Liputan08.com — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana pemilu atas nama Muhammad Isnaeni, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, di wilayah Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Terpidana diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat proses pengamanan berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap pelanggaran pidana pemilu.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan seluruh eksekusi perkara, termasuk tindak pidana pemilu. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang menghindari proses hukum,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan data Kejaksaan, Muhammad Isnaeni merupakan terpidana kasus pelanggaran larangan kampanye pemilu, dengan cara merusak alat peraga kampanye peserta pemilu. Perbuatan tersebut dinilai mencederai prinsip demokrasi dan ketertiban dalam pelaksanaan pemilu.
Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 111/PID.SUS/2024 tanggal 4 April 2024, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 bulan serta denda sebesar Rp1.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan.
Setelah diamankan, Muhammad Isnaeni langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cianjur untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan, dan cepat atau lambat pasti akan kami tangkap,” tegas Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian hukum, integritas proses demokrasi, serta memberikan efek jera terhadap setiap pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana pemilu.
Tags: DPO Pemilu Jabar Akhirnya Ditangkap Kejaksaan Agung, Rusak Alat Peraga Kampanye
Baca Juga
-
09 Sep 2025
PB, Eks Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang Terkait Dugaan Korupsi LRT Sumsel
-
18 Mar 2025
Wapres Gibran dan Bupati Rudy Susmanto Tinjau Puskesmas Cibinong, Apresiasi Program Cek Kesehatan Gratis
-
24 Jun 2026
MAN 1 Bogor Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas Pendidikan melalui Pendampingan Pengelolaan BOS dan Dana Komite Bersama Itjen Kemenag RI
-
03 Agu 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dukung Animalium Jadi Ikon Wisata Kabupaten Bogor
-
07 Okt 2024
Dua Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
20 Feb 2025
TMMD ke-123 di Desa Karacak Resmi Dibuka: Kolaborasi TNI, Pemda, dan Masyarakat Wujudkan Infrastruktur Lebih Baik
Rekomendasi lainnya
-
25 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Operasi Pasar di Cileungsi Minyak Goreng Dijual di Bawah Harga Pasar
-
21 Okt 2025
Bappenda Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 82,26, Perpanjang Relaksasi Pajak untuk Ringankan Beban Warga
-
13 Apr 2025
Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Pencurian Pipa Stainless di PT Tjiwi Kimia, Empat Tersangka Diamankan
-
25 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga
-
06 Feb 2026
“Riksa Wisesa” Tandai Langkah Awal Museum Pajajaran
-
27 Agu 2025
Pemkab Bogor dan Pemprov DKI Jakarta Bersinergi Tangani Kemacetan Jabodetabek






