Liputan08.com Palembang – Kamis, 17 Oktober 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik yayasan tersebut.
Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024, tim penyidik menyita sebidang tanah seluas 2.800 m² serta bangunan di atasnya yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang.
Penyitaan tersebut disaksikan oleh Camat Ilir Timur III, Lurah Duku, Ketua RT setempat, dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Kuasa hukum dari pemegang hak atas nama A juga turut hadir dalam proses penyitaan ini. Selain itu, tim kejaksaan juga memasang plang penyitaan di lokasi tanah dan bangunan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan, “Penyitaan ini merupakan langkah penting dalam mengungkap dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan. Kami akan terus mendalami kasus ini dan berharap proses hukum berjalan dengan baik.”
Selain tanah dan bangunan, turut disita dokumen penting berupa satu bundel copy buku tanah Hak Milik serta pendaftaran ukur tanah yang telah dilegalisir oleh BPN Kota Palembang.
“Kasus ini melibatkan aset penting milik yayasan, dan proses penyidikan akan kami laksanakan secara transparan serta sesuai prosedur hukum,” tambah Vanny Yulia Eka Sari.
Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Kejati Sumsel untuk menegakkan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan aset yayasan tersebut.
Palembang, 17 Oktober 2024
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi: Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel
Tags: KEJATI SUMSEL Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Palembang
Baca Juga
-
17 Apr 2025
Bupati Rudy Susmanto Lantik 3.676 CPNS dan PPPK Formasi 2024, Tegaskan Semangat Baru Bangun Kabupaten Bogor
-
26 Feb 2025
Pemkab Bogor Respons Cepat Aduan Warga, Perbaiki Jalan Tegar Beriman Hingga Bojonggede
-
31 Des 2024
Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2024 Optimalisasi Penegakan Hukum dan Pemulihan Keuangan Negara
-
08 Feb 2025
Polda Banten Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Pelaku Diciduk!
-
15 Okt 2024
JAM-Intelijen Tekankan Peran Intelijen Hukum dalam Pembangunan Nasional di Acara Bincang Hukum CNBC
-
04 Sep 2025
Sinergi Strategis antara Pemerintah dan Media dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
13 Jun 2025
PWI Sepakat Bentuk Panitia Bersama Kongres Persatuan, Disaksikan Dewan Pers
-
26 Okt 2025
Jaro Ade Ajak Umat Islam Membumikan Al-Qur’an Lewat MTQ ke-47 Kabupaten Bogor
-
03 Sep 2025
PPWI dan Polda Lampung Sepakat: Jurnalisme Warga Jadi Pilar Edukasi Publik
-
20 Agu 2025
Kisruh Jelang Musda Golkar Lampung: Legalitas 7 Ketua DPD II Dipertanyakan, DPP Dituding Intervensi
-
05 Agu 2025
Bupati Bogor Buka Gebyar Pelayanan Publik HUT ke-80 RI di Cileungsi
-
06 Feb 2025
HEBOH! Polisi Bongkar Sindikat Timah Ilegal di Bekasi, WNA dan Direktur Perusahaan Jadi Tersangka


