Liputan08.com Palembang, 25 Februari 2025 – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap buronan kasus penganiayaan anak, Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir dua tahun. Terpidana ditangkap di rumah orang tuanya di Palembang pada Selasa (25/2) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan pelacakan intensif selama dua minggu.
“Terpidana sempat melarikan diri ke beberapa kota, mulai dari Lubuk Linggau, Jambi, Riau, hingga Banda Aceh. Setelah tim berhasil mengidentifikasi keberadaannya di Palembang, kami langsung melakukan penangkapan tanpa hambatan,” jelas Vanny Yulia Eka Sari.Rabu (26/2/2024)
Stefanus Richard Kysi Pratama sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 4 April 2023. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus yang menjerat Stefanus terkait dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU RI No. 23 Tahun 2002.
Usai ditangkap, Stefanus langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami memastikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Tim Tabur Kejati Sumsel akan terus bekerja keras dalam menegakkan hukum dan menangkap para pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri,” tegas Vanny.
(Zakar)
Tags: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Anak di Palembang
Baca Juga
-
27 Jun 2026
Rusia Siap Selenggarakan Acara Tele-conference Internasional tentang Wilayah Kherson dan Pencarian Perdamaian
-
05 Des 2024
CREW 8 Siap Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo Wujudkan Swasembada Pangan 2027
-
22 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui 10 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Pekalongan
-
14 Sep 2026
Bupati Rudy Susmanto Targetkan Api TPA Galuga Padam Sebelum 17 September, Siapkan Era Sampah Jadi Energi
-
11 Mar 2025
10 Tanda-Tanda Fisik Seperti Perubahan Wajah dan Pandangan Kosong
-
14 Agu 2026
Kado Kemerdekaan, Rudy Susmanto Hapus Denda PBB-P2 hingga 2025
Rekomendasi lainnya
-
08 Feb 2025
Satgas Yonif 641/Bru Eratkan Kebersamaan dengan Warga Napua Lewat Komsos dan Bantuan Sembako
-
04 Nov 2025
Jiwa Bela Negara di Balik Dapur MBG: Letda Komcad Lulusan SPPI Wujudkan Patriotisme Lewat Pengabdian
-
13 Apr 2026
Antam UBPE Pongkor Perkuat Program CSR untuk Pengelolaan Hutan Desa Bantarkaret Berkelanjutan
-
28 Des 2025
Tak Kenal Hari Libur, Bupati Bogor Rudy Susmanto Turun Langsung Awasi Infrastruktur dan Sapa Warga di Hari Minggu
-
18 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Apresiasi Peran PKK dalam Membangun Kabupaten Bogor
-
03 Jun 2026
Skandal MBG Triliunan Rupiah Terkuak, Tiga Eks Bos BGN Resmi Menjadi Tersangka





