Liputan08.com – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jombang.
Buronan atas nama Hariyono, S.Pd. diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026, di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum terhadap para buronan perkara pidana.
“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Hariyono yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Jombang. Penangkapan ini berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).
Hariyono diketahui merupakan terpidana perkara korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Jombang, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp277.115.000.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Adapun identitas lengkap terpidana adalah sebagai berikut:
Nama: Hariyono, S.Pd.
Tempat/Tanggal Lahir: Jombang, 4 Januari 1957
Usia: 69 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Kristen
Pekerjaan: Pensiunan PNS
Alamat: Jl. Griya Indah Blok 5 No. 5, Jombang, Jawa Timur
Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa dan diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang untuk selanjutnya dilakukan proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Anang Supriatna menegaskan, Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran agar terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung menegaskan agar seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang segera ditangkap untuk dieksekusi demi kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar secara sukarela menyerahkan diri.
“Kami mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkas Anang.
Tags: Buron Korupsi Rp277 Juta Asal Jombang Akhirnya Digelandang Jaksa, Ngumpet di Perumahan Tak Menolong
Baca Juga
-
05 Nov 2024
JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 5 Kasus dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Fidusia di Kendari
-
30 Nov 2024
Bazar Milenial Dorong UMKM Kabupaten Bogor Naik Kelas dan Majukan Ekonomi Kreatif
-
14 Des 2024
Tragedi Pasutri di Cengkareng: Fakta Baru Terkait Penemuan Dua Jasad di Rumah
-
19 Jul 2025
PPWI Lampung Bangkit! 12 DPC Dilantik, Gema Jurnalisme Rakyat Menggaung dari Balai Keratun
-
19 Feb 2025
DPO Kasus Jarimah Khalwat Asal Aceh Ditangkap di Kediri
-
14 Agu 2025
Bogor Pecahkan Rekor MURI, 2.000 Porsi Talas Kukus Warnai HUT RI ke-80
Rekomendasi lainnya
-
19 Mar 2025
PT Antam Bersinergi dengan Pemkab Bogor Dukung Kegiatan Tarawih Keliling dan Bantuan Sosial di Masjid At-Taqwa
-
26 Nov 2025
Kabupaten Bogor Raih Penghargaan Akseleratif Progresif Jawa Barat, Stunting Turun Tajam 2019–2024
-
28 Nov 2024
JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Empat Perkara dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus KDRT di Sanggau
-
29 Sep 2025
JDIH Kabupaten Bogor Sabet Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Jawa Barat 2025
-
22 Nov 2024
Tenggelam Saat Bermain, Jasad Bocah 3 Tahun Asal Cibinong Ditemukan di Tomang
-
30 Jan 2025
Prajurit TNI Dikeroyok di Pancur Batu Kodam I/BB Tegaskan Tidak Ada Penjarahan dan Tindak Tegas Pelaku


