Liputan08.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Fakta-fakta tersebut diungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, JPU menyoroti adanya dugaan kebocoran data rahasia negara serta pelanggaran serius terhadap prosedur tender dan pendaftaran mitra usaha. Fokus utama mengarah pada keterlibatan pihak swasta, yakni Trafigura, dalam proses pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkapkan adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan Pertamina serta terdakwa Agus Purwono. Komunikasi tersebut dilakukan di luar mekanisme resmi pengadaan.
“Dalam persidangan terungkap adanya komunikasi pribadi yang membahas informasi bersifat rahasia, termasuk nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang seharusnya tidak boleh diketahui oleh peserta tender,” ujar Andi Setyawan di hadapan majelis hakim.
JPU menjelaskan bahwa saksi Martin Haendra Nata, mantan Senior Manager Trafigura, terbukti melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp terkait nilai HPS. Padahal, nilai tersebut merupakan data rahasia negara yang dilarang keras untuk dibagikan kepada pihak Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).
Selain itu, komunikasi tender juga dilakukan menggunakan sarana tidak resmi.
“Aturan internal Pertamina secara tegas mewajibkan seluruh komunikasi tender dilakukan melalui saluran resmi kantor dan di dalam ruang tender. Namun, fakta persidangan menunjukkan adanya penggunaan telepon pribadi antara pihak Trafigura, panitia pengadaan, dan terdakwa,” tegas Andi.
Tak hanya soal kebocoran informasi, JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina yang dinilai menabrak aturan internal perusahaan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Trafigura Asia Trading dimasukkan sebagai DMUT bersyarat, meskipun perusahaan induknya, Trafigura PTTEP-LTD, diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum diselesaikan.
“Berdasarkan Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku, apabila induk perusahaan atau anak perusahaannya masih dikenai sanksi, maka entitas tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam daftar DMUT maupun diundang dalam proses pelelangan,” ungkap JPU.
JPU juga mengungkap adanya pertemuan non-formal antara pihak Trafigura dengan sejumlah individu, di antaranya Yogi, Martin, dan Bob, dalam rangka proses pendaftaran DMUT, meskipun status sanksi perusahaan belum tuntas.
Fakta-fakta tersebut, menurut JPU, semakin menguatkan dugaan adanya pengaturan pemenang tender serta pengabaian prosedur formal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu.
Persidangan perkara ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam tata kelola energi nasional tersebut.
Reporter : Zakar
Tags: Apa yang Terjadi di Balik Tender Pertamina? JPU Ungkap Komunikasi Rahasia hingga DMUT Bersyarat
Baca Juga
-
27 Nov 2024
Pilkada Kabupaten Bogor 2024: Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gunakan Hak Pilih di TPS Masing-Masing
-
05 Apr 2025
Keputusan Dewan Kehormatan Tidak Mengikat Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan Wina Armada
-
30 Mar 2026
Rudy Susmanto Aktifkan Kembali CFD Tegar Beriman, Warga Bogor Dimanjakan Layanan Publik dan Hiburan
-
31 Mar 2026
Kemnaker Perkuat Koordinasi Internal, Menaker Pastikan Layanan Publik Tidak Boleh Terganggu
-
04 Jan 2025
Tiga Pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
-
09 Mar 2025
Pakar Hukum Dr. Hirwansyah Pentingnya Saling Menghormati antara Pers dan Kepolisian dalam Penegakan Hukum
Rekomendasi lainnya
-
08 Mei 2026
Rudy Susmanto: Bogorun 2026 Jadi Ajang Kebersamaan dan Penggerak Ekonomi Kabupaten Bogor
-
06 Jul 2026
Atas Arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Seluruh Perangkat Daerah Bersihkan dan Percantik Jalur Jakarta–Bogor
-
19 Agu 2025
Jaksa Agung Luncurkan Program Jaksa Mandiri Pangan: Ubah Aset Sitaan Jadi Lumbung Pangan Nasional
-
20 Jan 2025
RSUD Cibinong Siap Sukseskan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Dirut Kesehatan Adalah Hak Semua Warga
-
09 Mar 2026
Tragis! Jelang Lebaran Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa, Langsung Ditahan
-
05 Mar 2025
Rutan Kelas IIB Rengat dan Polsek Rengat Barat Gelar Razia, Pastikan Keamanan dan Bebas Narkoba



