Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan MW, ibu kandung dari terdakwa Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Status tersangka ini ditetapkan setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), yang menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan kasus pidana umum atas terdakwa Ronald Tannur.
Penetapan tersangka terhadap MW dilakukan pada Senin, 4 November 2024, dengan dasar Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024. Sebelumnya, pemeriksaan maraton terhadap MW dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024. Tindakan ini terkait dugaan upaya suap dan gratifikasi yang ditujukan untuk memengaruhi proses hukum terhadap Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi dugaan tindakan korupsi tersebut dimulai ketika MW menghubungi LR, seorang pengacara yang diminta menjadi penasihat hukum Ronald Tannur. Pada 5 Oktober 2023, LR dan MW bertemu di Surabaya untuk mendiskusikan perkara tersebut, di mana LR menginformasikan bahwa biaya tambahan dibutuhkan untuk mengurus kasus agar mendapatkan hasil yang diinginkan.
Selain itu, LR berinisiatif untuk memperkenalkan MW kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu tersangka R, guna memilih majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald. Sejak itu, MW menyetujui permintaan biaya yang diajukan LR untuk mengurus agar majelis hakim memvonis bebas terdakwa.
Secara bertahap, MW menyerahkan uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada LR, sementara LR juga menalangi sebagian dari total biaya yang mencapai Rp3,5 miliar. Dana tersebut digunakan untuk menyuap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu tersangka ED, HH, dan M, demi memengaruhi keputusan pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan, “Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas segala bentuk korupsi, termasuk gratifikasi yang bertujuan memengaruhi putusan pengadilan.”
Sebagai tindak lanjut, MW kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024. Ia diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi integritas dan menghindari praktik suap maupun gratifikasi dalam setiap tahapan hukum,” tutup Dr. Harli.
Tags: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap di PN Surabaya, Kejagung Ungkap Kronologi Kasus
Baca Juga
-
08 Agu 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Gelar Lomba Meriahkan HUT RI ke-80 di Perbatasan Keerom
-
16 Sep 2025
Syarikat Islam dan 10 Ormas Islam Desak Perubahan MUI Kabupaten Bogor
-
24 Mar 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Fake BTS Dua WNA Cina Ditangkap di Jakarta
-
20 Nov 2025
Bogor Perkuat Pendataan Resmi Penyandang Disabilitas, LKS Sanggar Wicara dan KND Gelar Pemutakhiran Biodata
-
09 Apr 2025
Pemkab Bogor Sambut Magang Praja IPDN, Zaenal Ashari Ini Momentum Terapkan Ilmu di Lapangan
-
26 Feb 2025
Kapolri Pastikan TNI-Polri Tetap Solid Pasca Insiden di Mapolres Tarakan
Rekomendasi lainnya
-
22 Okt 2025
Peringati Hari Santri, Bupati Bogor Ajak Santri Jadi Generasi Berilmu, Berakhlak, dan Berdaya
-
20 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Sampaikan Tausiah di Diskominfo Kabupaten Bogor Jutaan Pahala di Bulan Ramadhan
-
13 Des 2025
Disorot DPRD dan Akademisi, Persoalan Nangewer Mekar Menumpuk: Kepala MBG Diminta Fokus Jaga Distribusi dan Kualitas Gizi Anak
-
02 Des 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Raih Penghargaan Istimewa PWI Kabupaten Bogor, Dinilai Sebagai Legislator Dekat Jurnalis, Aktivis, dan Birokrat
-
15 Sep 2025
Dua Tokoh Inspiratif Bogor Raih Penghargaan dan Umroh dari Bupati: Rudy Manggala & Ayya Susi Damayanti Tuai Apresiasi atas Dedikasi Sosial
-
02 Des 2024
Kenalkan Profesi, Brigadir Widhi Yoga Edukasi Anak-Anak di Kidea Podomoro Hall


