Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan MW, ibu kandung dari terdakwa Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Status tersangka ini ditetapkan setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), yang menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan kasus pidana umum atas terdakwa Ronald Tannur.
Penetapan tersangka terhadap MW dilakukan pada Senin, 4 November 2024, dengan dasar Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024. Sebelumnya, pemeriksaan maraton terhadap MW dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024. Tindakan ini terkait dugaan upaya suap dan gratifikasi yang ditujukan untuk memengaruhi proses hukum terhadap Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi dugaan tindakan korupsi tersebut dimulai ketika MW menghubungi LR, seorang pengacara yang diminta menjadi penasihat hukum Ronald Tannur. Pada 5 Oktober 2023, LR dan MW bertemu di Surabaya untuk mendiskusikan perkara tersebut, di mana LR menginformasikan bahwa biaya tambahan dibutuhkan untuk mengurus kasus agar mendapatkan hasil yang diinginkan.
Selain itu, LR berinisiatif untuk memperkenalkan MW kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu tersangka R, guna memilih majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald. Sejak itu, MW menyetujui permintaan biaya yang diajukan LR untuk mengurus agar majelis hakim memvonis bebas terdakwa.
Secara bertahap, MW menyerahkan uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada LR, sementara LR juga menalangi sebagian dari total biaya yang mencapai Rp3,5 miliar. Dana tersebut digunakan untuk menyuap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu tersangka ED, HH, dan M, demi memengaruhi keputusan pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan, “Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas segala bentuk korupsi, termasuk gratifikasi yang bertujuan memengaruhi putusan pengadilan.”
Sebagai tindak lanjut, MW kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024. Ia diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi integritas dan menghindari praktik suap maupun gratifikasi dalam setiap tahapan hukum,” tutup Dr. Harli.
Tags: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap di PN Surabaya, Kejagung Ungkap Kronologi Kasus
Baca Juga
-
14 Agu 2025
Bos PT Sritex Jadi Tersangka! Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih dalam Kasus Kredit Fiktif
-
02 Mei 2025
Hari Pendidikan Nasional dan Dilema Sarjana Pendidikan Antara Panggilan Profesi atau Rasionalitas Ekonomi
-
14 Jun 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sidang HLC Ke-5, Sepakati Penguatan Kerja Sama Militer dengan Brunei Darussalam
-
09 Des 2025
Morowali Darurat Pengawasan! Negara Turun Tangan Sikat Tambang dan Pergerakan Nikel Ilegal di IMIP–IWIP
-
08 Jan 2025
Kejaksaan Agung dan KPK Perkuat Sinergitas untuk Pemberantasan Korupsi
-
10 Jun 2025
Kabupaten Bogor Jadi Tuan Rumah Latihan Gabungan TNI dan Militer AS, Bupati Rudy Susmanto Kami Siap Bersinergi
Rekomendasi lainnya
-
16 Apr 2026
Rudy Susmanto Tegaskan Kolaborasi TNI–Pemkab Bogor dalam Rakornis TMMD ke-128 Tahun 2026
-
11 Feb 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Serap Aspirasi Warga Cilebut Barat, Soroti Longsor dan Krisis Air Bersih di Perbatasan Kota Bogor
-
03 Feb 2025
Pembelian LPG 3 Kg Wajib di Pangkalan Resmi, Pertamina Jamin Harga & Stok Aman
-
24 Des 2025
Kabupaten Bogor Raih Juara Harapan I Terinovatif P2WKSS Jawa Barat 2025
-
07 Jul 2026
KPK Peringatkan Guru, Panitia, Komite, RT, RW hingga Lurah: Jangan Jual Bangku, Titip Siswa atau Manipulasi Data SPMB!
-
08 Feb 2025
Polres Purbalingga Tangkap Penjual Obat Terlarang, Diamankan Warga Karangreja



