Liputan08.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Fakta-fakta tersebut diungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, JPU menyoroti adanya dugaan kebocoran data rahasia negara serta pelanggaran serius terhadap prosedur tender dan pendaftaran mitra usaha. Fokus utama mengarah pada keterlibatan pihak swasta, yakni Trafigura, dalam proses pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkapkan adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan Pertamina serta terdakwa Agus Purwono. Komunikasi tersebut dilakukan di luar mekanisme resmi pengadaan.
“Dalam persidangan terungkap adanya komunikasi pribadi yang membahas informasi bersifat rahasia, termasuk nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang seharusnya tidak boleh diketahui oleh peserta tender,” ujar Andi Setyawan di hadapan majelis hakim.
JPU menjelaskan bahwa saksi Martin Haendra Nata, mantan Senior Manager Trafigura, terbukti melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp terkait nilai HPS. Padahal, nilai tersebut merupakan data rahasia negara yang dilarang keras untuk dibagikan kepada pihak Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).
Selain itu, komunikasi tender juga dilakukan menggunakan sarana tidak resmi.
“Aturan internal Pertamina secara tegas mewajibkan seluruh komunikasi tender dilakukan melalui saluran resmi kantor dan di dalam ruang tender. Namun, fakta persidangan menunjukkan adanya penggunaan telepon pribadi antara pihak Trafigura, panitia pengadaan, dan terdakwa,” tegas Andi.
Tak hanya soal kebocoran informasi, JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina yang dinilai menabrak aturan internal perusahaan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Trafigura Asia Trading dimasukkan sebagai DMUT bersyarat, meskipun perusahaan induknya, Trafigura PTTEP-LTD, diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum diselesaikan.
“Berdasarkan Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku, apabila induk perusahaan atau anak perusahaannya masih dikenai sanksi, maka entitas tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam daftar DMUT maupun diundang dalam proses pelelangan,” ungkap JPU.
JPU juga mengungkap adanya pertemuan non-formal antara pihak Trafigura dengan sejumlah individu, di antaranya Yogi, Martin, dan Bob, dalam rangka proses pendaftaran DMUT, meskipun status sanksi perusahaan belum tuntas.
Fakta-fakta tersebut, menurut JPU, semakin menguatkan dugaan adanya pengaturan pemenang tender serta pengabaian prosedur formal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu.
Persidangan perkara ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam tata kelola energi nasional tersebut.
Reporter : Zakar
Tags: Apa yang Terjadi di Balik Tender Pertamina? JPU Ungkap Komunikasi Rahasia hingga DMUT Bersyarat
Baca Juga
-
13 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
-
21 Okt 2024
Presiden Prabowo Siap Wujudkan Transformasi Ekonomi Nasional Melalui Hilirisasi SDA
-
12 Nov 2024
Razia Rutin di Rutan Kelas II B Rengat, Petugas Temukan Barang Terlarang di Kamar Warga Binaan
-
22 Sep 2025
KH. Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Kantah Bogor I, Dorong Percepatan Sertifikasi Wakaf untuk Sarana Ibadah dan Pendidikan
-
24 Jun 2025
Festival Musik Nuansa Islam, Warna Baru di HJB ke-543 Kabupaten Bogor
-
22 Agu 2025
Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan Usai Tawuran Suporter di Jasinga
Rekomendasi lainnya
-
02 Agu 2026
Survei BMSN Ungkap 81 Persen Publik Dukung Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto
-
02 Des 2025
Kota Bogor Borong Dua Penghargaan Nasional dari Kemendagri
-
02 Des 2024
Ketua KPU Kabupaten Bogor: Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Ditargetkan Selesai 4 Desember
-
02 Nov 2024
Optimalisasi Peran Forum Anak untuk Wujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak
-
02 Nov 2024
Pangdam XII/Tanjungpura Luncurkan Program Embrio Anti Narkoba untuk Perkuat Pencegahan di Kapuas Hulu
-
19 Feb 2025
Farewell Match Penuh Kejutan: Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Berpamitan Lewat Sepak Bola





