Liputan08.com Jakarta, Bareskrim Polri mengungkap jaringan perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. Tiga tersangka, SG, RH, dan NH, telah ditangkap dan ditahan.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor bahwa ia dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping, tetapi justru dipekerjakan sebagai spa attendant. Para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan membebankan biaya Rp15 juta untuk keberangkatan.
Polisi menetapkan peran masing-masing tersangka
SG: Penghubung dengan pihak di Bahrain dan penerima uang korban.
RH: Direktur LPK yang mengurus paspor dan keuangan korban.
NH: Staf LPK yang menyiapkan dokumen keberangkatan.
Sindikat ini telah beroperasi sejak 2022 dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Polisi menyita enam paspor, enam visa, kontrak kerja, handphone, laptop, rekening bank, serta bukti transaksi keuangan.
Ketiga tersangka dijerat dengan UU TPPO dan UU Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

“Kami terus melacak aliran dana para pelaku dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Divhubinter Polri untuk mengungkap jaringan di luar negeri,” ujar KBP Amingga P.M., S.I.K., M.H.(26/2/2025)
Polri mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa izin resmi. Penyelidikan kasus ini masih berlanjut untuk membongkar jaringan TPPO lainnya.
Tags: Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Bahrain, Tiga Tersangka Ditangkap
Baca Juga
-
23 Nov 2024
Wartawan Jadi Korban Kekerasan di Depan Kantor PWI Bekasi Raya
-
21 Jan 2025
Pangdam XII/Tanjungpura Tinjau dan Pimpin Rapat Strategis Tingkatkan Pelayanan RSKH Kartika Husada
-
14 Okt 2025
Pemkab Bogor dan BPKP Jabar Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Pembangunan Desa 2025
-
18 Okt 2025
Drum Band Kabupaten Bogor Siap Berlaga di BK Porprov Jabar 2025, Target Lolos ke Porprov 2026
-
10 Nov 2024
Wakil Jaksa Agung: Hari Pahlawan Menginspirasi Perjuangan Baru dalam Menghadapi Tantangan Bangsa
-
28 Apr 2025
Wakil Presiden Bisa Diberhentikan?
Rekomendasi lainnya
-
28 Apr 2026
Sekda Ajat Resmikan Manajemen Talenta ASN, Dorong Meritokrasi di Kabupaten Bogor
-
17 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui Enam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Termasuk Perkara Penadahan di Aceh
-
19 Jan 2026
Dokumen Abad ke-16 Diterjemahkan Dr. Kaylani HD MA: Pulau Tabuhan Diakui Sah Milik Raja Panggulihan oleh Sultan dan Mahkamah Justitie
-
18 Mei 2026
Bupati Bogor Pastikan Dukungan Penuh Pembangunan Sports Center Bertaraf Dunia
-
16 Jun 2025
Pangdam V/Brawijaya Pimpin Panen Raya PMJ 01 dan Dorong Pengembangan Pertanian Terpadu di Lamongan
-
30 Agu 2026
Muktamar ke-35 NU Ubah Tradisi Pemilihan Ketum PBNU, Sistem AHWA Resmi Dipilih





