Liputan08.com – Kontroversi pembangunan pagar laut sepanjang 30 km yang mengganggu aktivitas nelayan tradisional terus menjadi sorotan publik. Ketua Umum DPP LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD), Prof. Hiro Taime, dan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto, menyerukan ketegasan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini.
Prof. Hiro Taime menegaskan bahwa hukum Indonesia telah jelas mengatur pembagian kewenangan di tingkat pusat dan daerah. Ia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera bertindak tanpa alasan.
“Hukum sudah membagi kewenangan secara jelas. KKP sebagai institusi negara harus segera bertindak dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya, Senin (20/1).
Menurut Hiro, kasus yang menjadi perhatian Presiden ini membutuhkan langkah konkret dari KKP. Jika tidak, aparat penegak hukum seperti polisi dan TNI AL harus turun tangan demi keadilan bagi nelayan.
Di sisi lain, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto menyoroti ketidakjelasan pihak bertanggung jawab atas pembangunan pagar ini. “Saat pertama kali masalah ini terungkap, tidak ada yang mengaku membangun pagar tersebut. Akhirnya, Presiden memerintahkan TNI Angkatan Laut untuk membongkarnya,” ungkapnya.
Namun, upaya pembongkaran oleh TNI AL sempat mendapat perlawanan. KKP kemudian menyegel pagar laut tersebut dengan alasan barang itu merupakan bukti dalam proses hukum.
Soleman menjelaskan kasus ini berkaitan dengan Pasal 167 dan 385 KUHP tentang penguasaan lahan ilegal. Selain itu, dampak lingkungan dan hak nelayan juga menjadi isu utama.
“Pagar ini jelas merugikan ekosistem laut dan hak nelayan untuk mencari nafkah. Ini bisa menjadi pelanggaran serius dalam aspek lingkungan,” tambahnya.
Hingga kini, kasus ini masih menjadi perhatian publik. Hiro menegaskan negara harus bertindak tegas melindungi kepentingan rakyat.
“Kita mendukung penuh langkah TNI AL sebagai garda terakhir dalam menjaga perairan negara. Namun, harus ada sinergi dengan aparat hukum agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum,” tutup Hiro.
Tags: KKP Didukung Tindakan Tegas oleh Publik dan TNI AL, Polemik Pagar Laut 30 Km: Ancaman Bagi Nelayan
Baca Juga
-
21 Feb 2025
Masyarakat Desak DPRD dan Instansi Terkait Lakukan Sidak ke PT PPLI Akibat Bau Menyengat
-
17 Mei 2026
Dengan Basmalah, Rudy Susmanto Resmi Berangkatkan Jamaah Haji Kloter 24
-
27 Apr 2026
Rudy Susmanto Transformasi Parung: Dari Kawasan Padat Jadi Pusat Kuliner dan Perdagangan Modern
-
25 Feb 2026
Profesionalisme Pengelolaan BUMD: Komitmen Rudy Susmanto Dorong Profit dan Dampak Sosial
-
25 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Tinjau Sumber Air Ciburial di Ciomas, Pastikan Kualitas Air Bersih Terjaga
-
28 Mar 2025
Herman Indrabudi: Zakat di Masjid An-Naba PWI Kota Bogor Membawa Keberkahan bagi Semua
Rekomendasi lainnya
-
08 Mei 2025
Bupati Bogor Pimpin Panen Raya di Leuwisadeng, Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan
-
08 Jan 2026
Fosil Misterius 773 Ribu Tahun di Maroko Ungkap Jejak Nenek Moyang Manusia
-
05 Jul 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Tahun 2026, KORPRI Harus Mulai Sediakan Rumah untuk ASN
-
17 Okt 2024
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Lau Simeme dan Tol Indrapura-Kisaran, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumut
-
22 Sep 2025
City Tour Moka 2025: Pemuda Didorong Jadi Motor Inovasi dan Solusi Pembangunan Kota Bogor
-
02 Des 2024
Kenalkan Profesi, Brigadir Widhi Yoga Edukasi Anak-Anak di Kidea Podomoro Hall





