Liputan08.com — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana pemilu atas nama Muhammad Isnaeni, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, di wilayah Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Terpidana diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat proses pengamanan berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap pelanggaran pidana pemilu.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan seluruh eksekusi perkara, termasuk tindak pidana pemilu. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang menghindari proses hukum,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan data Kejaksaan, Muhammad Isnaeni merupakan terpidana kasus pelanggaran larangan kampanye pemilu, dengan cara merusak alat peraga kampanye peserta pemilu. Perbuatan tersebut dinilai mencederai prinsip demokrasi dan ketertiban dalam pelaksanaan pemilu.
Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 111/PID.SUS/2024 tanggal 4 April 2024, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 bulan serta denda sebesar Rp1.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan.
Setelah diamankan, Muhammad Isnaeni langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cianjur untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan, dan cepat atau lambat pasti akan kami tangkap,” tegas Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian hukum, integritas proses demokrasi, serta memberikan efek jera terhadap setiap pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana pemilu.
Tags: DPO Pemilu Jabar Akhirnya Ditangkap Kejaksaan Agung, Rusak Alat Peraga Kampanye
Baca Juga
-
06 Mei 2025
Polres Gresik Ungkap 15 Kasus Kriminal Selama April, 22 Tersangka Diamankan
-
01 Sep 2025
Ormas se-Kabupaten Bogor Sepakat Tolak Anarkisme dan Jaga Kondusifitas Daerah
-
02 Mei 2025
Kejagung Periksa Saksi dari Kemendag Terkait Kasus Suap di PN Jakarta Pusat
-
28 Mar 2026
Terindikasi sebagai Alat Represi, PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis Cs ke Komisi Yudisial
-
27 Sep 2025
PERANG MELAWAN NARKOTIKA: SINERGI TANPA BATAS, HANCURKAN JARINGAN SINDIKAT
-
23 Mei 2026
PN Cibinong Buka Penjelasan Soal Seleksi Mediator Non Hakim, Ahmad Taufik SH: Berdasarkan PERMA dan Tes Tertulis
Rekomendasi lainnya
-
10 Feb 2025
Kejaksaan Agung Geledah Kantor Ditjen Migas Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
01 Okt 2025
Dari Bhayangkara untuk Indonesia: Dedikasi Capt. Hakeng dalam Menata Hukum Maritim dan Melindungi Laut Nusantara
-
21 Jan 2026
Tak Ada Tempat Aman! Buronan Korupsi Dana Musala Jadi Tikus Got, Syarif bin Onde Dibekuk Satgas SIRI Kejagung
-
15 Jul 2025
PWI Kabupaten Bandung Gelar OKK: 47 Wartawan Ikuti Orientasi Menuju Keanggotaan Profesional
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
28 Mar 2025
Bupati Bogor Lepas 1.600 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2025


