Liputan08.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Fakta-fakta tersebut diungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, JPU menyoroti adanya dugaan kebocoran data rahasia negara serta pelanggaran serius terhadap prosedur tender dan pendaftaran mitra usaha. Fokus utama mengarah pada keterlibatan pihak swasta, yakni Trafigura, dalam proses pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkapkan adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan Pertamina serta terdakwa Agus Purwono. Komunikasi tersebut dilakukan di luar mekanisme resmi pengadaan.
“Dalam persidangan terungkap adanya komunikasi pribadi yang membahas informasi bersifat rahasia, termasuk nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang seharusnya tidak boleh diketahui oleh peserta tender,” ujar Andi Setyawan di hadapan majelis hakim.
JPU menjelaskan bahwa saksi Martin Haendra Nata, mantan Senior Manager Trafigura, terbukti melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp terkait nilai HPS. Padahal, nilai tersebut merupakan data rahasia negara yang dilarang keras untuk dibagikan kepada pihak Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).
Selain itu, komunikasi tender juga dilakukan menggunakan sarana tidak resmi.
“Aturan internal Pertamina secara tegas mewajibkan seluruh komunikasi tender dilakukan melalui saluran resmi kantor dan di dalam ruang tender. Namun, fakta persidangan menunjukkan adanya penggunaan telepon pribadi antara pihak Trafigura, panitia pengadaan, dan terdakwa,” tegas Andi.
Tak hanya soal kebocoran informasi, JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina yang dinilai menabrak aturan internal perusahaan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Trafigura Asia Trading dimasukkan sebagai DMUT bersyarat, meskipun perusahaan induknya, Trafigura PTTEP-LTD, diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum diselesaikan.
“Berdasarkan Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku, apabila induk perusahaan atau anak perusahaannya masih dikenai sanksi, maka entitas tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam daftar DMUT maupun diundang dalam proses pelelangan,” ungkap JPU.
JPU juga mengungkap adanya pertemuan non-formal antara pihak Trafigura dengan sejumlah individu, di antaranya Yogi, Martin, dan Bob, dalam rangka proses pendaftaran DMUT, meskipun status sanksi perusahaan belum tuntas.
Fakta-fakta tersebut, menurut JPU, semakin menguatkan dugaan adanya pengaturan pemenang tender serta pengabaian prosedur formal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu.
Persidangan perkara ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam tata kelola energi nasional tersebut.
Reporter : Zakar
Tags: Apa yang Terjadi di Balik Tender Pertamina? JPU Ungkap Komunikasi Rahasia hingga DMUT Bersyarat
Baca Juga
-
30 Mar 2025
Pantau Arus Mudik, Bupati Bogor Bersama Forkopimda Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pemudik
-
15 Jan 2025
Viral Video Dugaan Percakapan Dua Tokoh Besar Bogor Netizen Geram
-
06 Feb 2025
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Korupsi Rp734 Juta di Cibinong
-
18 Sep 2025
Anggota DPRD Bogor Usep Nukliri Tinjau Langsung Rumah Ambruk di Desa Batu Tulis
-
13 Jun 2025
Buron Eksekusi, Terpidana Alam Jaya Berhasil Ditangkap Tim Intelijen Kejari Palembang
-
04 Mar 2025
Bupati Bogor Perintahkan Pembentukan Posko Bencana di Empat Wilayah Strategis
Rekomendasi lainnya
-
15 Jan 2025
Kodim 0735/Surakarta Dukung Penuh Program MBG untuk Gizi Anak dan Ibu di Kota Solo
-
04 Agu 2025
Sekda Bogor Ajak ASN Tingkatkan Etos Kerja dan Respons Cepat ke Masyarakat
-
30 Apr 2025
Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judi Online, Propam Perkuat Komitmen Integritas Personel
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor dan Forkopimda Siapkan Strategi Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
-
03 Nov 2024
Deklarasi JAMUS, Relawan Muda Siap Menangkan Pasangan Bayu-Kang Musa di Kabupaten Bogor
-
22 Apr 2025
Dua Saksi Kunci Kasus Jiwasraya Koruptor Makin Tak Nyaman Bukti Kian Menguat!


