Liputan08.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Fakta-fakta tersebut diungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, JPU menyoroti adanya dugaan kebocoran data rahasia negara serta pelanggaran serius terhadap prosedur tender dan pendaftaran mitra usaha. Fokus utama mengarah pada keterlibatan pihak swasta, yakni Trafigura, dalam proses pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkapkan adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan Pertamina serta terdakwa Agus Purwono. Komunikasi tersebut dilakukan di luar mekanisme resmi pengadaan.
“Dalam persidangan terungkap adanya komunikasi pribadi yang membahas informasi bersifat rahasia, termasuk nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang seharusnya tidak boleh diketahui oleh peserta tender,” ujar Andi Setyawan di hadapan majelis hakim.
JPU menjelaskan bahwa saksi Martin Haendra Nata, mantan Senior Manager Trafigura, terbukti melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp terkait nilai HPS. Padahal, nilai tersebut merupakan data rahasia negara yang dilarang keras untuk dibagikan kepada pihak Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).
Selain itu, komunikasi tender juga dilakukan menggunakan sarana tidak resmi.
“Aturan internal Pertamina secara tegas mewajibkan seluruh komunikasi tender dilakukan melalui saluran resmi kantor dan di dalam ruang tender. Namun, fakta persidangan menunjukkan adanya penggunaan telepon pribadi antara pihak Trafigura, panitia pengadaan, dan terdakwa,” tegas Andi.
Tak hanya soal kebocoran informasi, JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina yang dinilai menabrak aturan internal perusahaan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Trafigura Asia Trading dimasukkan sebagai DMUT bersyarat, meskipun perusahaan induknya, Trafigura PTTEP-LTD, diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum diselesaikan.
“Berdasarkan Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku, apabila induk perusahaan atau anak perusahaannya masih dikenai sanksi, maka entitas tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam daftar DMUT maupun diundang dalam proses pelelangan,” ungkap JPU.
JPU juga mengungkap adanya pertemuan non-formal antara pihak Trafigura dengan sejumlah individu, di antaranya Yogi, Martin, dan Bob, dalam rangka proses pendaftaran DMUT, meskipun status sanksi perusahaan belum tuntas.
Fakta-fakta tersebut, menurut JPU, semakin menguatkan dugaan adanya pengaturan pemenang tender serta pengabaian prosedur formal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu.
Persidangan perkara ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam tata kelola energi nasional tersebut.
Reporter : Zakar
Tags: Apa yang Terjadi di Balik Tender Pertamina? JPU Ungkap Komunikasi Rahasia hingga DMUT Bersyarat
Baca Juga
-
27 Jul 2025
Pemkab Bogor dan KLHK Tegas Tertibkan Bangunan di Puncak, 33 Izin KSO Dicabut
-
20 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi TNI-Polri dalam Menjaga Keamanan Wilayah
-
16 Jan 2025
Kapolri Listyo Sigit Dorong Pengembangan Direktorat PPA-PPO hingga Tingkat Polda dan Polres
-
06 Agu 2025
Bupati Bogor Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Lewat Pemeliharaan Jalan Strategis di Berbagai Wilayah Kabupaten
-
15 Mei 2025
Rudy Susmanto Tinjau Command Center, Dorong Digitalisasi Layanan Publik Terintegrasi di Kabupaten Bogor
-
25 Jan 2025
MAKI Soroti Anomali Survei Litbang Kompas: Penegak Hukum Berprestasi Tapi Citra Rendah
Rekomendasi lainnya
-
02 Okt 2024
Kebanyakan Pungli, Gunung Pancar di Sentul Bogor Sepi Pengunjung karena Wisatawan Kapok
-
19 Jun 2025
Rudy Susmanto Fokus Tuntaskan Pembangunan Prioritas di Perubahan KUA dan PPAS 2025
-
14 Jan 2025
Kisah Inspiratif Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal Dari Aceh Hingga Papua Mengabdi Tanpa Henti untuk Negeri
-
15 Des 2024
Gaji Kuli Bangunan vs Honorer dan Pekerja Kantoran
-
29 Jan 2025
Warga Grobogan Tenggelam di Sungai Serang, Ditemukan Tak Bernyawa Sehari Kemudian
-
14 Des 2024
Pemkab Bogor Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi




