
Liputan08.com Palembang – Kamis, 17 Oktober 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik yayasan tersebut.
Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024, tim penyidik menyita sebidang tanah seluas 2.800 m² serta bangunan di atasnya yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang.
Penyitaan tersebut disaksikan oleh Camat Ilir Timur III, Lurah Duku, Ketua RT setempat, dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Kuasa hukum dari pemegang hak atas nama A juga turut hadir dalam proses penyitaan ini. Selain itu, tim kejaksaan juga memasang plang penyitaan di lokasi tanah dan bangunan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan, “Penyitaan ini merupakan langkah penting dalam mengungkap dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan. Kami akan terus mendalami kasus ini dan berharap proses hukum berjalan dengan baik.”
Selain tanah dan bangunan, turut disita dokumen penting berupa satu bundel copy buku tanah Hak Milik serta pendaftaran ukur tanah yang telah dilegalisir oleh BPN Kota Palembang.
“Kasus ini melibatkan aset penting milik yayasan, dan proses penyidikan akan kami laksanakan secara transparan serta sesuai prosedur hukum,” tambah Vanny Yulia Eka Sari.
Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Kejati Sumsel untuk menegakkan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan aset yayasan tersebut.
Palembang, 17 Oktober 2024
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi: Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel
Tags: KEJATI SUMSEL Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Palembang
Baca Juga
-
13 Jun 2025
PWI Sepakat Bentuk Panitia Bersama Kongres Persatuan, Disaksikan Dewan Pers
-
19 Feb 2025
Sinergi Pemkab Bogor dan TNI: TMMD ke-123 Wujudkan Pembangunan Desa Karacak
-
04 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Fathur Rachman
-
25 Mar 2025
Heru Serap Aspirasi Warga di Dua Kecamatan, Fokus pada Infrastruktur dan BPJS Bersubsidi
-
24 Feb 2025
Muhammad Rahmat Hidayat Terpilih sebagai Ketua KAMMI UIKA Bogor
-
01 Mei 2025
Terdakwa Yulianda Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Minyak Kita
Rekomendasi lainnya
-
09 Jun 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Pastikan Perbaikan Jalan Abdul Fatah Ciampea Dimulai Tahun Ini
-
13 Jun 2025
Barang Rampasan Koruptor Laku Rp2,8 Miliar di Bali, Kejaksaan Uang Dikembalikan ke Korban
-
11 Jun 2025
Pameran “Warisan Karya Leluhur” Ramaikan HJB ke-543, Dorong Literasi Budaya Sunda di Kabupaten Bogor
-
17 Des 2024
Pemuda Masjid Alanshar Gelar Tablig Akbar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
-
19 Mar 2025
Tragedi Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Way Kanan Tiga Polisi Gugur Dugaan Setoran Ilegal Mengemuka
-
22 Mar 2025
The Next President? Dedi Mulyadi