Liputan08.com Jakarta, Bareskrim Polri mengungkap jaringan perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. Tiga tersangka, SG, RH, dan NH, telah ditangkap dan ditahan.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor bahwa ia dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping, tetapi justru dipekerjakan sebagai spa attendant. Para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan membebankan biaya Rp15 juta untuk keberangkatan.
Polisi menetapkan peran masing-masing tersangka
SG: Penghubung dengan pihak di Bahrain dan penerima uang korban.
RH: Direktur LPK yang mengurus paspor dan keuangan korban.
NH: Staf LPK yang menyiapkan dokumen keberangkatan.
Sindikat ini telah beroperasi sejak 2022 dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Polisi menyita enam paspor, enam visa, kontrak kerja, handphone, laptop, rekening bank, serta bukti transaksi keuangan.
Ketiga tersangka dijerat dengan UU TPPO dan UU Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

“Kami terus melacak aliran dana para pelaku dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Divhubinter Polri untuk mengungkap jaringan di luar negeri,” ujar KBP Amingga P.M., S.I.K., M.H.(26/2/2025)
Polri mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa izin resmi. Penyelidikan kasus ini masih berlanjut untuk membongkar jaringan TPPO lainnya.
Tags: Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Bahrain, Tiga Tersangka Ditangkap
Baca Juga
-
10 Okt 2025
Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
04 Feb 2025
Jaksa Agung Perkuat Pengawasan Perizinan Daerah Gandeng Kemendagri Polri dan KPK
-
02 Nov 2024
Polresta Surakarta Kerahkan 225 Personel untuk Amankan Kunjungan Kerja Wapres Gibran Rakabuming Raka di Solo
-
10 Sep 2025
Runtuhnya Empat Ruang Kelas di SMKN 1 Cileungsi: DPRD Kabupaten Bogor Minta Investigasi dan Perbaikan Infrastruktur Sekolah
-
24 Feb 2026
Produk Astra Tak Cantumkan HET, FRRAK Soroti Potensi Kerugian Konsumen dan Ancam Boikot
-
23 Jan 2025
Bogor Mantapkan Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis untuk Generasi Emas 2045
Rekomendasi lainnya
-
06 Nov 2024
Rutan Rengat dan Polsek Rengat Barat Gelar Razia Gabungan di Blok Hunian untuk Berantas Narkoba dan Barang Terlarang
-
04 Nov 2024
Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di PN Surabaya, Diduga Berikan Uang Rp3,5 Miliar ke Oknum Hakim
-
02 Feb 2025
Optimalkan Rata-rata Lama Sekolah, Pemkab Bogor Gandeng Pesantren dan Perkuat Integrasi Data
-
16 Jan 2026
Edwin Sumarga: Isra Mikraj, Manifesto Moral untuk Membangun Politik yang Beradab
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029, Jaro Ade: Bogor Harus Dibangun Sesuai Kebutuhan Masyarakat
-
14 Jan 2025
Jaksa Agung Resmi Membuka Rakernas Kejaksaan RI 2025 Tegaskan Transformasi Berkeadilan dan Modern


