Breaking News

Kado Kemerdekaan, Rudy Susmanto Hapus Denda PBB-P2 hingga 2025

liputan08.com CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto memberikan kado kemerdekaan bagi masyarakat melalui program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kabupaten Bogor menghapus sanksi administratif atau denda PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025.

Program yang dilaksanakan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) ini berlaku 14–21 Agustus 2026. Wajib Pajak cukup membayar pokok piutang PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025 untuk mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi sesuai ketentuan.

“Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan program relaksasi PBB-P2 sebagai kado Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Cukup dengan bayar pokoknya saja, karena denda sampai tahun pajak 2025 dihapuskan,” ujar Rudy.

Rudy mengajak masyarakat segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa relaksasi berakhir.

“Saya Rudy Susmanto, Bupati Bogor, mengajak kepada seluruh warga untuk memanfaatkan program ini. Ayo, jangan sampai terlewat. Mulai tanggal 14 Agustus 2026 sampai dengan 21 Agustus 2026, kita sambut bersama-sama dan datang ke kantor pajak terdekat,” ungkapnya.

Penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan secara terpisah.

Kebijakan ini juga berlaku sesuai ketentuan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengajukan permohonan penghapusan sanksi dan telah membayar pokok piutang sebelum keputusan berlaku.

Pemkab Bogor mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir. Pembayaran pokok piutang setelah 21 Agustus 2026 tidak mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi administratif tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan, kepatuhan membayar pajak daerah penting untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya