Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan MW, ibu kandung dari terdakwa Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Status tersangka ini ditetapkan setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), yang menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan kasus pidana umum atas terdakwa Ronald Tannur.
Penetapan tersangka terhadap MW dilakukan pada Senin, 4 November 2024, dengan dasar Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024. Sebelumnya, pemeriksaan maraton terhadap MW dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024. Tindakan ini terkait dugaan upaya suap dan gratifikasi yang ditujukan untuk memengaruhi proses hukum terhadap Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi dugaan tindakan korupsi tersebut dimulai ketika MW menghubungi LR, seorang pengacara yang diminta menjadi penasihat hukum Ronald Tannur. Pada 5 Oktober 2023, LR dan MW bertemu di Surabaya untuk mendiskusikan perkara tersebut, di mana LR menginformasikan bahwa biaya tambahan dibutuhkan untuk mengurus kasus agar mendapatkan hasil yang diinginkan.
Selain itu, LR berinisiatif untuk memperkenalkan MW kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu tersangka R, guna memilih majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald. Sejak itu, MW menyetujui permintaan biaya yang diajukan LR untuk mengurus agar majelis hakim memvonis bebas terdakwa.
Secara bertahap, MW menyerahkan uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada LR, sementara LR juga menalangi sebagian dari total biaya yang mencapai Rp3,5 miliar. Dana tersebut digunakan untuk menyuap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu tersangka ED, HH, dan M, demi memengaruhi keputusan pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan, “Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas segala bentuk korupsi, termasuk gratifikasi yang bertujuan memengaruhi putusan pengadilan.”
Sebagai tindak lanjut, MW kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024. Ia diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi integritas dan menghindari praktik suap maupun gratifikasi dalam setiap tahapan hukum,” tutup Dr. Harli.
Tags: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap di PN Surabaya, Kejagung Ungkap Kronologi Kasus
Baca Juga
-
04 Agu 2025
Jejak Korupsi di Kemendikbudristek: Nama-Nama Besar Diperiksa, Proyek Pendidikan Bernoda
-
21 Okt 2024
Suparji Ahmad: Adu Domba Lembaga Pemberantasan Korupsi Adalah Upaya Koruptor Menggoyahkan Institusi Hukum
-
22 Okt 2024
Peserta Seleksi CPNS 2024 Khawatir: Harapkan Pengawasan Ketat dari Presiden Prabowo untuk Transparansi dan Keadilan
-
01 Mar 2025
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor Desak Satpol PP Tindak Tegas Tempat Maksiat Selama Ramadan
-
12 Nov 2024
Razia Rutin di Rutan Kelas II B Rengat, Petugas Temukan Barang Terlarang di Kamar Warga Binaan
-
14 Mei 2026
Rudy Susmanto Bentuk Satgas Bersama Polres Bogor, Peredaran Narkoba Jadi Target Utama
Rekomendasi lainnya
-
13 Agu 2025
Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama BRICS untuk Pengembalian Aset Hasil Kejahatan
-
12 Feb 2025
Syukuran Kantor Baru, Law Firm Irawansyah dan LBH Bogor Tegaskan Komitmen Pelayanan Hukum
-
10 Des 2025
Pemkab Bogor Perkuat Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Kolaborasi Lintas Sektor
-
16 Sep 2025
Kombes Esty Setyo Nugroho Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Hak Warga dalam Penugasan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
-
02 Okt 2025
Skandal Korupsi Pertamina: 9 Saksi Diseret Penyidik, Penjara Menanti Bila Terlibat
-
28 Mei 2025
Irvan Maulana Didorong Pimpin KONI Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Saatnya Anak Muda Berjiwa Sehat Pimpin Olahraga Daerah



