Liputan08.com Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam tindak pidana narkotika. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kasus-kasus yang diselesaikan melalui RJ tersebut adalah:
- Gopal Aidel Akbar (alias Ide AK Kusnandar), tersangka dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Achmad Tino Aprian Utama bin M. Nasir, tersangka dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang juga diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi untuk kedua tersangka tersebut antara lain adalah:
- Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan narkotika.
- Berdasarkan penyidikan, keduanya terbukti bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika dan hanya merupakan pengguna akhir (end user).
- Kedua tersangka tidak terlibat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Hasil asesmen terpadu mengklasifikasikan keduanya sebagai pecandu narkotika yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika.
- Kedua tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.
JAM-Pidum juga menegaskan agar para Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Tags: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba
Baca Juga
-
26 Feb 2026
Tangani TBC Secara Serius, Bupati Bogor Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
-
09 Apr 2025
Dian Asafri Hadirnya Menteri PKP Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah
-
10 Jul 2025
Sidang Gugatan PWI Pusat Makin Panas, Hakim Tegur Kuasa Hukum Dewan Pers
-
16 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Gelar Istighosah Kemerdekaan Bersama Forkopimda dan Ulama, Peringati HUT ke-80 RI Sekaligus Syukuran Hari Lahir
-
18 Nov 2025
Pembangunan Jalan Mangunharjo Sepanjang 3 Km Siap Direalisasikan, Berkat Perjuangan DPRD Kota Semarang dan RW 1
-
24 Feb 2025
Cegah Tawuran Pelajar Jelang Ramadhan, Polsek Palmerah Gelar Deklarasi Damai di 10 Sekolah
Rekomendasi lainnya
-
14 Jun 2025
Pangkoopsud I Pimpin Sertijab Komandan Lanud BNY dan HAD Tekankan Tanggung Jawab dan Sinergi Daerah
-
30 Okt 2024
Polda Jateng Distribusikan Buku Saku Pedoman Netralitas untuk Jamin Integritas Polri dalam Pengamanan Pilkada 2024
-
21 Jan 2026
DPRD Kota Bogor Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan Tanah Sareal
-
30 Mei 2025
Jamaah Haji Kloter Terakhir Kabupaten Bogor Berangkat Ke Tanah Suci
-
08 Mei 2025
Bupati Bogor Pimpin Panen Raya di Leuwisadeng, Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan
-
11 Jun 2025
Menkes Apresiasi Desa Klapanunggal Jadi Teladan Nasional dalam Penanganan TBC


