Liputan08.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menangkap Alam Jaya, SE, terpidana dalam perkara pengancaman yang sempat mangkir dari panggilan eksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Talang Kepuh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Hardiansyah, S.H., M.H., M.I.Pol., CLA., CTAP, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 yang diterbitkan pada hari yang sama.
“Terpidana Alam Jaya tidak kooperatif. Kami sudah melayangkan surat panggilan eksekusi secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Kepala Kejari Palembang memerintahkan untuk melakukan penjemputan paksa,” jelas Hardiansyah.

Penangkapan Alam Jaya merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg tanggal 15 April 2025, yang menghukumnya dengan pidana penjara selama dua bulan atas tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
Usai ditangkap, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani eksekusi sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Kelas I A Palembang untuk menjalani hukuman.
“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dan rekan-rekan media. Kejaksaan akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional,” tutup Hardiansyah.
Tags: Buron Eksekusi, Terpidana Alam Jaya Berhasil Ditangkap Tim Intelijen Kejari Palembang
Baca Juga
-
06 Jul 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Pimpin Korvei Massal, Wujudkan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Bogor Bersih dan Nyaman
-
03 Jun 2025
Kinerja 100 Hari Rudy Jaro Dapat Apresiasi, Survei Ungkap Tingkat Kepuasan Publik Capai 82,54 Persen
-
19 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Snack, Jalin Kedekatan dengan Warga Kampung Timeria
-
14 Jan 2025
Indonesia Tingkatkan Peran dalam Perubahan Iklim Luncurkan Sistem Perdagangan Karbon Berbasis Perpres 98/2021
-
14 Okt 2025
Bupati Bogor dan Taman Safari Indonesia Bahas Pengembangan Edukasi dan Konservasi Satwa
-
08 Jul 2025
Rudy Susmanto Instruksikan Pemutaran Indonesia Raya dan Pancasila Tiap Pagi di Kabupaten Bogor, Dorong Semangat Nasionalisme
Rekomendasi lainnya
-
13 Agu 2025
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Perkuat Patroli Cegah Pertambangan Ilegal di Desa Bantarkaret Bogor
-
17 Jan 2026
Dedie Rachim Buka Pramuka KOBRA XI 2026, Dorong Penguatan Karakter Generasi Emas
-
01 Jan 2025
Pj. Bupati Kabupaten Bogor Bachril Bakri Sampaikan Pesan Harapan dan Komitmen untuk Masyarakat di Awal Tahun 2025
-
31 Jul 2026
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro, Raih Rp129,15
-
17 Nov 2025
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan Gas Elpiji di Batam melalui Restorative Justice
-
27 Feb 2025
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 14.000 Butir Ekstasi Diamankan di Jakarta Barat



