanan berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap pelanggaran pidana pemilu.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan seluruh eksekusi perkara, termasuk tindak pidana pemilu. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang menghindari proses hukum,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan data Kejaksaan, Muhammad Isnaeni merupakan terpidana kasus pelanggaran larangan kampanye pemilu, dengan cara merusak alat peraga kampanye peserta pemilu. Perbuatan tersebut dinilai mencederai prinsip demokrasi dan ketertiban dalam pelaksanaan pemilu.
Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 111/PID.SUS/2024 tanggal 4 April 2024, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 bulan serta denda sebesar Rp1.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan.
Setelah diamankan, Muhammad Isnaeni langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cianjur untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan, dan cepat atau lambat pasti akan kami tangkap,” tegas Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian hukum, integritas proses demokrasi, serta memberikan efek jera terhadap setiap pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana pemilu.
Tags: DPO Pemilu Jabar Akhirnya Ditangkap Kejaksaan Agung, Rusak Alat Peraga Kampanye
Baca Juga
-
06 Sep 2025
Romzi Edy Tinjau Langsung Lokasi Banjir dan Longsor di Tanggamus, Puluhan Rumah Terendam
-
24 Feb 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Pimpin Penghijauan di Cikeas–Cijayanti, Targetkan 1.000 Pohon untuk Cegah Banjir
-
31 Des 2024
Rutan Rengat Gelar Razia Jelang Malam Tahun Baru, Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba
-
24 Feb 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Perbaikan Jalan Parung–Kemang Jelang Idul Fitri 1447 H
-
22 Jul 2025
Ketua PWI Pusat Lantik Pengurus Baru PWI Bali, Pemprov Siapkan Rp2,7 Miliar Dukung Kebebasan Pers dan Sekolah Jurnalistik
-
30 Mei 2026
Sekda Ajat: Car Free Night Istimewa HJB ke-544 Jadi Pusat UMKM, Seni dan Kebersamaan Warga Bogor
Rekomendasi lainnya
-
13 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Dorong Penguatan Korpri Tangguh dan Berintegritas untuk Indonesia Emas 2045
-
15 Apr 2026
Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pemkab Bogor Dukung Program Strategis Nasional melalui Peresmian SPPG Cijujung dan Koperasi Kadin
-
29 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Tinjau Banjir di Cisarua Janjikan Perbaikan TPT untuk Cegah Bencana
-
13 Des 2025
Grand Opening Siap Haji dan Umroh Kemala Grup di Palembang, Perluas Akses Layanan Ibadah yang Legal dan Profesional
-
27 Sep 2025
PERANG MELAWAN NARKOTIKA: SINERGI TANPA BATAS, HANCURKAN JARINGAN SINDIKAT
-
30 Apr 2025
Kerjasama PWI-BTN Diteken, Tahap Pertama Akan Diserahkan 100 Unit Rumah Subsidi Untuk Wartawan Di Jabodetabek



