Liputan08.com – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jombang.
Buronan atas nama Hariyono, S.Pd. diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026, di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum terhadap para buronan perkara pidana.
“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Hariyono yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Jombang. Penangkapan ini berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).
Hariyono diketahui merupakan terpidana perkara korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Jombang, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp277.115.000.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Adapun identitas lengkap terpidana adalah sebagai berikut:
Nama: Hariyono, S.Pd.
Tempat/Tanggal Lahir: Jombang, 4 Januari 1957
Usia: 69 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Kristen
Pekerjaan: Pensiunan PNS
Alamat: Jl. Griya Indah Blok 5 No. 5, Jombang, Jawa Timur
Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa dan diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang untuk selanjutnya dilakukan proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Anang Supriatna menegaskan, Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran agar terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung menegaskan agar seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang segera ditangkap untuk dieksekusi demi kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar secara sukarela menyerahkan diri.
“Kami mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkas Anang.
Tags: Buron Korupsi Rp277 Juta Asal Jombang Akhirnya Digelandang Jaksa, Ngumpet di Perumahan Tak Menolong
Baca Juga
-
24 Okt 2025
Pemkot Bogor Lanjutkan Penataan Bogor Barat, Buka Akses Baru ke Dramaga
-
12 Mar 2026
Tiyo Ardianto Jangan Dungu Kuadrat! Mahasiswa Peduli Hukum Kritik Pernyataan Aktivis BEM UGM soal Program Makan Gizi Gratis
-
19 Des 2025
Hari Bela Negara 2025: Presiden Tekankan Bela Negara Hadapi Ancaman Nonkonvensional
-
28 Okt 2025
Dedie Rachim Tinjau Lokasi Bencana Akibat Hujan dan Angin Kencang di Kota Bogor
-
22 Jan 2025
Sastra Winara Dukung Sinkronisasi Program Pemkab Bogor dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
-
27 Mei 2025
Tersandung Kredit Maut! Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi PT Sritex dan Anak Usaha
Rekomendasi lainnya
-
06 Okt 2025
Dedie Rachim Bangga, 15 Pasang Mojang Jajaka Kota Bogor Tunjukkan Kreativitas Terbaik
-
08 Mei 2025
Bupati Bogor Pimpin Panen Raya di Leuwisadeng, Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan
-
07 Mar 2026
KH Achmad Yaudin Sogir: Membaca Al-Qur’an dari Mushaf adalah Ibadah, Generasi Muda Harus Dijauhkan dari Ketergantungan Digital
-
12 Jul 2025
Percepat Penataan, Tohaga Ganti Kepala Pasar Strategis: Fokus Kebersihan dan Kenyamanan
-
20 Jan 2025
RSUD Cibinong Siap Sukseskan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Dirut Kesehatan Adalah Hak Semua Warga
-
06 Des 2025
Pemkab Bogor Gelar Jambore Apdesi 2025, Rudy Susmanto: Desa adalah Fondasi Pembangunan


