Liputan08.com — Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,37 triliun terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit tahun 2022.
Penyitaan ini dilakukan terhadap dana yang dititipkan oleh enam terdakwa korporasi dari dua grup besar yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Total uang yang disita mencapai Rp1.374.892.735.527,50 dan saat ini telah dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Jampidsus di Bank BRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.
“Penyitaan ini telah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dana tersebut merupakan bentuk penggantian kerugian negara yang diajukan sebagai bagian dari memori kasasi agar bisa dipertimbangkan oleh Hakim Agung,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/7/2025).
12 Korporasi Didakwa, 6 Titipkan Uang
Sebanyak 12 terdakwa korporasi sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, putusan hakim menyatakan mereka lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berikut daftar perusahaan yang telah menitipkan dana:
Musim Mas Group
PT Musim Mas: Rp1.188.461.774.666
Permata Hijau Group
PT Nagamas Palm Oil Lestari: Rp53.077.236.037,50
PT Pelita Agung Agrindustries: Rp34.687.715.285,59
PT Nubika Jaya: Rp13.767.239.070,26
PT Permata Hijau Palm Oleo: Rp76.401.128.013,52
PT Permata Hijau Sawit: Rp8.497.642.458,39
Kepala Bidang Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara.
“Kami berharap Mahkamah Agung nantinya mempertimbangkan uang yang telah disita sebagai bentuk kompensasi kerugian negara yang ditimbulkan,” tegas Irwan.
Total Kerugian Negara Nyaris Rp5,8 Triliun
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta analisis dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai Rp5,8 triliun, terdiri dari:
Musim Mas Group: Rp4,89 triliun
Permata Hijau Group: Rp937,55 miliar
Kasubid Kehumasan, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengejar bentuk-bentuk pertanggungjawaban hukum dari seluruh terdakwa, baik dalam proses pidana maupun pemulihan keuangan negara.
“Kami tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan asset recovery sebagai upaya nyata pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses kasasi di Mahkamah Agung masih berlangsung dan Kejaksaan Agung terus memperkuat berkas serta memori kasasi dengan memasukkan bukti-bukti penyitaan dana sebagai materi hukum yang substansial.
Tags: 37 Triliun dari 6 Korporasi Sawit dalam Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO, 8 Triliun, Kejagung Sita Rp1, Kerugian Negara Capai Rp5
Baca Juga
-
26 Jan 2026
Tata Kelola Program MBG Dipertanyakan: Dugaan Mark Up, Kualitas Bahan Buruk, dan Lemahnya Otoritas Kepala Dapur
-
27 Nov 2025
DBPK dan PJPK Kota Bogor Disusun untuk Wujudkan Pembangunan Kependudukan Terukur
-
09 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Warga Teladani Pahlawan pada Peringatan Hari Pahlawan ke-79
-
26 Nov 2025
Pemkab Bogor Serahkan 7.888 Arsip IMB ke Pemkot Depok, Sinergi Kearsipan Kian Kuat
-
22 Feb 2025
Kejagung Lelang Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro, Negara Raup Rp600 Juta
-
02 Des 2024
Kompolnas Awasi Transparansi Penanganan Kasus Tawuran dan Penembakan oleh Oknum Polri di Semarang
Rekomendasi lainnya
-
27 Nov 2025
Jamintel Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Kukuhkan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bogor
-
08 Agu 2025
Pemkab Bogor Gencar Lakukan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Maknai HUT RI
-
26 Jul 2025
Ketua DPRD Bogor Apresiasi Monumen Helikopter PUMA Pertama di Dunia di Cibinong
-
05 Agu 2025
Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Pemaparan Program Adipura 2025 di Jakarta
-
24 Sep 2025
Pemkab Bogor Perketat Pengawasan Program Makanan Bergizi di Sekolah, Pastikan Aman dan Sehat untuk Anak Didik
-
16 Jan 2025
Kemendagri Tegaskan Opsen Pajak Tak Boleh Bebani Wajib Pajak, Pemda Diminta Beri Keringanan


